Tampilkan postingan dengan label Mudjahid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mudjahid. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 November 2019

Imamah & Khalifah menurut buku SYI’AH MENURUT SYI’AH bagian 6

6. Imamah & Khalifah menurut buku SYI’AH MENURUT SYI’AH bagian 6

https://www.facebook.com/notes/teguh-bin-suhedi/imamah-khalifah-menurut-buku-syiah-menurut-syiah-bagian-6/10152453831143937


Sinar Agama: @Ali, hanya sekedar nimbrung diskusi di atas yang nyampur antara dengan ana dan yang lain:

1- Pemimpin di negara manapun yang menjadikan hukum Islam itu sebagai hukum negaranya, sudah tentu WAJIB wali faqih. Jadi, president, parlemen (MPR), ... dan seterusnya...hanya merupakan bawahan wali faqih. Emangnya Nabi saww dan para imam as, mengerjakan semua pekerjaannya sendiri? Jadi, ada bagian-bagiannya. Karena itu, maka apapun keputusan MPR itu, wajib disetujui dulu oleh wali faqih yang diwakili 12 orang dan baru bisa dikerjakan oleh presiden. Presiden ini dipilih rakyat sebagai mukaddimahnya, bukan pengangkatannya.

Karena pengangkatannya, harus melalui wali faqih.

Untuk menjadi presiden, dua kali harus melewati persetujuan wali faqih. Pertama, di awal-awal mau mencalonkan diri. Kalau diluluskan wali faqih yang melalui wakilnya (majlis nigahbon yang terdiri dari 12 orang), maka bisa mencalonkan diri untuk dipilih atau tidak oleh rakyat.

Ke dua, kalau sudah terpilih, maka mesti juga diangkat oleh wali faqih. Kalau dalam masa kelulusan mencalonkan diri sampai dengan terpilih itu, tidak terjadi apa-apa terhadapnya hingga membuatnya tidak layak menjadi presiden, maka dia baru akan diangkat dan diresmikan oleh Wali Faqih. Jadi, presiden itu hanya pembantu wali faqih, bukan pemimpin negara. Dan wali faqih ini, juga dipilih rakyat melalui majlis Para Ahli (khubregon) yang dipilih rakyat. Yaitu yang terdiri dari ulama mujtahid.

Jadi, posisi wali faqih bukan formalitas, akan tetapi asas. Karena tanpa wali faqih, maka tidak bisa dikatakan negara Islam yang atas nama Tuhan. Karena jabatan wewenang mengurus umat itu, hanya diberikan kepada para nabi as, para imam as, dan wakil-wakil para nabi as dan imam as tersebut. Wakil-wakil ini ada yang ditunjuk langsung oleh para Makshumin as itu, dan ada yang melalui kreteria. Nah, para marja’ itu, dipilih menjadi wakil para Makshumin as melalui kriteria sebagai banyak dalam perintah dan hadits-hadits mereka yang memerintahkan umat untuk menaqlidi dan mengikuti serta menaati faqih yang mujtahid, tidak melakukan dosa besar dan kecil (adil) dan tidak tamak kepada dunia sekalipun halal.

Nah, ketika para Makshum dan Tuhan sendiri mewajibkan kita mengikuti para ulama yang memenuhi syarat tersebut, maka inilah yang disebut dengan WEWENANG itu yang, kalau disebutkan lengkapnya menjadi WEWENANG FAQIH atau WALI FAQIH.

Jadi, wali faqih itu aktif tiap harinya. Bukan hanya aktif mengikuti perkembangan pemerintahan wakil-wakilnya, akan tetapi, aktif dan terlibat dalam keaktifan bawahan-bawahan itu secara hakiki. Memang, ada perintah-perintah yang sudah diberikan sebelumnya. Dalam hal-hal seperti itu, wali faqih hanya mengawasi kerjanya dimana kalau keluar dari garis, diadakan peneguran dan perubahan. Hal ini tidak ada anehnya sedikitpun. Karena siapapun pemimpin dan dimanapun dan apapun sistemnya yang dipakai, maka pemimpin tertingginya, tidak langsung mendayung perahu di laut, menjadi jendral perang di lapangan. Tidak mesti seperti itu. Karena itulah, maka ada mentri-mentri dan wakil-wakil. Nah, untuk pemerintahan wali fakih ini, hanya ada semacam wakil-wakil saja, seperti presiden itu sendiri. Baru mentri-mentri ada di bawah presiden. Jadi, jangan dikira bahwa kalau presiden yang membawahi mentri lalu wali faqihnya tidak memerintah langsung secara aktif. Terlebih langsung tidaknya presiden, dilihat dari hal ini, juga tidak langsung. Karena dibawahi para wakil dan mentrinya.

Btw, hal ini sangat mudah. Koncinya, jangan samakan dengan pemerintahan yang pemimpin tertingginya presiden atau raja. Pemerintahan Islam yang disalurkan melalui Nabi saww dan Ahlulbait as adalah melalui kewenangan atau kewalian. Yakni wewenang yang diberikan Allah, baik langsung seperti Nabi saww, atau tidak langsung, seperti para imam dan wakil-wakil Nabi saww dan para imam as, baik melalui penunjukan langsung atau dengan kriteria sebagaimana sudah dijelaskan.

2- Tentang syaikh Shaduq ra dan syaikh Mufiid ra itu, sama sekali tidak bisa disamakan dengan bahasan kita ini. Karena mereka berdua adalah mujtahid yang telah mengeluarkan pendapatnya. Karena itu, mereka juga tidak menerakakan siapapun yang berbeda dengan ijtihadnya. Artinya, sekalipun mereka saling menyalahkan walau dengan kata-kata yang pedas sekalipun, mereka sama-sama menyadari bahwa sesama mujtahid sama-sama memiliki pandangan yang syah. Apalagi sudah menjadi kemuttafaqan ‘alaihi bahwa mujtahid yang salah itu tetap mendapat satu pahala dan kalau benar mendapat dua pahala.

Lah,...kalau tulisan dan penulis dari tulisan itu terlalu sangat beda. Wong belajar agamanya baru alif dan baa’, kok sudah mengeluarkan pendapat DAN, menyalahkan semua ulama termasuk syaikh Shaduq dan Syaikh Mufiidnya dan SELURUH ulama dari sejak jaman Nabi saww. Dan bahkan menyalahkan Nabi saww dan imam Makshum as itu sendiri, lantaran mereka mengajarkan makna imamah itu. Para mujtahidpun tidak sembarang berbeda mas.

Ada hal-hal yang jelas dan samar. Di yang samar itulah mereka berbeda. Lah...kalau hal makna imam ini, tidak ada kesamaran sedikitpun dan sepanjang sejarah adalah merupakan kesepakatan.

3- Warisan diskusi ilmiah itu memang wajib dipertahankan. Akan tetapi, tidak semua bisa mengutarakan pendapatnya. Kalau orang awam leluasa mengutarakan pendapatnya di media masa tentang kedokteran, maka jelas tidak ilmiah sama sekali. Mana ada diskusi dikatakan ilmiah kalau pemberi pendapatnya saja, orang awam walau, sarjana di bidang lainnya, atau sama-sama sarjana tapi di madzhab lainnya.

4- Tentang kecaman yang terhadap orang yang tidak percaya bahwa Nabi saww pernah ketiduran, hal itu bukan karena hal tersebut. Akan tetapi maknanya adalah “Yang tidak mempercayai bahwa Nabi saww itu bisa melakukan ketidaksengajaan”. Kan ada akidah yang mengatakan bahwa Makshumin, seperti Nabi saww, mustahil melakukan kesalahan walau tidak sengaja. Nah, hal ini, oleh sebagian orang/ulama, sudah dikatagorikan sebagai ghulu-kecil dan, karenanya dikecam/dilaknat. Nah, jadi terhitung masalah besar, bukan kecil. Itu dalam pandangan mereka. Karena kalau masuk ghulu, sebentar lagi sudah masuk ghulu besar dan akan menjadi syirik serta kafir, yaitu menuhankan Makshumin. Nah, ini yang dirasakan mereka hingga, di samping karena tidak masuk akal bahwa Makshumin tidak lupa dan kelupaan (bagi ijtihad mereka tentunya), juga berbahaya karena bisa masuk keksyirikan.

Kasarnya, tidak meyakini kelupaan Makshumin as, hampir menyamakan dengan Tuhan yang tidak pernah lupa. JADI, bagi mereka masalah sangat besar. Akan tetapi, bagi ijtihad mereka.

Hal sepeerti ini, sudah dijawab oleh meyoritas ulama setelah generasi mereka. Ijtihad mayoritas ulama setelah mereka, malah sebaliknya. Yakni yang tidak meyakini bahwa Makshumin tidak pernah lupa itulah, yang melakukan kesalahan fatal. Karena kalau Makshumin as bisa lupa dan terlupakan, maka bagaimana manusia/umat bisa yakin terhadap kebenaran ucapan dan perbuatan mereka hingga dijadikan ajaran dan hadits??? Tentang ketidaklupaan mereka, jelas karena Allah menjaga mereka dari lupa, lantaran mereka sudah makshum sesuai dengan ikhtiar mereka hingga karena itulah, maka masuk akal sekali kalau Allah memberikan pahala yang berupa penjagaan dari lupa yang walau tidak dosa tersebut. Apalagi hal itu sangat diperlukan menjaga keyakinan dan kemantapan beragama bagi umat.

5- Tentang syura, maka silahkan antum mau meyakini yang mana. Akan tetapi, dalam pandangan Islam yang diajarkan Nabi saww dan Ahlulbait as, syura untuk kepemimpinan umat, sangat menyesatkan. Karena itu, syura itu tidak ada ajarannya sedikitpun dalam hal kepemimpinan ini. Yang ada, hanyalah syura dalam pelaksanaan tugas keseharian para Makshumin as atau wakil-wakil Makshumin as seperti yang ditunjuk langsung atau dengan kriteria itu (mujtahid/faqih).

Artinya, syura dalam ajaran Islam, hanya bisa dilakukan untuk hal-hal di selain masalah kepemimpinan tertinggi. Karena itulah, maka sebagaimana kenabian tidak disyurakan, maka wakil mutlak nabi (imam) juga tidak disyurakan bahwa wakil yang tidak mutlak (seperti ketika Nabi saww menunjuk satu orang untuk menjadi panglima atau memimpin Madinah ketika Nabi saww keluar kota). Bagitu pula dengan wali faqih ini. Jadi, syura hanya bisa berlaku di masalah-masalah aplikasi, seperti perang harus bagaimana, ekonomi harus bagaimana.... dan seterusnya. ITUPUN, sudah diterangkan oleh semua ulama, bahwa kalau Makshumin as mengajak rapat/syura para pengikutnya, bukan karena mereka tidak tahu, akan tetapi supaya umatnya ikut berfikir, aktif dan terdidik hingga bisa menjadi lebih dewasa dan matang serta bermutu.

Wali faqih di jaman Makshumin as, juga tidak disyurakan. Bahkan wali faqih di jaman dan tempat yang jauh dari Makshumin as, juga tidak disyurakan. Karena wali faqih adalah mujtahid yang a’lam yang sangat menguasai ilmu dan keadaan. Yakni melebihi yang lain dari sisi ilmu agamanya, pengetahuan jamannya dan taqwanya. Jadi, pada hakikatnya, di Mata Tuhan, wali faqih itu tertentukan dengan sendirinya.

Akan tetapi di mata umat, karena umat tidak tahu lahir batin seseorang, maka Islam mengajarkan: Pertama, pembuktian siapa yang a’lam. Ke dua, kalau masih sama-sama a’lam, maka dibuktikan siapa yang paling taqwa.....dan seterusnya...sebagaimana sudah tertera dalam kitab-kitab fikih dan semacamnya. Saya sudah pernah menulis hal ini sebelumnya.

Di Iran, sekalipun pembuktian dalam Islam tentang kea’laman dan semacamnya itu, cukup disaksikan dua orang alim yang adil, dilakukan penyempurnaan. Yaitu tidak mencukupkan dua orang alim yang adil saja (ahli khibrah). Akan tetapi, bahkan mengikutkan umat semuanya. Akan tetapi, karena umat tidak alim agama, maka dibuatlah pemilu untuk memilih ulama/mujtahid untuk duduk di majlis para ahli yang disebut khubregon itu. Maka duduklah puluhan ulama adil yang telah dengan suka rela dipilih umat secara langsung dalam pemilu ulama khubregon tersebut.

Majlis khubregon ini, bertugas mengangkat wali faqih dan mengawasi kerja-kerjanya selama menjabat. Akan tetapi, karena seperti yang sudah saya katakan di atas, bahwa sebenarnya wali faqih itu adalah yang ter-a’lam, maka sebenarnya ia sudah tertentukan dengan sendirinya di Mata Tuhan. Karena itulah, maka ayatullah Jawadi Aamuli hf, mengatakan (maksudnya):

“Sekalipun dalam UU negara menyebutkan bahwa majlis Khubregon ini, bertugas mengangkat wali faqih, akan tetapi sebenarnya, mereka hanya mengumumkan keberadaan dan siapanya dari wali faqih itu. Karena wali faqih yang lebih a’lam dari mereka dimana sudah tertentukan di Mata Tuhan. Jadi khubregon pada hakikatnya hanya mencari siapa yang sebenarnya wali faqih itu dan bertugas mengumumkan kepada umat.”

6- Tentang wali faqih, maka kebijakannya adalah, “Mengesahkan semua pendapat yang diambil oleh para wakil, walau tidak sama dengan pandangan wali fakih, selama masih tidak bertentangan dengan UU yang sudah disyahkan oleh wali faqih.”

Jadi, sebenarnya, sekalipun ada perbedaan pandangan antara atasan dan bawahan, antara wali faqih dan wakil-wakilnya seperti presiden, maka hal itu bukan berarti bertentangan yang dalam makna pembangkangan atau tidak diijinkan wali faqih. Karena wali faqih sudah memutuskan dari awal, sejak imam Khumaini ra, bahwa apapun keputusan yang diambil oleh para bawahan, maka ia syah selama tidak bertentangan dengan hukum yang ada sekalipun, berbeda dangan pandangan wali faqih itu sendiri.

Hal seperti ini sangat wajar. Karena wali faqih, sekalipun sudah mendapat wewenang dari Tuhan, Nabi saww dan Imam Makshum as, akan tetapi mereka semua mengajarkan bawah wali faqih ini tidak makshum dan harus menghormati ijtihad orang lain dan pendapat orang lain selama masih dalam kategori Islam.

Jadi, bedanya bawahan dengan wali faqih, disyahkan oleh wali faqih selama tidak keluar dari ketetapan yang ada. Jadi, bukan perbedaan yang memaksiati wali faqih. Tentu saja, kalau perbedaannya itu sudah menyimpang dari UU yang sudah disyahkan wali faqih, maka wali faqih akan bertindak sesuai dengan kondisi yang ada, apakah memecat presidennya, atau menasihatinya dan semacamnya.

7- Dengan semua penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa GAMPANGNYA,

a- Wali faqih itu amanat dari Tuhan yang diberikan kepada faqih/mujtahid melalui Nabi saww dan juga para imam Makshum as.

b- Wali faqih itu adalah pewenang mutlak di dunia ini selama tidak ada imam Makshum as. Pewenang adalah pewali, yaitu yang berwenang.

c- Karena hanya faqih yang memiliki kewenangan dalam segala hal ke atas umat, maka selain wali faqih, akan memiliki kewenangan juz-ii atau partikular atau bagian/bidang, dalam bidang masing-masing, SETELAH DIANGKAT OLEH WALI FAQIH.

d- Jadi, Tuhan mengangkat Nabi saww sebagai pewali/pewenang mutlak (dalam segala urusan dan jaman), dan Nabi saww mengangkat wakil mutlak (dalam segala urusan dan jaman) yang makshum dan mengangkat wakil tidak mutlak (seperti dalam perang, utusan, wakil di semua tempat selain Madinah....dan seterusnya) yang tidak makshum. Lalu para imam Makshum as mengangkat wakil mutlak yang tidak makshum (karena tidak ada yang makshum, tidak seperti Nabi saww yang tidak mengangkat wakil mutlak kecuali makshum yakni imam Ali as).

e- Wakil mutlak yang diangkat imam-imam Makshum as itulah yang dikatakan wali faqih. Dan imam Makshum as, juga bisa mengangkat wakil tidak mutlak sebagaimana yang dilakukan Nabi saww, kalau diperlukan di jaman mereka as masih hidup.

f- Jadi, kesalahan teman-teman dalam menatap presiden, karena dikira pemimpin tertinggi, adalah penyebab kebingungannya. Karena presiden di pemerintahan Islam Ahlulbait, sama sekali bukan pemimpin tertinggi. Karena pemimpin tertinggi yang aktif dan keaktifannya melebihi presiden itu (bc: bukan hanya simbol agama) hanya dan hanya, wajib diterima dari Allah dan, karena itu, hanya faqih a’lam dari segala hal, yang bisa mendapatkannya.

8- Ketika seseorang tidak bisa mengerti tentang kewenangan dan tugas makshum, yaitu tentang kepemimpinan umat secara mutlak, baik wewenang Nabi saww atau para imam Makshum as, maka sudah jelas akan kebingungan sendiri hingga berkata, para Makshum as itu, tidak harus duduk sebagai pejabat. He he...ini namanya pendapat softoh/gurau. Terlebih hanya bernulis riya tanpa dalil sedikitpun. Karena itu, layak dikatakan sebagai asnul (asal nulis).

9- Semoga teman-teman yang ngalor ngidul tidak karuan berpendapat tentang imam Makshum as, dapat melihat betapa marahnya imam Ali as, hadh Faathimah as dan para Makshumin yang lainnya ketika tugas mereka diganggu dengan perampasan kewenangan di masyarakat.

Betapa imam Ali as di Nahju al-Balaghah mengatakan bahwa sampai-sampai hidup beliau as seperti orang yang ditenggorokannya makan tulang, di matanya ada pasir. Yakni tidak bisa membuka mata dan tidak bisa makan. Dan betapa para imam mengatakan bahwa Islam sudah dibawa ke waadi/tempat yang jauh dari yang diajarkan Nabi saww. Andaikan mereka punya pasukan, bahkan wasiat Nabi saww kepada imam Ali as yang tergambar dalam ucapan imam Ali as sendiri, bahwa kalau beliau as memiliki 40 orang saja yang berani mati, maka mereka para imam sudah berperang. Betapa imam Hasan as juga ditinggalkan tentaranya.

Lah, ngapain perang kalau penguasa itu bisa dilakukan orang yang tidak makshum dan tugas makshum hanya memonitor seperlunya??? Buat imam Husain as, karena sudah sampai waktunya menghentak umat yang hanyut pada sistem khilafah/politis atau syura (dalam kepemimpinan mutlak, bukan juz-i dan bagian/bidang tertentu) yang sama sekali tidak diajarkan Islam itu, bangkit walau tahu akan dirajang-rajang di Karbala.

EMANGNYA IMAM HUSAIN as BERPERANG DENGAN TEKAD KEMENANGAN PEMBANTAIAN

DAN PERAJANGAN TERHADAP DIRI BELIAU as DAN KELUARGA BELIAU as ITU (ingin meraih kemenangan dengan kesyahidan yang mengenaskan), HANYA KARENA YAZID TIDAK SYAH KARENA PEMINUM KHAMR TAPI KALAU ORANG LAIN YANG TIDAK MINUM BIR MAKA BOLEH-BOLEH SAJA KARENA YANG PENTING TUGAS IMAM HUSAIN as ADALAH MENGAWASI DAN MENGENDALIKAN SISTEM POLITIK???!!! ATAU KARENA YAZID TIDAK MAKSHUM DAN TIDAK LAYAK JADI PEMIMPIN MUTLAK UMAT, ARTINYA SIAPAPUN TIDAK BERHAK MENJADI KHALIFAH???!!! HAIHAAT (jauh dari kami) HAIHAAT KECEROBOHAN SEPERTI ITU DARI KAMI.

10- Saya sudah bersusah payah menulis hal di atas, begitu sampai ke giliran tulisan antum yang ini, saya jagi kaget:

“Nah pandangan itu berbeda dengan ustadz SA yang (dari yang saya tangkap) mewajib-mutlakkan imam sebagai PEMIMPIN POLITIS (bukan cuma sekedar mengamati seperti di Iran). Artinya dari sudut pandang ustadz SA mengimplikasikan bahwa seharusnya juga gak perlu ada Ahmadinejad wala Rouhani, semua kebijakan politis jadi mas’uliyah wali faqih. Ini yang saya hendak konfirmasi kepada beliau” Saya kaget, jangan-jangan antum tidak baca tulisan yang didiskusikan penulis (ML) dan jawaban-jawaban sebelumnya. Atau antum sedang membahas hal lain? Hal itu, karena imam yang harus dijadikan pemimpin politik itu, yakni di selain kepemimpinan vertikal itu, adalah imam Makshum mas, bukan imam-imam lain yang tidak makshum seperti wali faqih.
Jauhnya....

Memang, wali faqih sama sekali tidak beda dengan wali makshum (Nabi saww atau imam Makshum as), dari sisi kemestian dijadikan pemimpin politik. Yang membedakan wewenang mereka, adalah bahwa mereka bukan pemimpin vertikal atau, setidaknya tidak harus menjadi atau memiliki kepemimpinan vertikal. Karena itu wali faqih tidak harus ulama irfan yang bisa memiliki berbagai karamat atau mukjizat. Wassalam.

Sinar Agama: Nuhu, sepertinya antum mengetawakan diri antum sendiri. Sebab, tertawa antum itu, tertuju pada penolakan spesialisasi. Coba antum pergi ke ahli bedah syaraf, lalu tanyakan ini dan itu.

Apakah antum akan tertawa juga kalau ia menjawab:

“Kalau ingin tahu, maka jadilah dokter umum dulu, lalu ambil mejester dan baru nanti kuterangkan ilmu yang di tingkatan pertanyaanmu itu!” ???!!!

Sinar Agama: Untuk komentar-komentar yang lain-lain, afwan ana tidak menyempatkan membacanya.

Sinar Agama: Haidar, sudah jelas seperti yang mewenangi wali faqih, yakni internasional.

Tapi nanti kalau imam Mahdi as sudah datang, maka biasanya, akan menjadi lokal sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh para Makshumin as sebelumnya.

Akan tetapi, kalau nanti ada perkembangan yang luar biasa, hingga wali faqih harus ada di negara tertentu karena hal-hal yang membuatnya seperti itu, TAPI, dari sisi kea’laman tidak kalah dengan yang ada di Iran, maka bisa saja di negaranya tersebut, ada wali faqih. Tapi kalau tidak a’lam, maka faqih yang ada di negara manapun, hanya bisa menjadi wakil dari wali faqih yang ada di Iran karena sudah dipilih dengan kea’lamannya dari segala bidang.

Ali Zayn Al-Abidin: Terima Kasih atas jawabnya ustadz..

Untuk pembahasan Ikhtilaf ahlul muhaddits Syaikh Shaduq dan ulama’ segolongan beliau (seperti Syaikh Majlisi, Syaikh Kulayni dan lain-lain) dengan ahlul kalam seperti Syaikh Mufid sudah ada tempatnya ustadz... Yang jawaban lain masih saya cerna..

Haidar Husein: Kalau WF secara internasional berarti pemilihan WF yang di lakukan oleh dewan marojik adalah juga dari dewan marojik dari luar Iran pula..

Apakah begitu yang terjadi?

Dan apakah kewajiban WF juga menyelesaikan urusan-urusan orang-orang yang ber WF (yang di luar Iran ) ????

Abdurrahman Shahab: Meyakini Imamah sebagai kewajiban dan keharusan yang harus saya pegang, adalah keyakinan mutlak bagi saya sebagai seorang Syi’ah, tapi kewajiban itu bagi saya, tidak serta merta harus dimiliki oleh saudara suni, sehinga menyebabkan mereka menjadi kafir dan masuk neraka karena mereka tidak memiliki keyakinan yang sama dengan saya. DAN JIKA ADA ORANG MENGANGAP BAHWA KEYAKINAN SYI’AH ADALAH YANG MENGANGGAP BAHWA ORANG SUNI TELAH “KAFIR” DAN MASUK NERAKA KARENA TIDAK MENG-IMAN-I IMAMAH, MAKA SAYA MENYATAKAN BERLEPAS DIRI DARI SYAIH SEMACAM ITU !!!

Secara sederhana, mungkin hal inilah yang tersirat yang ingin diutarakan oleh Ustadz Muhsin Labib dalam tulisannya, agar akar masalah yang krusial yang menyebabkab perseteruan awal yang terus berlanjut hingga kini antara Sunni-Syi’ah bisa dipertemukan, paling tidak dalam perspektif kesadaran untuk salin mencari kesejajaran/pertemuan dalam keyakinan baik suni maupun Syi’ah dalam perfektif sejarah.... Wallahu a’lam bissowab...

Sinar Agama: @Haidar, tidak begitu untuk sementara. Karena mujtahid yang terbukti menyintai hukum Islam dan telah mengorbankan dirinya sepanjang hidupnya lantaran menegakkan negara Islam dan mempertahankannya, adalah mujtahid dan marja’-marja’ yang ada di Iran. Lagi pula, sangat tidak mungkin ada mujtahid luar Iran yang a’lam tentang kondisi yang ada di Iran sehubungan dengan kenegaraIslaman. Karena itulah, maka mujtahid-mujtahid dunia yang berijtihad tentang wali faqih mutlak ini, semua sepakat dengan apa yang dipilih di Iran. Beda dengan para awam (bukan mujtahid) atau mujtahid yang hasud dan dengki seperti selama ini yang selalu berusaha merongrong wibawa negara Islam yang ada di Iran.

Sinar Agama: @Abdurrahman, wong tulisan ada di depan mata kok antum bermungkin-mungkin.

DIMANA ADA ORANG ATAU ULAMA SYI’AH MENGAFIRKAN DAN MENERAKAKAN SUNNI MASS??? DAN DIMANA TULISAN ML ITU BERKATA SEPERTI ITU MASSS???

TERLALU BANYAK TULISAN SAYA YANG SAYA TULIS DI FB INI, YANG ISINYA TENTU SAYA DAPATKAN DARI PARA GURU, BAHWA ORANG KAFIR SEKALIPUN, JUGA BISA MASUK SURGA. KARENA TERGANTUNG SEJAUH MANA HUJJAH TUHAN YANG SAMPAI KEPADANYA. APALAGI SAUDARA-SAUDAR SUNNI YANG BERTAUHID DAN BERNUBUWWAH DAN LAIN-LAIN. TOLONG JANGAN BERMUNGKIN-MUNGKIN KETIKA TULISANNYA ADA DI DEPAN MATA KITA SEMUA.

Abdurrahman Shahab: Maaf Ustadz SA, sangat banyak “orang Syi’ah” terutama yang dimotori kelompok pemecah belah ukhuwah, yang memulai kembali misi konflik Sunni-Syi’ah dengan mengatakan bahwa suni itu kafir dan di neraka karena menolak imamah... apakah Ustadz, menganggap kelompok ini tidak ada ?

Lalu bagaimana Mungkin Rahbar HF dan marja’-marja’ Syi’ah lainnya juga harus turun tangan untuk mengeluarkan fatwah, HARAM HUKUMNYA MELECEHKAN TOKOH-TOKOH YANG DIMULIAKAN OLEH SAUDARA SUNNI. Atau mengadakan berjuta-juta upaya untuk membuat agar terjalin ukhuwah dan persatuan Sunni-Syiah. Sepakat tidak sepakat sumber masalah utama dari timbulnya dua kelompok utama islam (Sunni-Syiah) adalah karena masalah imamah/khilafah.... lalu salahkah jika ada yang ingin membuat sebuah persfektif tengah (mungkin dalam taqihnya) agar sumber persolaan itu bisa dilihat dan memiliki jalan tengah yang lebih baik.

Singgih Djoko Pitono: Dari tulisan Ustadz ML itu malah berkembang di luar sana pembicaraan, bahwa Syi’ah sedang kebingungan, akhirnya mereka bertanya-tanya beneran yakin engga sih mereka dengan pemahaman Syi’ah mereka?

Maksud ustadz ML suci... Kita paham itu...

Tetapi ketika cara yang ditempuh memakai kaidah-kaidah yang mengkompromikan sesuatu yang tidak mungkin dikompromikan, maka alih-alih mencapai tujuan suci itu, yang ada malah menghancurkan bangunan yang kokoh itu sendiri...

Afwan.

Sinar Agama: @Haidar, para mujtahid yang tidak cinta dunia itu, tidak berlomba untuk jadi pemimpin. Ini secara umum. Karena itu, mereka sama-sama tahu diri, terhadap apa yang diraihnya dalam ilmu, apa yang telah dilakukannya untuk Islam dan seterusnya. Yakni tahu siapa yang selalu mengorbankan nyawanya untuk Islam. Memang ada orang-orang sakit, seperti sayyid Kamaal Haidari, yang besar di Iran dan belajar di Iran serta dilindungi dan dipromosikan Iran di TV Kautsar, akan tetapi, belakangan, sudah merasa sok jago padahal guru-guru besarnya ada di depan hidungnya dan masih hidup. Karena itu, ia sekarang sudah tidak diberi waktu untuk siaran langsung di TV Kautsar tersebut, walaupun ia berkoar-koar di youtube bahwa video yuotube yang mengkritiki Rahbar hf itu adalah fitnah.

Lah wong dia kok yang bicara, kok dikatakan fitnah. Btw, secara umum, dari sepuluh ribu ulama, mungkin ada satu dua yang punya penyakit. Akan tetapi secara umum, mereka itu sangat-sangat mementingkan umat dan agama Islam, bukan diri mereka sendiri. Mereka para mujtahid dunia sangat bersyukur karena Iran dan umat Iran sudah berani menegakkan syariat Islam walau menyumbangkan syahid sekitar satu juta dan walau ulamanya disiksai di penjara-penjara. Jadi, mereka dari awal sudah malu. Tapi kalau punya penyakit hati, maka bukan hanya tidak malu, melainkan mau berebut dengan wali faqih Iran yang dipilih dengan sangat hati-hati dan melalui puluhan mujtahid yang duduk di majlis para ahli tersebut.

Walau begitu, sayyid Kamaal tidak diapa-apain dan dia bebas hidup di Iran dengan seluruh kegiatannya dan bahkan tetap dibantu. Hanya saja yang di kautsar sudah tidak diberi lagi siaran langsung, dan hanya siaran rekaman saja. Karena takut ada yang gila-gilaan seperti yang direkam kaula Inggris yang kemudian tersebar kemana-mana itu.

Haidar Husein: Apakah benar bahwa Sayyed Fadhlullah tidak sepakat dengan adanya Wilayatul Faqih???

Sinar Agama: @Haidar, tidak benar. Beliau paling getol dengan wali faqih. Sampai-sampai sewaktu kantornya ditanya tentang MLM (menurut teman yang bertanya langsung), mengatakan bahwa sistemnya halal asal tidak di Iran. Kalau di Iran haram. Maksudnya, karena di Iran, dalam wilayah mutlak wali faqih yang tidak bisa diganggun gugat. Yakni dalam menaati kepemimpinan politiknya.
Jadi, sudah bukan hanya masalah fatwa yang beda, tapi sudah logika taat pada wali faqih.

Fatimah Umukulsum: Subhannallah, MaasyaAllah, Laa haula wala quwata illa billah. --- betapa gamblangnya penjelasan ustadz SA.

Haidar Husein: Masalah MLM kan itu berkenaan dengan hukum fiqih...dan bisa jadi sama dengan Rahbar...akan tetapi kesamaan hukum itu kan tidak menunjukkan urusan sepakat or tidak nya dengan masalah WF.

Sinar Agama: @Haidar, sepertinya antum tidak teliti. Justru di MLM itu ayt Fadhlullah berfatwa beda dengan Rahbar hf. Rahbar hf mengharamkan sistem tersebut, begitu pula marja’-marja’ yang lain, akan tetapi yang diberitakan kepada kami dari salah satu teman yang taqlid kepada ayt Fadhlullah, bahwa beliau menghalalkan MLM selama tidak di Iran.



Artikel selanjutnya:
====================