Sabtu, 21 Desember 2019

Hukum Menggerakkan Badan Dalam Shalat


Seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:19 pm


Sang Pencinta: 18-4-2013, Salam, mohon penjelasan; Apabila mushalli sedikit menggerakkan tangan, mata, atau alisnya pada pertengahan shalat untuk memberitahukan sesuatu pada orang lain atau untuk menjawab pertanyaannya, jika hal ini tidak bertentangan dengan ketenangan dan keadaan shalat, maka tidak membatalkan shalat. (Ajwibah al Istifta’at, no. 504)

Terimakasih Ustadz — bersama Sinar Agama.

Indah Kurniawati, Achmadi Al Fauzi, Agoest D. Irawan dan 23 lainnya menyukai ini.


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Sebagaimana yang sudah sering dijelaskan bahwa bergerak selain dalam hal-hal shalat (ketika shalat) atau melakukan sesuatu yang di luar pekerjaan shalat (di dalam shalat), tidak membatalkan shalat kalau tidak mengeluarkannya dari pekerjaan shalat. Tapi kalau mengeluarkan, seperti loncat-loncat, tepuk tangan, dimana menurut ‘urf/uruf mengeluarkan dari pekerjaan shalat, maka hal itu membatalkan.

Tapi bagaimanapun, kalau hal itu darurat, seperti loncat karena menghindari ular atau binatang yang berbahaya, atau jalan untuk menyelamatkan anaknya yang mau jatuh dari tempat tidurnya atau karena main pisau yang membahayakan, maka tidak membatalkan shalat tapi diulang satu ayat terakhir dari bacaannya dan usahakan untuk tidak menyimpang dari arah kiblat selama masih bisa.

Sang Pencinta: Bagaimana kaitannya dengan mendehem orang yang ribut ketika sedang sholat, apakah status di atas mencakupi hal ini? Konfirmasi Ustadz.

Sinar Agama: Kalau masalah berdehem itu, masuk dalam pembatalan shalat yang lain, yaitu yang berbicara. Beda kalau dehemnya karena gatal tenggorokan. Tapi kalau maksudnya menyapa atau menyampaikan maksud tertentu kepada orang lain, maka terhitung “bicara” dimana termasuk salah satu dari sekitar 11 hal yang membatalkan shalat.

Khommar Rudin : Allahumma shalli alaa Muhammad wa aali Muhammad.

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar