Jumat, 23 Oktober 2020

Mengapa Nabi saww dan Imam Ali as Tidak Poligami dari Awal


Tanya jawab Afrianto Afri dengan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/294547793923357/ August 1, 2013 at 5:03am


Afrianto Afri: (22-3-2013) Mohon share ustadz...kenapa sih Rasul saww dan Imam Ali as baru melakukan poligami setelah Zahro as wafat dan Khadijah as wafat ? Mohon penjelasannya.

Poligami dan Sekitarnya



Umat Rasulullah: (22-3-2013) Assalaam.. mau bertanya, ustad. Bagaimana madzhab ahlul bayt memandang poligami?

Qashar



Irsavone Sabit: Afwan ustadz, saya masih belum paham betul dengan fiqih shalat dalam perjalanan yang diwajibkan diqashar sekalipun sudah di jelaskan di wallnya. Agar jelas saya langsung saja pada persoalan yang saya nanti akan alami. Insya Allah, tidak lama lagi saya akan melakukan perjalanan untuk menghadiri pernikahan kakak dari istri saya yang berada di kota palu. Rencananya saya berada disana ditambah dengan perjalanan pulang pergi kurang lebih selama 12 hari, pertanyaannya. Apakah saya harus shalat qashar selama berada di perjalanan dan selama berada di kota palu hanya selama 10 hari? Dan diatas daripada itu, yaitu hari ke 11 dan 12 tidak di qashar? Sebelumnya, Terimakasih Ustadz atas jawabannya, semoga antum dan keluarga selalu dilindungi oleh Allah SWT dan dilimpahkan berkah-Nya.

Tafsir An-Naml Ayat 82


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/294539697257500/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 16 Desember 2011 pukul 14:05


Zainal Syam Arifin: Salam pak ustadz.Mohon dijelaskan tentang penafsiran َدابَّةً dalam ayat ini,

"Dan apabila perkataan telah jatuh atas mereka, Kami keluarkan daabbah dari bumi yang akan mengatakan kepada mereka, bahwa sesungguhnya manusia dahulu tidak yakin kepada ayat-ayat... Kami." (An-Naml[37]:082)

Apakah yang dimaksud dengan daabbah dalam ayat ini apakah Al Qaim ataukah bukan? Dalam kitab Sulaim Imam ‘Ali tidak secara langsung menjelaskan sosoknya, beliau hanya mengatakan, “Dia berjalan dipasar dan mengawini wanita” yang berarti daabbah ini adalah dari jenis manusia. Dan apakah yang dimaksud dengan بآياتنا ? Syukron jazakumullaah khoiron, semoga pak ustad senantiasa dilimpahkan keberkahan dan rahmat-Nya.

Hukum Kenajisan Kecoak


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/294536540591149/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 16 Desember 2011 pukul 13:55


Sattya Ali: Salam wa rahmah ustadz Sinar Agama. Semoga ustadz selalu dalam keadaan sehat dan sejahtera selalu. Terima kasih tak terhingga untuk semua catatan-catatannya yang sangat bermanfaat, mohon ikhlasnya untuk tiap saat saya pelajari. Oh ya, saya ingin tanya ustad. Kecoa itu najis atau tidak? Bagaimana hukum air yang terkena kecoa dan bagaimana juga memperlakukan air yang kedapatan kecoa di dalamnya?

Mohon penjelasannya, ustadz..

Senin, 12 Oktober 2020

Islam Sebagai Jalan yang Lurus


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/294534400591363/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 16 Desember 2011 pukul 13:49


Jack Marshal: Salam, ustadz. Saya selama ini beragama mengikuti kiyai di kampung, sekarang tertarik sama grup ini. Tidak mungkin langsung paham semua. Bagaimana saya dalam bermua- malah, pastinya ada yang beda dalam fiqihya.

Membersihkan Najis


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/294525563925580/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 16 Desember 2011 pukul 13:22


Tio Adjie: Ustadz, mau bertanya, tangan saya kena najis, kemudian saya bersihkan najisnya. Lalu saya aliri dengan Air sedikit 2x tanpa jeda. Apakah itu sudah cukup untuk membersihkan najis ditangan saya? Terimakasih Ustadz. Salam.

Dadan Gochir: Ikut bertanya, ustadz. Bagaimana dengan kucing, apakah sama dengan anjing, apakah liurnya najis dan semua tubuhnya adalah najis seperti bulunya jika dalam keadaan basah jika terkena badan atau pakaian?

Mimpi dan Maknanya


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/294512053926931/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 16 Desember 2011 pukul 12:49


Zainab Naynawaa: Salam, ustadz.

Ada sebagian besar orang berpendapat jika mimpi itu bunganya tidur, sementara jika sering mimpi itu karena membayangkan sesuatu sebelum itu, yang ingin saya tanyakan apakah mimpi itu bunga tidur ? Jika dalam mimpi, yang dimimpikannya itu itu saja, artinya mimpi yang sama seperti malam-malam sebelumnya apakah maknanya ? Jika yang dimimpikan dalam keadaan tidak berhijab makna mimpi tersebut apa? Dan apa maknanya jika mimpi tersebut dimimpikan sama pasangan hidup kita? Lalu di dalam mimpinya istri tidak taat pada suaminya, apakah maknanya?

Metode Mempelajari Syi’ah


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275886809122789/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 22:53


Hidayatul Ilahi: Salam ustadz, semoga ustadz dan keluarga senantiasa dalam keberkahan.

Saya syiah sekitar 1 tahun ini, ustadz. Selama ini saya kebanyakan hanya belajar dari media buku dan media internet. Saya ingin belajar menurut jalur yang seharusnya. Belajar seperti layaknya gelas kosong, tapi saya tidak tahu harus mulai dari mana. Apa yang seharusnya saya lakukan, ustadz?

Mohon bimbingan, ustadz. Semoga ustadz mau membimgbing saya menurut yang memang sudah seharusnya saya lakukan. Terimakasih, ustadz.

Kesaksian 2 Orang Adil Atas Ke-a’lam-an Rahbar HF


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275881222456681/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 22:39


Hidayatul Ilahi: Salam ustadz.

Dalam bertaklid harus adanya 2(dua) orang adil dalam menyaksikan seorang marja’ itu a’lam, benarkah demikian??

Jika benar, mohon ustad bersedia memberikan argumentasi aqli dan penjelasannya dengan sejelas-jelasnya..

Mohon ustad memberikan saya 2(dua) nama yang menyaksikan a’lamnya Rahbar hf. Mohon maaf sebesar-besarnya jika isi dan cara saya bertanya salah, ustad.

Terimakasih, ustadz.

Minggu, 11 Oktober 2020

Perbedaan antara Ihtiyath Wajib dan Ihtiyath Mustahab


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275876982457105/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 22:27


Hidayatul Ilahi: Salam ustadz. Saya telah download buku “belajar fiqih untuk pemula” yang ustadz sarankan. Akan tetapi saya terhenti pada tulisan berikut:

Perbedaan antara Ihtiyath Wajib dan Ihtiyath Mustahab

Ihtiyath mustahab selalu beriringan dengan fatwa. Artinya, berkenaan dengan sebuah masalah,

pertama-tama seorang mujtahid memberikan fatwa kemudian memberikan ihti-yath. Ihtiyath ini dinamai sebagai ihtiyath mustahab. Sekaitan dengan ini, mukallid dapat mengamalkan fatwa atau menga-malkan ihtiyath mustahab, namun dia tidak boleh merujuk kepada mujtahid lain. Misalnya, jika seseorang mengerjakan salat dan dia tidak tahu pasti apakah badan atau bajunya itu najis ataukah tidak, seusai salat dia baru sadar bahwa ketika melakukan salat, badan atau bajunya najis, maka salatnya sah. Akan tetapi, atas dasar ihtiyath mustahab, jika waktu salat masih tersisa, hendaknya dia mengulangi salatnya. Ihtiyath wajib tidak berdampingan dengan fatwa. Seorang mukallid harus beramal sesuai dengan ihtiyath tersebut atau bisa merujuk kepada mujtahid lain. Misalnya, menurut ihtiyath wajib, seorang mukallid tidak boleh bersujud di atas daun anggur yang masih segar dan basah. Ihtiyath wajib tidak berdampingan dengan fatwa. Seorang mukallid harus beramal sesuai dengan ihtiyath tersebut atau bisa merujuk kepada mujtahid lain. Misalnya, menurut ihtiyath wajib, seorang mukallid tidak boleh bersujud di atas daun anggur yang masih segar dan basah.

Saya coba baca berulang-ulang, namun, saya tetap tak paham.

Sudilah kiranya ustad menjelaskan secara rinci agar saya bisa memahaminya, ustad. 

Terimakasih, salam..

Hukum Bunga Bank dan Perkreditan


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275873222457481/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 22:17


Haykel Ok: Assalamualaikum ustadz. Maaf, saya punya beberapa pertanyaan: 1. Apa hukumnya bunga bank? 2. Apa hukumnya kredit kendaraan bermotor/rumah melalui bank yang pastilah ada bunganya? 3. Apa hukumnya meminjam uang di bank untuk modal usaha? 4. Apa hukumnya jika kita menjual barang dengan cara dikreditkan? 5. Sebenarnya yang jelas-jelas riba itu seperti apa contohnya?

Terima kasih banyak sebelumnya..

Syarat Berpindah Taklid


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275830172461786/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 19:58


Ibnu Ahmad Khan: Salam. Ustadz saya mau bertanya:

Apakah dalam hal ‘udul (berpindah taklid) dari seorang marja’ a’lam harus ada izin dari marja’ yang masih hidup?

Atau, berpindah taklid dari marja’ yang sudah wafat kepada marja’ yang masih hidup. Jika iya, bagaimana caranya? Terima kasih...

Amalan Di Hari Raya Ied Adha


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275825435795593/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 19:36


Ichsantaufik Dikelilingicahaya Muhammad: Assalaam. Ustadz, saya mau bertanya seputaran amalan-amalan ahlulbayt yang dilakukan dihari raya qurban?

Hukum Air Untuk Bersuci


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275822609129209/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 19:24


Irsavone Sabit: Salam Ustadz.Saya hanya ingin memperjelas tentang ukuran satu kur air, maklum saya orang baru dalam syiah.

Apakah dengan menampung air dari ledeng di dalam baskom dengan kondisi air masih tetap mengalir ke dalam baskom tersebut tetapi ukurannya belum mencapai satu kur yang kemudian dari baskom tersebut diambil dengan timbah yang ukurannya kurang lebih satu liter air untuk disiramkan ke tempat yang terkena najis dengan sekali siraman, apakah juga masih terhitung satu kur dan apakah cukup dengan hal demikian untuk menghilangkan najisnya?

Apakah boleh menggaruk bagian tubuh yang gatal, misalnya di kaki dalam kondisi berdiri dalam shalat? kalau dibolehkan, berapa kali garukan yang dibolehkan?

Apakah boleh dengan menyiram najisnya langsung dari ledeng tanpa harus menampungnya terlebih dahulu?

Apakah boleh kita mengucapkan Alhamudillah apabila kita bersin dalam keadaan shalat? Terima kasih sebelumnya atas jawabannya

Jumat, 02 Oktober 2020

Hukum Meminjam Uang Berbunga


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275818245796312/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 19:04


Irwan Samson Gaus: Salam, afwan ustadz.

Ada teman mau meminjam uang proyeknya dengan perkataan-perkataan pinjam uang selama dua bulan, satu bulannya 10% saya kembalikan.

Bagaimana hukumnya ini ustad?

Jahr Dan Sirr Dalam Qunut


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268684959842974/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 16:36


Pramudya Yanuanto: Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu...

Saya ingin bertanya tentang bacaan qunut. Adakah bacaan yang dibaca pada saat shalat tertentu, dan apakah jahr dan sirrnya mengikuti jahr/sirr nya shalat atau selalu sir?

Kalau bisa contoh beberapa variasi qunut. Syukron...

Kontroversi Pernyataan Gus Dur


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268733279838142/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 20:21


Aep Fadhlurrahman: Gus Dur pernah menghebohkan karena dibaptis dan menjalani ritual mistik di pantai selatan bersama paranormal. Beberapa ulama mendatangi dan memprotesnya, bahwa itu perbuatan kufur dan musyrik.

Sambil tertawa, Gus Dur menjawab: “Gitu aja kok repot, Gusti Allah juga tahu bahwa saya cuma main-main kok, hehehe...” dan katanya lagi, “Kalau tak percaya, tanya sendiri pada Gusti Allah”.

Bagaimana Islam memandang hal ini, ustadz ?

Hukum Fisika Perjalanan Isra’ Mi’raj


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268683179843152/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 16:25


Shecha Camenne Empungnya Si Agoago: Salam ustadz. Mohon terangkan pada saya secara logika, bagaimana melogikakan perjalanan supranatural Rasulullah SAW (Isra’ Mi’raj) ketika di perjalankan ke Sidratul Muntaha, karena menurut logika benda langit saja yang masuk ke bumi akan terbakar ketika melewati ozoN. Nah, bagaimana dengan hal tersebut?

Mohon logikanya.

Hukum Berhaji Bagi Penduduk Jeddah


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268698696508267/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 17:47


Ali Z Abidin AlHabshi: Seseorang yang bermukim di Jeddah ingin melakukan haji tamattu’ perorangan (tanpa muassasah), dia tidak akan bisa masuk ke Mekah dengan pakaian ihram karena tidak memiliki tarkhis. Apakah boleh masuk ke Mekah dengan pakaian biasa dan memakai ihram setelah di dalam kota Mekah, dan apa kafaratnya kalau hal tersebut hukumnya boleh?