Tampilkan postingan dengan label Ahlisunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahlisunnah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Juli 2021

Syi’ah-Sunnah: Tentang Qur'an, Hadits, Shahabat, Ushulfikih dan Persatuan


seri jawaban Sinar Agama untuk Bambang Ariyanto Widjaya. http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/326179687426834/ by Sinar Agama (Notes) on Saturday,

December 31, 2011 at 12:24am


Bambang Ariyanto Widjaja: Tetapi perlu diingat, MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang kesesatan ahmadiyah dan mewaspadai manuver/gerakan Syi’ah. Mengapa Syi’ah diwaspadai? Karena perbedaan masalah hal-hal yang sangat pokok. Al Qur’an dan riwayat Hadist berbeda sehingga masalah fikh pun tidak sama dengan Sunni. Perlu dicermati pula sikap Syi’ah Indonesia terhadap para Shahabat Rasulullah Shallahu’alayhi Wassalam dan para Ahlul Ba’it non keluarga Ali ra. Perbedaan Sunni dan Syi’ah sangat tajam sekali. Jika mereka ikut meng-kafirkan para Shahabat, maka jelas Syi’ah tidak akan pernah bisa bersatu dengan Sunni dan juga hati-hati dengan Taqiyyah mereka (sikap taqiyyah inilah yang menyebabkan peristiwa di YAPI, bangil, pasuruan).

{{ Catatan dari Sinar Agama: Tulisan ini diambil dengan mencuplik komentar mas Bambang yang ada di komentar status Pencerah Hati yang ditag ke saya. Dan karena takut kepanjangan, maka komen-komen lainnya, baik dari mas Bambang atau yang menjawabnya dari teman-teman Syi’ah, tidak dimuat dalam catatan ini. Harap maklum. Karena tujuannya hanya ingin menjelaskan secara KTP tentang Syi’ah yang saya ketahui dan pentingnya persatuan (setidaknya tidak saling paksa) dalam menjaga kedamaian di bumi pertiwi yang damai selama ini. }}

Rabu, 29 Juli 2020

Hukum Bermakmum ke Ahlisunnah


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/250779014966902/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 September 2011 pukul 16:46


Yulis Sutisna: Salam. Semoga Ustaz SA sekeluarga sehat wal afiat, mendapat lindungan Tuhan & perhatian Imam Zaman afs.

Saya ingin meminta penjelasan dari Ustaz Sinar terkait Fatwa Rahbar dalam Daras Fikih (Parsi: Amuzesye Ahkam), hal.213, Butir ke-7 yang menyebutkan bahwa “Bermakmum kepada Ahlusunnah dengan tujuan untuk memelihara persatuan dan kesatuan Islam adalah diperbolehkan tetapi bersedekap dalam salat bersam...Lihat Selengkapnya