Selasa, 24 Desember 2019

Hukum Menutup dan Melihat Aurat


Seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:50 pm


Sang Pencinta: 21-4-2013, Salam, ada yang bertanya, bagaimana hukum mandi bareng dengan anak yang berlawanan/sesama jenis dengan orang tua, yang belum menginjak usia akil baligh? Terimakasih Ustadz — bersama Sinar Agama.

Muhammad El’Baqir, Zainab Naynawaa, Bintan Arca dan 11 lainnya menyukai ini.


Beel Zelfana: Nyimak. Syukron.

Maya Zahra: Dalam buku Ibrahim Amini, hal tersebut tidak dibolehkan (dilarang), ikut nyimak juga.

Iis Ismanah: Nyimak.

Sang Pencinta: Maya, fatwanya beliau atau tafsiran hadits dari beliau?

Maya Zahra: Ana baca sudah lama banget tuh, dan itu buku tidak tahu kemana. Jadi tidak tahu pasti itu fatwa atau bagaimana. Ana juga tunggu/nyimak Ustadz aja.

Sebby Syihab Haura Suprayogi: Menyimak.


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

1- Anak itu dibagi menjadi tiga keadaan:


  • a- Kecil banget dan belum bisa membedakan baik-buruk dan belum bisa mengerti kalaupun diajari, seperti belum bisa mengerti bedanya lelaki dan perempuan, bedanya aurat lelaki dan perempuan, bedanya wajib dan sunnah dan seterusnya.
  • b- Kecil tapi sudah tahu baik-buruk di atas dimana diistilahkan dengan “Mumayyiz”, tapi belum baligh.
  • c- Baligh yang bisa diketahui dengan tiga cara:
    • c-1-Tumbuhnya bulu yang tebal di sekitar kemaluan, yakni selain bulu yang masih lembut yang biasa disebut dengan bulu kucing.
    • c-2-Mengeluarkan mani, baik dalam keadaan terjaga atau tidur/mimpi dan baik dengan halal atau haram.
    • c-3- Umur, dimana kalau perempuan setelah lengkap 9 tahun dan kalau lelaki 15 tahun.

2- Aurat:


  • 2-a-Aurat Lelaki adalah kemaluan, telur, lubang dubur dan bulu disekitarnya serta antara kemaluan dan lubang dubur.
  • 2-b-Aurat wanita kalau untuk lelaki adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan tapak tangannya sampai ke pergelangannya. Kalau untuk sesama wanitanya, adalah kemaluan dan lubang dubur.

3- Jawaban Soal:


  • a- Sesama lelaki, tidak wajib menutup apapun kecuali auratnya di atas itu.
  • b- Sesama wanita, tidak wajib menutup apapun kecuali kemaluan dan duburnya. 
  • c- Tidak wajib menutup apapun dari anak kecil yang belum Mumayyiz.

Catatan:

  • a- Masih ada hukum-hukum lain dari hal di atas seperti hukum melihatnya. Jadi, hukum di atas adalah hukum wajib tidaknya dalam menutupi bagian-bagian badan dari orang yang akan melihatnya (di hadapan kita).
  • b- Ketika tidak wajib ditutupi di hadapan orang-orang yang sudah disebutkan di atas itu, maka orang-orang tersebut boleh melihatnya. Akan tetapi kebolehan ini, disyarati dengan tidak adanya pelezatan atau keraguan untuk melezati. Karena kalau melezati, sekalipun yang dilihat tidak wajib menutupinya karena tidak tahu kalau dilezati, maka tidak boleh dan hukumnya haram.
  • c- Kalau kita sudah melihat anak kita sudah mengerti setidaknya beda kemaluan lelaki dan perempuan, walaupun mungkin belum sepenuhnya dikatakan Mumayyiz, akan tetapi sebaik- nya, menjaga diri untuk menutup kemaluan dari mereka. Setidaknya, untuk melatih mereka agar cepat mengerti kebaikan dan keburukan (Mumayyiz) dan menghindari hal-hal yang kurang baik yang barangkali timbul daripadanya.

Mata Jiwa: Untuk sesama wanita tetapi antara muslimah dan non muslimah, bagaimana hukumnya melihat atau terlihat auratnya, Pak Ustadz?


Zainab Naynawaa: Salam ijin copy.

Sinar Agama: Zainab: Hati-hati dalam mencopas. Kalau memotong, maka harus mengerti maksudnya dulu supaya tidak salah seperti khumus di copasan hari ini (22-4-2013). Tapi kalau tidak memotong, maka in'syaa Allah sudah aman. Jadi kalau memotong kalimat dan menukil sebagiannya saja, antum harus paham betul maksudnya hingga tidak keliru menukil sebagian tulisanku. Terimakasih.

Sinar Agama: Mata: Untuk sesama wanita dan lain agama, sementara ini saya tidak melihat bedanya. Yakni boleh-boleh saja, tapi kalau nanti ada kesalahan akan diralat. Saya biasanya tidak berani berkata kalau tidak tahu. Tapi yang ini berani, karena memang belum pernah melihat bedanya itu atau saya melihatnya tapi lupa. Jadi, setidaknya untuk sementara, bisa memakai fatwa yang sudah dinukil itu karena di fatwa kebolehan melihat sesama wanita itu, tidak disyarati dengan muslim dan non muslimnya.

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar