Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Oktober 2020

Jahr Dan Sirr Dalam Qunut


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268684959842974/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 16:36


Pramudya Yanuanto: Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu...

Saya ingin bertanya tentang bacaan qunut. Adakah bacaan yang dibaca pada saat shalat tertentu, dan apakah jahr dan sirrnya mengikuti jahr/sirr nya shalat atau selalu sir?

Kalau bisa contoh beberapa variasi qunut. Syukron...

Selasa, 22 September 2020

Hukum Alkohol


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/269988473045956/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 2 November 2011 pukul 16:24


Irsavone Sabit: Salam Ustadz. Apakah alkohol itu Najis? Lalu, bagaimana hukumnya tissue pembersih air galon?

Rabu, 26 Agustus 2020

Nikah Sebelum Habis Masa Iddah


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/274219662622837/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 11 November 2011 pukul 17:43


Shecha Camenne Empungnya SiAgoago: Assalaamu’Alaikum Wr Wb. Saya mau bertanya, ustadz.

Apa hukumnya bagi orang yang nikah sebelum habis masa iddahnya tapi niatnya untuk menghindari zina?

Jumat, 14 Agustus 2020

Hukum Kloning


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/254524131259057/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 29 September 2011 pukul 0:43


Adzar Alistany Kadzimi: Salam warrahmah, numpang nanya Ustadz, jika praktek kloning itu maka ruhnya dibagi dua atau bagaimanakah ustadz? Jazzakallah khair atas jawaban antum apapun itu :)


Mohamad Bagir : Afwan, tanya agak nyambung..

Apa hukumnya meng-klon tanaman, hewan, manusia..

Apa hukumnya memodifikasi genetik tanaman, hewan, manusia?

Apa hukumnya memanfaatkan tanaman, hewan hasil modifikasi genetik?

Senin, 10 Agustus 2020

Qodho


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/252592198118917/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 24 September 2011 pukul 15:17


Tony Kohar: Salam ustadz, afwan..saya tanyakan lagi topik ini utk kemantapan, saya sudah berniat shalat qodho selama 1 tahun, kalau saya shalat jum’at di ICC yang biasanya langsung dijamak dengann shalat ashar, bolehkah saya melakukan shalat qodho dhuhur dan ashar sesampainya di rumah..atau bagaimana seharusnya shalat qodho dhuhur dan ashar dilakukan pada hari jumat..? Mohon penjelasannya, syukron.

Haid, Istihadhah, Junub dan Konsekuensi Masing-masingnya (haram-makruhnya)


seri tanya jawab: Zainal SA dengan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/252591158119021/ by Sinar Agama (Notes) on Thursday, September 22, 2011 at 1:19pm


Zainal Syam Arifin: Pak Ustadz, tolong dijelaskan hukum sholat bagi wanita:

1. Dalam sholat sendirian pada sholat-sholat seperti magrib, isya, shubuh, seberapa kuat suara yang harus dikeluarkannya?

2. Tata cara sholat berjamaah sesama wanita dimana imamnya adalah juga wanita dan makmumnya semua wanita apakah dibolehkan dalam ajaran imam ahlul bayt?

Kalau dibolehkan, seberapa kuat suara imam wanita tersebut?

3. Jika wanita sendirian bermakmum kepada laki - laki (suaminya) sedangkan laki - laki hanya sendirian (suaminya), dengan kata lain suami isteri sholat berjamaah dan hanya mereka berdua, lalu dimanakah posisi wanita: di belakang, di samping kiri atau di samping kanan? Ataukah sebaiknya mereka sholat sendiri - sendiri? Syukron jazakallaah.

Minggu, 02 Agustus 2020

Hukum Mut’ah dengan Lelaki yang Bukan Syi’ah


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/250780028300134/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 September 2011 pukul 16:52


Al Louna: Salam ustadz, apakah pernikahan mut’ah bisa di lakukan ketika sang lelaki bukan syi’ah. Dan bagaimana caranya ustadz?

Minggu, 31 Mei 2020

Kaffarah bagi orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar'i dengan orang yang puasanya batal karena ke-tidaktahu-an/ke- soktahu-an tentang hukum fiqh?


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/236095376435266/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 Agustus 2011 pukul 21:58


Haerul Fikri: Salam, ustad. Apakah ada perbedaan antara denda kaffarah bagi orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar'i dengan orang yang puasanya batal karena ke-tidaktahu- an/ke-soktahu-an tentang hukum fiqh? Afwan, ustad..

Makna Firman Allah dalam Qs. Al-anfaal :41


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/236101056434698/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 Agustus 2011 pukul 22:17


Herry Yuli Sunarno: Salam ustadz.... Mohon penjelasan makna dari pada Firman Allah swt

:"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."(Qs.Al-anfaal :41)...Sykuron ustadz.....

Senin, 25 Mei 2020

Sihir dan Hipnotis


Oleh Ustad Ust Sinar Agama. http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/234543233257147/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 17 Agustus 2011 pukul 19:21

Herry Yuli Sunarno: Salam ustadz... hipnotis dalam perspektif islam itu termasuk kategori apa? Dan apa hukumnya hipnotis dalam islam?

Rabu, 13 Mei 2020

Dasar Fikih Adalah 'Urf (uruf), Apa Artinya Tuhan Mereduksi Ilmiah dan Hakikat (filsafat)??!


Seri tanya jawab: Z. Ali - Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/231838016861002/ by Sinar Agama (Notes) on Thursday, August 11, 2011 at 8:04am


Zulfikar Ali: Salam!

Ustadz, saya mau nanya yang mungking sudah sering di bahas,tapi masih ada keraguan yakni tentang hukum merokok,dan menjual nya.wa salam terimakasih.

Minggu, 12 April 2020

Mut’ah (bagian 8)


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224710724240398 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 12:58


Lilin Kecil: Salam ustad, mau tanya tentang nikah mut'ah. Bagaimana hukum minta izin orang tua, jika perempuan tersebut sudah kerja hampir sebulan & dia akan terima gaji tiap bulan. Tetapi dia masih tinggal di rumah ibunya dan pernah saya tanya ke dia kalo dia masih diberi uang sama ibunya (ayahnya sudah meninggal)? Maaf ustad dan mungkin dia masih diberi makan oleh ibunya karena dia belum gaji pertama karena belum cukup sebulan kerjanya. Saya tidak tahu kalau dia sudah terima gaji dan tiap bulannya akan terima apakah dia masih diberi makan atau tidak untuk kesehariannya oleh ibunya dan saya juga tidak tahu apakah dia masih diberi uang untuk biaya kesehariannya oleh ibunya.

Senin, 16 Maret 2020

Puasa Dalam Keadaan Safar


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224710250907112 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 12:57


Dadan Gochir: Salam ustad, semoga ustad sehat-sehat saja, saya mohon penjelasan sekelumit puasa dalam keadaan safar?

Kamis, 06 Februari 2020

Mandi Besar


seri tanya jawab Hidayatul Ilahi dengan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=222328041145333 by Sinar Agama (Notes) on Friday, March 22, 2013 at 11:00pm


Hidayatul Ilahi mengirim ke Sinar Agama: Salam ustadz, mohon keterangan serinci-rincinya fatwa rahbar hf tentang mandi junub, syukran wa afwan.

Selasa, 31 Desember 2019

Khusyu'


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=217527258292078 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 13 Juli 2011 pukul 16:44


Bento B D’Blueisland: Assalamu’alaika Warahmatullah Wabarakah, Ustad, Saya ingin tanya, Ustadz.

1. Khusyu’ menurut panjenengan itu apa, ustadz?

2. Lantas, khusyu’ yang bagaimana yang harus kita lakukan dalam sholat (khususnya), dan semua ‘pekerjaan’ kita (umumnya)? Terima kasih sebelumnya, mohon pencerahan dan penjelasannya, Ustad.. Wassalamu’alaika Warahmatullah Wabarokah.

Sabtu, 28 Desember 2019

Wudhu Ketika Diinfus


seri tanya jawab Muhammad El’Baqir dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 5:23 pm

Muhammad El’Baqir mengirim ke Sinar Agama: 23-3-2013, Salam Ustadz.
Semisal saya sedang dirawat dirumah sakit masih belum bisa bangun dan tangan saya di infus, kemudian saya hendak melakukan sholat akantetapi saya belum bisa berwudhu dan bertayamum itu bagaimana Ustadz solusinya? Syukron.


Hikmah Munirah dan Zahra Herawati Kadarman menyukai ini.


Sinar Agama: Salamdan terimakasih pertanyaannya: Selama masih bisa melakukan wudhu dengan jabirah, maka wajib melakukannya. Wudhu itu kan bisa dengan setengah gelas air atau kurang dari itu. Tapi kalau tidak bisa, maka bisa dengan melakukan tayammum dengan meminta debu atau pasir yang bersih. Kalau tidak bisa bergerak, maka orang lain yang mentayammumkannya seperti yang sudah dijelaskan di fikih.

Muhammad El’Baqir: Kalau dengan segelas air itu bagaimana caranya Ustadz? Dan apakah infusan yang ada di tangan tidak jadi penghalang?

Sinar Agama: Muhammad: Wudhu itu memang hanya dengan setengah gelas kecil bahkan. Pertama tuang ke tangan kanan sedikit, untuk mencuci muka. Kalau dengan satu tuangan itu sudah bisa diratakan ke seluruh wajah, maka sudah cukup. Kalau belum boleh melakukannya dua kali. Dan kalau yang ke tiga, itu sudah haram. Lalu tuang sedikit lagi ke tangan kiri untuk membasuh tangan kanan dengan keterangan yang sama dengan membasuh wajah. Lalu tuang lagi ke tangan kanan untuk membasuh tangan kiri dengan keterangan yang sama.

Sedang tangan yang diinfus, maka hanya wajib mengusap-usap atau membasahi bagian atasnya, yakni bagian jabirah/perbannya. Hati-hati kalau pernah ada darah, jangan sampai terkena darahnya karena airnya akan menjadi najis. Bisanya, kalaulah ada darah, hanya di lubang suntikan infus yang, tentu aman karena biasanya ada plaster penjaga lepasnya infus. Nah, plaster itulah yang dijadikan jabirahnya dan hanya diusap bagian atasnya.

Setelah itu, maka tinggal usap kepala dan kaki. Uwwes beres kan?

Muhammad El’Baqir: Oke Ustadz. Syukron atas jawabanya. Oh iya Ustadz ana sekalian minta penjelasan usapan yang ke tiga itu haram. Afwan.

Sang Pencinta: Muhammad El’Baqir: berdasarkan fatwa basuhan yang ke tiga itu haram dan wudhunya bermasalah.

Muhammad El’Baqir: Itu menurut fatwa marja atau ada hadits dari Imam atau Nabi?

Sang Pencinta: Fatwa Rahbar hf bab wudhu. Untuk fikih, mukalaf non mujtahid merujuk dan wajib ke fatwa marja’nya.

Sinar Agama: Muhammad: Bukan usapan yang ke tiga yang bermasalah, tapi mengambil air yang ke tiga untuk membasuh muka atau tangan. Kalau usapan itu, maka kalau usapannya dilakukan pada kepala, maka jelas bermasalah untuk usapan kakinya. By the way, mengambil air tiga kali, usapan tiga kali, dalam Syi’ah, adalah bid’ah yang bertentangan dengan keborosan air. Dan, sudah tentu sebagai orang Syi’ah yang bukan mujtahid, hanya dan hanya wajib, mengikuti fatwa marja’nya. Wassalam.

Sinar Agama: Tatu: Yang ke tiga itu tidak boleh karena memang tidak boleh, bukan karena air dan seterusnya. Persis seperti shalat shubuh yang hanya dua rakaat yang tidak bisa ditambah dengan 4 rakaat sekalipun kita memauinya. Mengusap telinga di pertengahan wudhu itu tidak dianjurkan. Boleh-boleh saja kalau dilakukan sebelum wudhu, seperti membersihkan hidung. Tapi kalau sudah di tengah wudhu’, yakni sudah mulai membasuh muka, maka hindari membersihkan telinga tersebut.


Aroel D’ Aroel: Salam, afwan nambahin sedikit Ustadz, bagaimana dengan kumur dan membasuh lubang hidung? Disunahkan? Boleh-boleh saja? atau malah diharamkan?

Sinar Agama: Aroel: Dianjurkan kalau belum wuhdu, yakni menjelang wudhu seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Aroel D’ Aroel: Terimakasih Ustadz.

November 2 at 8:34 pm



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Selasa, 24 Desember 2019

Wajib Khumus Walau Sebatang Rokok dari Orang Yang Dipenjara Karena Hutang Milyaran


Seri tanya jawab Zainab Naynawaa dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:45 pm


Zainab Naynawaa mengirim ke Sinar Agama: 21-4-2013, Salam, semoga keberkahan Ustadz yang saya harapkan.

Afwan Ustadz ada teman minta dijelaskan rincian-rincian apa saja yang harus dikeluarkan untuk membayar khumus?


1. Barang atau bahan makanan tersisa saat waktunya membayar khumus apakah wajib dikeluar- kan dan bagaimana cara menghitungnya misalnya dari 1kg beras masih ada 1/4 beras.

2. Jika kita pinjam modal untuk usaha sementara dari keuntungan dalam 1 tahun diputar lagi untuk usaha lain, bagaimana cara menghitungnya apakah dari keuntungan pertama atau setelahnya?

3. Jika kita masih punya hutang apakah ada kewajiban membayar khumus? Sementara yang kita tahu kewajiban hutang lebih utama dari pada bayar khumus. Wassalam.


Sang Pencinta: Salam, silahkan rujuk ke sini Bu, In'syaa Allah terjawab, https://www.dropbox.com/s/61p2wbrjvbfga2u/Khumus.pdf

Zainab Naynawaa: Ko sulit untuk dilacak ya? Apa internetnya yang lagi tidak beres.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sekedar menambahi nukilan Pencinta:

1- Semua uang tunai atau di simpanan dan barang-barang konsumsi yang tersisa sampai masuk tanggal tahunan khumusnya, seperti pulsa internet, pulsa telepon, makanan, bensin, nasi, tempe, apa saja wajib dikhumusi dan dihitung sesuai dengan harga belinya dan dikeluarkan seperlimanya yang diuangkan tentunya.

2- Keuntungan yang diputar, sudah tentu harus dikhumusi. Dan setelah itu, baru bisa dibuat usaha lagi. Dan hutang yang berupa modal usaha yang sudah dibayar, juga wajib dikhumusi dengan uang bersih alias uang yang sudah dikhumusi. Misalnya, pinjam modal 50 juta. Dalam setahun, sudah dibayar 20 juta dan ada kelebihan hasil setelah dipakai hidup sederhana sebesar 10 juta. Maka 30 juta itu harus dikhumusi. Caranya, yang 10 juta dikhumusi dulu. Karena itu, maka yang 10 juta itu akan tersisa 8 juta yang berupa uang bersih karena sudah dikeluarkan khumusnya yang 2 juta. Nah, membayar khumus yang 20 juta itu, kan tidak bisa diambil dari modal yang sedang terputar untuk usaha itu. Jadi, 20 juta, dimana khumusnya 4 juta, maka dibayar dengan uang bersih yang tersisa tadi. Karena itu, sisa bersih seluruh keuntungan setelah dipotong khumus: Berupa uang tunai 4 juta(hasil pengurangan dari 8 juta uang bersih dipotong 4 juta khumus yang ada dimodal) dan berupa modal 20 juta. Jadi, modal yang 50 juta itu, sekarang sudah menjadi dua, pertama sebagai milik sendiri yang berjumlah 20 juta dan yang masih berupa pinjaman yang berjumlah 30 juta.

3- Khumus itu tidak ada hubungannya dengan hutang. Khumus berhubungan dengan uang dan barang-barang konsumsi yang lebih setelah mencapai tahun khumusnya. Jadi, biar punya hutang 1 miliyar rupiah, lalu ada sisa uang di kocek 1000 rupiah, di bank 1 juta, 5 potong rokok, 2000 rupiah sisa pulsa, satu gorengan tahu, satu sendok gula dan seterusnya, maka semua dijumlah dan wajib dikeluarkan khumusnya. Dan bahkan sekalipun si yang punya hutang itu, sedang meringkuk di penjara sekalipun karena hutang-hutangnya itu, maka kalau kelebihan itu ada, maka wajib membayar khumusnya.

Kalau tidak mau bayar khumus, maka sebelum tutup tahun khumusnya, bayarkan semua hal yang diperkirakan akan lebih itu, kepada hutang-hutangnya hingga tak tersisa satu rupiahpun, satu goreng tempepun dan secentong nasipun di tanggal tahunan khumusnya.


Wassalam.




Baca juga, tentang Khumus lainnya:
==========================



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Senin, 23 Desember 2019

Hukum Bagian Binatang Haram dan Shalat


Seri tanya jawab Mata Jiwa dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:35 pm


Mata Jiwa mengirim ke Sinar Agama: 19-4-2013, Salam,

Pak Ustadz, apa hukumnya memeluk-meluk binatang seperti kucing? Bagaimana pula hukumnya dengan pakaian atau kursi-kursi, tempat tidur yang ditiduri kucing berkaitan dengan sholat, maksudnya apakah kucing yang katakanlah kucing rumahan yang bersih itu meninggalkan/ menempelkan najisnya? Terimakasih untuk jawaban Pak Ustadz.

Sulis Kendal, Indah Kurniawati dan 2 orang lainnya menyukai ini.


Sang Pencinta: Salam, ikut bantu. Tidak ada yang najis dari binatang yang diharamkan itu kecuali anjing darat dan babi darat. Yang lainnya tidak ada yang najis. Tapi kalau ada di tubuh atau baju kita, misalnya bulunya, maka sebelum shalat harus dibuang. Karena badan dan baju kita di samping harus bersih dari najis, keduanya harus bersih pula dari yang diharamkan.

Sang Pencinta: Sudah tercantum di kamus makanan mbak.

Laksana Cipta Usaha: Ahsan.

Mata Jiwa: Terimakasih banyak mas akhi bro Sang Pencinta.

Sulis Kendal: Salam Ustadz dan teman-teman, maaf ikut bertanya,

~ Bagaimana jika bulu kucing tadi ada yang menempel dalam mukena dan diketahui setelah sholat selesai, apakah kita wajib mengganti sholat tadi.

~ Waktu haid kita baca tawassul dan tidak sengaja kita mengeluarkan air mata (nangis) dan air mata tadi jatuh membasahi tulisan Arab tawassul tadi, hukumnya bagaimana Ustadz, karena hasil akhirnya lembaran tadi kering dan membentuk pulau-pulau dan jika waktu sholat kadang-kadangbisa sampai nangis berat, maaf-maaf sampai keluar air hidung, apakah shalat tadi jadi batal Ustadz?

Sulis Kendal: ~ dan jika bulu kucing tadi diketahui waktu do’a Qunut, sholat jadi batal, apakah wajib wudhu lagi atau sekedar membersihkan bulu kucing tadi, afwan Ustadz dan terimakasih sebelumnya.


Sinar Agama: Pencinta: Ahsantum.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sudah benar yang dikatakan Pencinta.

Sinar Agama: Sulis:

1- Sementara ini, tidak perlu diqadhaa’. Kalau bulu kucing itu diketahui ada di baju kita, setelah shalatnya selesai. In'syaa Allah, kalau ada perbedaan setelah konfirmasi, akan diumumkan.

2- Air mata itu tidak najis, begitu pula ingus, baik dalam keadaan bersih atau haidh. Jadi, tidak mengapa jatuh ke tulisan arab, Qur'an, baju, dan seterusnya.

3- Kalau bulu kucing itu diketahui ada di baju ketika dalam keadaan shalat, untuk sementara ini, buang bulunya dan teruskan shalatnya, lalu setelah itu ulang lagi shalatnya.

Tambahan: Bulu kucing itu tidak najis, tapi tidak boleh ada di badan atau baju ketika shalat, karena baju dan badan, selain wajib bersih dari najis, juga wajib bersih dari binatang haram.


Mata Jiwa: Maaf Pak Ustadz, untuk memperjelas: saya punya banyak peliharaan hewan yang saya gendong-gendong, peluk setiap harinya, berarti untuk kehati-hatiannya, saya mandi dulu sebelum sholat ya? Oya, jika saya mencium-cium kucing, tidak dihukumi haram kan?

Sinar Agama: Mata:

Apapun bagian binatang haram yang menempel pada kita, sekalipun ia tidak najis (karena yang najis kan hanya babi darat dan anjing darat), maka harus dibersihkan dulu sebelum kita melakukan shalat, apakah itu bulunya, air liurnya dan semacamnya. Tapi dibersihkan di sini, bukan karena najisnya, tapi karena keharaman binatangnya itu.

Jadi, memeluk binatang haram adalah tidak haram, begitu pula menciumnya (kecuali kalau dengan kelezatan yang berhubungan dengan sexual). Tapi kalau ada bagian tubuhnya yang menempel ke badan atau baju, maka wajib dibersihkan atau dibuang sebelum melakukan shalat karena membatalkan shalat. Karena salah satu syarat shalat adalah bahwa badan dan baju kita bersih dari segala macam binatang haram.

Alie Sadewo Nsc and 19 others like this.


Van We Er: Afwan Ustadz bagaimana hukumnya dengan air yang di minum sama kucing Ustadz, di rumah ana lagi susah air jadi banyak penampungan air di bak-bak pendek tanpa tutup yang kadang ana lihat ada kucing yang minum darinya?

Sinar Agama: Van, tidak masalah. Kucing itu tidak najis dan moncongnya tidak menajiskan air hingga karena itu, tidak membuat airnya menjadi najis dan tidak menjadi haram untuk diminum atau digunakan untuk wudhu dan lain-lainnya.

Mata Jiwa: Kalau kucingnya baru dimandikan bersih dengan sabun, bagaimana status bulunya Pak Ustadz? Maksudnya yang menempel dipakaian ketika sholat?

Sinar Agama: Mata: Kan badan dan pakaian shalat itu harus bersih dari beberapa hal:

1- Najis.

2- Haram (seperti binatang haram seperti kucing).

3- Ghashab atau harta haram seperti korupsi atau riba atau tidak bayar khumus.

Nah, kucing sekalipun tidak najis, tapi ia masuk di binatang haram yang tidak bisa dibawa shalat. Ingat-ingatlah rumus ini. Karena memang beberapa orang sepertinya hanya melihat bahwa masalah badan dan baju shalat itu sehubungan dengan najis saja. Padahal masih ada dua lainnya, yaitu benda haram dan harta haram/ghashab.

Jadi, satu bulu saja dari kucing yang menempel di badan dan/atau baju shalat, maka shalatnya akan batal. Tentu kalau diketahui ada bulunya.



Mata Jiwa: Baik Pak Ustadz.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Sabtu, 21 Desember 2019

Hukum Menggerakkan Badan Dalam Shalat


Seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:19 pm


Sang Pencinta: 18-4-2013, Salam, mohon penjelasan; Apabila mushalli sedikit menggerakkan tangan, mata, atau alisnya pada pertengahan shalat untuk memberitahukan sesuatu pada orang lain atau untuk menjawab pertanyaannya, jika hal ini tidak bertentangan dengan ketenangan dan keadaan shalat, maka tidak membatalkan shalat. (Ajwibah al Istifta’at, no. 504)

Terimakasih Ustadz — bersama Sinar Agama.

Indah Kurniawati, Achmadi Al Fauzi, Agoest D. Irawan dan 23 lainnya menyukai ini.


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Sebagaimana yang sudah sering dijelaskan bahwa bergerak selain dalam hal-hal shalat (ketika shalat) atau melakukan sesuatu yang di luar pekerjaan shalat (di dalam shalat), tidak membatalkan shalat kalau tidak mengeluarkannya dari pekerjaan shalat. Tapi kalau mengeluarkan, seperti loncat-loncat, tepuk tangan, dimana menurut ‘urf/uruf mengeluarkan dari pekerjaan shalat, maka hal itu membatalkan.

Tapi bagaimanapun, kalau hal itu darurat, seperti loncat karena menghindari ular atau binatang yang berbahaya, atau jalan untuk menyelamatkan anaknya yang mau jatuh dari tempat tidurnya atau karena main pisau yang membahayakan, maka tidak membatalkan shalat tapi diulang satu ayat terakhir dari bacaannya dan usahakan untuk tidak menyimpang dari arah kiblat selama masih bisa.

Sang Pencinta: Bagaimana kaitannya dengan mendehem orang yang ribut ketika sedang sholat, apakah status di atas mencakupi hal ini? Konfirmasi Ustadz.

Sinar Agama: Kalau masalah berdehem itu, masuk dalam pembatalan shalat yang lain, yaitu yang berbicara. Beda kalau dehemnya karena gatal tenggorokan. Tapi kalau maksudnya menyapa atau menyampaikan maksud tertentu kepada orang lain, maka terhitung “bicara” dimana termasuk salah satu dari sekitar 11 hal yang membatalkan shalat.

Khommar Rudin : Allahumma shalli alaa Muhammad wa aali Muhammad.

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Selasa, 17 Desember 2019

Fikih dan Berbagai Arah Datangnya Syaithan


Seri tanya jawab Heri Widodo dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 6:17 pm


Heri Widodo mengirim ke Sinar Agama: 16 April, Assalamu’ alaikum wr...wb. Sholawat. Ustadz, afwan. Ana pernah membaca riwayat tentang salah seorang Makshumah, seingat ana Assajad Imam Ali Zaenal Abidin Sa setiap hendak mendirikan sholat wajahnya langsung pucat, tubuhnya gemetar. Di situ dijelaskan bahwa Beliau benar-benar sangat menyadari bahwa hendak menghadap kepada Yang Maha Layak Ditakuti. yang jadi pertanyaan ana adalah apakah untuk riyadoh peningkatan ruhani kita bisa memulai dengan benar-benar merasa takut, pucat, gelisah, tegang, serius, & semacamnya di setiap sholat yang dilakukan. Untuk beberapa masa belakangan ini ana mudah lupa. Apakah karena faktor hati ana sering merasa tenang, tidak takut kepada siapapun, hati banyak berziqir, bersholawat, tidak mudah marah, gerak lahiriah tidak cepat, banyak berhati-hati,dan lain-lain. Dulu waktu kecil ana cerdas sekali apakah karena faktor masa itu gerakan mata, langkah kaki, gerak lahiriah, daya hitung, dan lain-lain ana yang sangat cepat. Mohon petunjuk apakah ana tetap dalam kekhusyuan ataukah kembali bergerak lebih cepat lagi dengan imbas-imbas yang pasti akan menyertainya.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya: Jalan bagi antum dan semua kita-kita, adalah hanya satu, yaitu berbuat sesuai fikih yang sudah antum baca itu. Tidak ada jalan lain. Karena di fikih itu, semua kondisi sudah diberikan jalan keluarnya.


Antum amalkan fikih itu dengan benar, sampai tidak melakukan dosa lagi. Kalau fikihnya sudah dihafal, atau sudah dibaca beberapa kali hingga banyak yang teringat, maka disela-sela itu, antum baca-baca tulisan-tulisan alfakir tentang akidah, akhlak dan irfan.

Ingat, syethan itu bisa datang dari depan, belakang, kanan dan kiri. Dari depan, adalah memberikan khayalan-khayalan yang jauh ke depan, seperti mau jadi wali, mau jadi milyuner...dan seterusnya... sementara potensinya jauh dari mencukupi. Dari belakang adalah mengenangkan apa saja yang terjadi di masa lalu yang membuat kita tersendat untuk berjalan, apakah pengalaman itu pahit atau manis. Dari kanan, biasanya berupa pertanyaan-pertanyaan akidah atau fikih atau apa saja yang memiliki ciri yang sama, yaitu berat dan tinggi hingga tidak bisa dijawabnya dan membuat yang diganggunya itu bingung dan jadi malas bergeliat untuk taqwa. Yang dari kiri biasanya imingan-imingan dunia baik manis atau pahit. Misalnya kalau kamu taqwa kamu tidak akan punya teman...dan seterusnya. Padahal keduanya tidak berhubungan. Atau kalau kamu taqwa maka kamu akan miskin....dan seterusnya.

Menurut saya, minimal setahun ini, antum fokus pada fikih, baik pengulangan-pengulangan bacaannya dan/atau pengamalannya sampai yakin tidak melakukan dosa sama sekali. Tidak usah berfikir yang makruh atau sunnah. Kalau mau tinggalin yang makruh, tinggalin yang besar- besarnya saja begitu pula kalau mau melakukan yang sunnah, lakukan dengan sedikit saja.

Saya sebenarnya ingin mengatakan “Haram bagi antum untuk merenungi maqam-maqam para nabi as dan para imam as”. Antum tidak usah berfikir maqam-maqam para wali dan berhenti dulu melakukan itu. Karena antum, bisa sangat jauh memahaminya sementara itu, kewajiban fikihnya masih banyak yang salah dan/atau belum diamalkan hingga masih ada dosa, baik besar atau kecil.

Contohnya seperti keadaan imam as yang pucat-pucat menjelang shalat. Hal itu tidak akan dipahami kecuali bagi yang benar-benar belajar, dan mengamalkan sekuatnya apa-apa yang sudah dipelajarinya itu. Karena kalau tidak paham dimana biasanya merasa paham, maka pucat itu akan dibayangkan dengan keadaan dirinya sendiri yang, tidak punya ilmu seperti imam dan tidak punya taqwa seperti imam. Akhirnya, pucat itu menjadi sangat rendah derajatnya dan, bahkan menjadi keburukan buat imam. Kan kita sering dengar, bahwa:

“Kebaikan orang yang berderajat biasanya, merupakan keburukan bagi yang berderajat atas.” ???!!!!

Ilustrasi: Beberapa waktu yang lalu, sempat beredar pernyataan salah satu mahasiswa Tehran yang kagum pada tangisannya ayt Bahjat ra kalau shalat dan karenanya ia 3 th ke Qom untuk shalat bersama beliau ra. Lama-lama, ia berhenti karena merasa percuma karena tidak paham kenapa selalu menangis dan menjerit ketika mengucap salam. Lama-lama ia penasaran lagi dan datang ke ayt Bahjat ra untuk mendapatkan jawaban terhadap mengapa beliau ra selalu menangis. Lama-lama ia merasa paham walau tidak dijelasin dan hanya disenyumi oleh beliau ra dan pulang ke Tehran. Lama-lama ia mimpi shalat jamaa’ah dengan beliau ra seperti biasanya yang ia ikuti selama 3 th itu, tapi ia kebagian shaf paling depan.Lama-lama ketika dalam shalat itu ia melihat di depan ayt Bahjat ra pintu bercahaya yang terbuka dan di balik pintu itu kebun yang indah (surga). Lama-lama setelah shalat mau selesai, begitu salam berakhir yang selalu dengan teriakan itu, pintu itu tertutup. Akhirnya ia jadi paham mengapa ayt Bahjat ra itu selalu menangis dan berteriak ketika menutup shalatnya dengan salam itu. Yakni karena harus pergi dari surga.

Bayangin, surga yang bagi para aulia itu sebagai kesyirikan karena berarti masih memandang indah selain Allah dan masih bisa bagi perhatian kepada selainNya, lah....ini dalam shalat lagi, dikira sangat-sangat merindukan surga hingga ketika mau pergi darinya berteriak dalam salam pamitannya itu, yaitu salam penutup shalatnya tersebut.

Nah, karena itu, saranku, jangan lagi memikirkan apapun. Fokus dulu pada fikih dan pengamalannya dan, di sela-selanya itu, banyak-banyak baca tulisanku yang sudah ada di facebook ini, kalau antum mau.


SAYA TIDAK BERMAKSUD MEMBANDINGKANNYA (tulisanku) APALAGI MELEBIHKANNYA DARI KITAB-KITAB KARANGAN ULAMA HINGGA MENYURUH ANTUM MEMBACA TULISAN-TULISANKU ITU. TAPI KARENA TULISANKU ITU SUDAH DIUSAHAKAN UNTUK SESUAI DENGAN IDENTITAS KEINDONESIAAN DARI SISI SEGALANYA, TERUTAMA DARI SISI PSIKOLOGI, BUDAYA DAN SEJARAHNYA SELAMA INI. SEJARAH MAKSUDNYA SEJARAHKERUHANIANNYA BAIK DARI SISI AKIDAH, IRFAN, RASA DAN CITA-CITA DAN CINTA-CINTANYA. SEMOGA TUHAN MEMAAFKANKU TELAH MENULIS INI.

YA ALLAH...’AFWAKA...’AFWAKA...’AFWAKA...


Mata Jiwa: Subhanallah...saya sampe merinding bacanya...semoga kita semua terus dalam pemeliharaan dan bimbingan ALLAH...

Zainab Naynawaa: Ijin copy.

Wassalam 2 Shares

Haidar Dzulfiqar and 29 others like this.


Daif Malakah: Salam. Ustadz. Tolong penjelasan yang lebih dalam tentang makna “menghadirkan” Imam sebelum memulai scholar. Syukron.

Daif Malakah: Maksudnya sebelum sholat.

Sinar Agama: Daif, maksudnya fokus sama imam Mahdi as dan mengucap salam dan minta ijin (secara akhlaki) untuk melakukan shalat. Setelah itu, harus fokus hanya pada Allah dalam shalatnya, tidak kepada siapapun. Jadi, ucapan salam dan ijin kepada imam Mahdi as itu, adalah anjuranakhlak dari ulama saja yang dikarenakan maqam keimamahannya itu, membuat kita mesti mendapat ijin dan restunya dalam pekerjaan yang baik dan benar. Dan fokus itu hanya kepada imam Mahdi as, karena beliau as adalah imam kita sekarang. Memang, para imam dan/atau imam Mahdi as itu, sudah pasti bukan hanya mengijinkan kita shalat, tapi bahkan memerintahkan dan mewajibkan. Akan tetapi, dari sisi wilayah dan kewenangannya, maka kapanpun imam makshum itu meminta kita, maka kita mesti memenuhinya. Nah, dari sisi inilah, maka mengucapkan salam dan minta ijin secara akhlaki sebelum melakukan kebaikan seperti shalat, belajar...dan seterusnya...adalah pekerjaan yang baik dan bagus sekalipun tidak wajib.

October 26 at 9:06pm · Like · 2



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ