https://m.facebook.com/notes/abil-ghifari/republik-islam-iran-menurut-buku-sms/748826935200716/?refid=21
Anggelia Sulqani Zahra: Salam ustadz Sinar Agama, mau tanya tentang Republik Islam Iran yang termuat dalam buku Syi’ah Menurut Syi’ah pada halaman 342 – 343:
“hal penting yang kerap tidak diperhatikan ialah bahwa Republik Islam Iran tidak berarti islam telah menjadi sistem negara di Iran. Disebut Republik islam Iran, yang lebih tepat diartikan Republik Islami di Iran ( jomhouriye islami-te Iran atau Al-jumhuriyyah Al-Islamiyah Al-Iraniyyah), karena bersifat islam. “islam” objektif bukan substantif. Artinya, dalam republik (negara yang kedaulatannya dibangun dengan kontrak sosial melalui referendum) itu, islam merupakan sifat yang diprediksikan atas “Republik” sebagai subtansi, bukan islam menjadi substansi dan Republik menjadi predikat. Dengan kata lain, undang-undang negara Iran disarikan (melalui penafsiran) dari teks suci Alquran dan sunnah...
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya, yang kalau sudah sampai masalah SMS ini, jantung berdebaran mata ingin menangis dada bergemuruh karena takut salah langkah. Akan tetapi, karena saya sudah sering menjelaskan bahwa bahasan kita di fb ini, hanya dan hanya masalah keilmuan dan tidak bernuansakan politik dan saya juga tidak menghalalkannya seperti itu, terutama perpecahan umat, maka saya beranikan terus menulis setegas mungkin tanpa taqiah sedikitpun.
Hal ini perlu, karena kita baru Syi’ah yang mana kalau tidak didudukperkarakan secara benar dalam keilmuan, maka akan mengekarkan pohon yang tidak diharapkan dari tunas-tunas seperti
kita ini di masa sekarang dan terutama masa mendatang, dan juga membuat selain Syi’ah bukan hanya salah memahami Syi’ah, akan tetapi bahkan akan terombang ambing.
Karena itulah, maka ajaran harus jelas dan gamblang, sementara persatuan umat dan keutuhan bernegara, mengikuti perintah dan fatwa para ulama dan marja’ yang tidak asing dalam sepanjang sejarah mereka sampai sekarang di seantero dunia ini dimana mereka selalu mengajarkan santun pada sesama muslimin dan bahkan sesama manusia (kafirin), seperti perintah imam Ali as kepada
Malik Astar ra ketika mengutusnya untuk menjadi wakil beliau as di Mesir. Karena itu, maka jawabanku terhadap pertanyaan antum adalah:
1- Untuk mengomentari masalah yang dinukilkan di atas itu, perlu memperhatikan beberapa hal.
Tapi saya tidak akan membahas terlalu rinci, sebab di samping sebagiannya sudah dibahas di diskusi sebelumnya, juga adanya berbagai hal. Semoga saja tidak terlalu mengecewakan.
2- Sepintas, tulisan di atas, berakar pada beberapa peristilahan yang perlu diketahui bersama hanya sebagai penegasan dengan merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indoneisa –KBBI- dan Kamus Ilmiah Populer Kontemporer –KIPK-, seperti:
Kamus Mu’iin: Jumhuuriy adalah bentuk pemerintahan yang pemimpinnya dipilih oleh rakyat untuk memimpin dalam waktu tertentu. Ia memiliki beberapa bentuk: Jumhuuriy Islaami; jumhuuriy Sosialis; jumhuuriy Demokrasi; jumhuuriy Federal.
Kamus ‘Amiid: 1- Sistem dan pemerintahan yang sebagai gantinya kerajaan, satu orang yang dipilih rakyat, untuk memimpin dalam batas waktu tertentu, dipilih sebagai presiden. 2- (nama) [majazi/tidak-hakiki] Sebuah negara yang sistem pemerintahan ini (makna no.1 di atas, yakni yang dari rakyat) berkuasa: Jumhuuriye Islaamiye Iran (Republik Islam Iran).
3- Untuk memahami makna kalimat di atas (yang dipertanyakan itu), perhatikan potongan-potongan berikut ini:
4- Perkiraan makna dan maksud kalimat:
5- Perkiraan sasaran kalimat:
Melihat dari berbagai sisi di atas, maka sangat dimungkinkan bahwa kalimat itu memiliki sasaran seperti berikut:
“Iran yang relatif homogen (terdiri dari jenis yang sama, SA) berbeda dengan Indonesia yang heterogen (terdiri dari jenis yang berbeda, SA). Karena itu, pengalaman negara Islam di Iran, tidak serta merta bisa diterapkan di Indonesia.......”
Yang kemudian dilanjutkan di paragraf ke tiga setelahnya, yaitu:
“Sebagai warga negara Indonesia ketaatan kepada wali faqih (bukan Rahbar) – yang saat ini sebagian besar percaya dipegang Ali Khamenei – adalah sebatas ketaatan dalam hal fikih atau ibadah, bukan ketaatan politis tentunya.”
6- Komentar terhadap penafsiran-penafsiran di atas:
“Selanjutnya para pemikir kedua kelompok (ulama Syi’ah dan Sunni, SA) ini harus mengubah energi gontok-gontokan menjadi energi saling mendukung dan membahu mencerdaskan akar rumput dan awamnya serta membuang semua isu elementer yang menjadi biang kebencian mutual (imbal-balik, SA).”
Perhatikan kalimat yang sangat tidak sopan di atas itu. Para ulama dan bahkan para imam Makshum as yang selalu dipenjara dan dibunuh sampai sesadis di Karbala karena mengajarkan kemencakupan imamah untuk hal-hal vertikal dan horisontal itu, disalah- salahkan dan diperintah-perintahkan serta diolok sebagai penggontok-gontokan dan, sudah tentu juga sebagai tidak mencerdaskan akar rumput. Na’uzhubillah. Semoga Tuhan menghidayahi mereka kalau masih mau menerimanya, dan mengembalikan semua ini kepada mereka sendiri, kalau tidak mau menerima hidayahNya, amin.
Emangnya para ulama kedua belah pihak, di samping tetap bersikokoh dengan pendapatnya masing-masing, selalu gontok-gontokan dan tidak bersatu dan saling toleran? Emangnya kalau kita lihat di ilmu hadits, para masyaayiikhulhadiits (guru besar, sumber perawi dan penghafal ribuan hadits) tidak saling menghormati yang sama-sama tsiqah di antara mereka.
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya, yang kalau sudah sampai masalah SMS ini, jantung berdebaran mata ingin menangis dada bergemuruh karena takut salah langkah. Akan tetapi, karena saya sudah sering menjelaskan bahwa bahasan kita di fb ini, hanya dan hanya masalah keilmuan dan tidak bernuansakan politik dan saya juga tidak menghalalkannya seperti itu, terutama perpecahan umat, maka saya beranikan terus menulis setegas mungkin tanpa taqiah sedikitpun.
Hal ini perlu, karena kita baru Syi’ah yang mana kalau tidak didudukperkarakan secara benar dalam keilmuan, maka akan mengekarkan pohon yang tidak diharapkan dari tunas-tunas seperti
kita ini di masa sekarang dan terutama masa mendatang, dan juga membuat selain Syi’ah bukan hanya salah memahami Syi’ah, akan tetapi bahkan akan terombang ambing.
Karena itulah, maka ajaran harus jelas dan gamblang, sementara persatuan umat dan keutuhan bernegara, mengikuti perintah dan fatwa para ulama dan marja’ yang tidak asing dalam sepanjang sejarah mereka sampai sekarang di seantero dunia ini dimana mereka selalu mengajarkan santun pada sesama muslimin dan bahkan sesama manusia (kafirin), seperti perintah imam Ali as kepada
Malik Astar ra ketika mengutusnya untuk menjadi wakil beliau as di Mesir. Karena itu, maka jawabanku terhadap pertanyaan antum adalah:
1- Untuk mengomentari masalah yang dinukilkan di atas itu, perlu memperhatikan beberapa hal.
Tapi saya tidak akan membahas terlalu rinci, sebab di samping sebagiannya sudah dibahas di diskusi sebelumnya, juga adanya berbagai hal. Semoga saja tidak terlalu mengecewakan.
2- Sepintas, tulisan di atas, berakar pada beberapa peristilahan yang perlu diketahui bersama hanya sebagai penegasan dengan merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indoneisa –KBBI- dan Kamus Ilmiah Populer Kontemporer –KIPK-, seperti:
- a- Ajektif. Antum menulisnya Objektif. Yang benar di bukunya yang saya juga punya, adalah Ajektif. Ajektif artinya adalah kata sifat; selalu disertai dengan sifat.
- b- Substantif. Artinya adalah indipenden; berdiri sendiri; merdeka; hakiki; sesungguhnya.
- c- Predikasi. Artinya adalah pendapat; pernyataan; ceramah tentang pelajaran (KPK).
- d- Predikat. Artinya, gelar; sebutan; julukan; sifat; bagian kalimat yang menandai apa yang dikatakan oleh pebicara tantang subyek; sebutan; kehormatan; ..dan seterusnya.
- e- Republik. Artinya bentuk negara yang pada umumnya dipimpin oleh presiden. Atau bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden.
- f- Jumhuuriy (bahasa Parsi).
هديزگرب دودحم یارب روشک مدرم یوس زا نآ سيير هم یتموکح زا یعون :یروهمج :نيعم همان تغل -
یروهمج ،یسارکومد یروهمج ،یتسيلايسوس یروهمج ،یملاسا یروهمج :دراد فلتخم عاونا نآو دوش
هريغ و لاردف
Kamus Mu’iin: Jumhuuriy adalah bentuk pemerintahan yang pemimpinnya dipilih oleh rakyat untuk memimpin dalam waktu tertentu. Ia memiliki beberapa bentuk: Jumhuuriy Islaami; jumhuuriy Sosialis; jumhuuriy Demokrasi; jumhuuriy Federal.
ناونعب ینيعم تدم یارب مدرم فرط زا نت کي هاشداپ یاج هب هک یتموکحو ماظن -1 :ديمع همان تغل -
یروهمج :تسا مکاح نآ رد ماظن نيا هک یروشک }زاجم{ )مسا( 2 .دوش یم باختنا روهمج سيير
.ناريا یملاسا
Kamus ‘Amiid: 1- Sistem dan pemerintahan yang sebagai gantinya kerajaan, satu orang yang dipilih rakyat, untuk memimpin dalam batas waktu tertentu, dipilih sebagai presiden. 2- (nama) [majazi/tidak-hakiki] Sebuah negara yang sistem pemerintahan ini (makna no.1 di atas, yakni yang dari rakyat) berkuasa: Jumhuuriye Islaamiye Iran (Republik Islam Iran).
3- Untuk memahami makna kalimat di atas (yang dipertanyakan itu), perhatikan potongan-potongan berikut ini:
- a- “Hal penting yang kerap tidak diperhatikan ialah bahwa Republik Islam Iran tidak berarti islam telah menjadi sistem negara di Iran.”
- b- “ Disebut Republik islam Iran, yang lebih tepat diartikan Republik Islami di iran...karena bersifat islam”
- c- “”Islam” ajektif bukan substantif.”
- d- “Artinya, dalam republik .... itu, islam merupakan sifat yang diprediksikan atas “Republik” sebagai subtansi, bukan islam menjadi substansi dan Republik menjadi predikat.
- e- “Dengan kata lain, undang-undang negara iran disarikan (melalui penafsiran) dari teks suci Alquran dan sunnah.”
4- Perkiraan makna dan maksud kalimat:
- a- Mengingkari kesistemIslaman republik Islam di Iran. Hal itu, dapat diperhatikan melalui perakitan poin a yang jelas-jelas mengingkarinya. Dan poin d yang menerangkan bahwa Islam di Iran hanya “dipredikasikan”, artinya hanya dinyatakan dan dipendapatkan. Kasarnya, keIslamanrepublik di Iran, hanya sebagai dakwaan, pengakuan, pendapat (orang Iran) serta perkiraan dan penafsiran sesuai dengan poin e.
- b- Mengingkari kehakikian Islam, dalam sistem yang dipakai oleh pemerintahan Iran pasca revolusi, dimana sangat tampak di poin c. Yaitu keajektifan Islam pada republik, bukan sebaliknya.
5- Perkiraan sasaran kalimat:
Melihat dari berbagai sisi di atas, maka sangat dimungkinkan bahwa kalimat itu memiliki sasaran seperti berikut:
- a- Negara Islam di Iran itu, bukan hakiki. Karena itu, jangan dianggap sebagai suatu yang benar secara mutlak.
- b- Apapun itu, mau hakiki kek atau tidak kek, kita orang Indonesia tidak harus mengikutinya. Karena ia adalah sebuah keIslaman yang dipredikasikan alias dipendapatkan alias dinyatakan orang Iran terhadap sistem pemerintahannya. Sementara ia adalah bukan sistem Islam yang substantif.
- c- Meneruskan poin b, yang juga bisa menjadi sasaran penulis adalah, bahwa kalaulah substansifpun, maka itu urusan Iran dan bukan urusan kita bangsa Indonesia.
“Iran yang relatif homogen (terdiri dari jenis yang sama, SA) berbeda dengan Indonesia yang heterogen (terdiri dari jenis yang berbeda, SA). Karena itu, pengalaman negara Islam di Iran, tidak serta merta bisa diterapkan di Indonesia.......”
Yang kemudian dilanjutkan di paragraf ke tiga setelahnya, yaitu:
“Sebagai warga negara Indonesia ketaatan kepada wali faqih (bukan Rahbar) – yang saat ini sebagian besar percaya dipegang Ali Khamenei – adalah sebatas ketaatan dalam hal fikih atau ibadah, bukan ketaatan politis tentunya.”
6- Komentar terhadap penafsiran-penafsiran di atas:
- a- Dalam bedah buku SMS itu, dimana lebih tepat dinamai SMTPABI (Syi’ah Menurut Tim Penulis Ahlulbiat Indonesia) yang dilakukan di UIN Jakarta, dikatakan bahwa orang-orang yang tidak tahu Syi’ah, diminta diam. Saya tahu maksud utamanya adalah wahabi-wahabi atau yang bukan Syi’ah walau, mungkin juga selain golongannya. Akan tetapi, menurut saya, obyek tergamblang dari pernyataan itu, adalah tim penulis sendiri. Karena di samping tidak tahu Syi’ah, telah menyombongkan diri dengan mengatasnamakan Syi’ah dan telah sangat tidak mengormati ulama Syi’ah di dalam sepanjang sejarahnya hanya karena mereka mengajarkan bahwa imamah Makshum itu meliputi vertikal dan horisontal, dengan diperintah-perintah dan diejek dengan gontok-gontokan, seperti yang ditulis di hal. 357:
“Selanjutnya para pemikir kedua kelompok (ulama Syi’ah dan Sunni, SA) ini harus mengubah energi gontok-gontokan menjadi energi saling mendukung dan membahu mencerdaskan akar rumput dan awamnya serta membuang semua isu elementer yang menjadi biang kebencian mutual (imbal-balik, SA).”
Perhatikan kalimat yang sangat tidak sopan di atas itu. Para ulama dan bahkan para imam Makshum as yang selalu dipenjara dan dibunuh sampai sesadis di Karbala karena mengajarkan kemencakupan imamah untuk hal-hal vertikal dan horisontal itu, disalah- salahkan dan diperintah-perintahkan serta diolok sebagai penggontok-gontokan dan, sudah tentu juga sebagai tidak mencerdaskan akar rumput. Na’uzhubillah. Semoga Tuhan menghidayahi mereka kalau masih mau menerimanya, dan mengembalikan semua ini kepada mereka sendiri, kalau tidak mau menerima hidayahNya, amin.
Emangnya para ulama kedua belah pihak, di samping tetap bersikokoh dengan pendapatnya masing-masing, selalu gontok-gontokan dan tidak bersatu dan saling toleran? Emangnya kalau kita lihat di ilmu hadits, para masyaayiikhulhadiits (guru besar, sumber perawi dan penghafal ribuan hadits) tidak saling menghormati yang sama-sama tsiqah di antara mereka.
Emangnya di dalam berabad tahun ini, para ulama dari kedua belah pihak itu saling perang?
Emangnya murid imam Ja’far as dan murid-murid pada imam Makshum as yang lain itu semuanya adalah orang Syi’ah???!!! Bukankah yang saling perang itu secara globalnya hanya wahabi yang kebiasaannya main kafir dan paksa atau para raja-raja Bani Umayyah dan Bani Abbas yang berkepentingan politis dan kekuasaan? Emangnya persahabatan para ulama itu tidak terjalin dari seribu tahun lebih itu sampai detik hari ini??? Emangnya di Iran itu ulama dan umat golongan Syi’ah dan Sunni saling berperang, begitu pula di Iraq, Pakistan, Hindia, Libanon, Mesir, Libia, Suriah, Turki, .................dan semua negara? Bukankah yang ribut memerangi itu hanya wahabi dan, segelintir ulama dan umat madzhab-madzhab yang tidak pernah merusak keutuhan mayoritas ulama dan umat masing-masing dalam seribu tahunan lebih ini???!!!
DIMANA ADA AJAKAN DAN DENGUNGAN PERSATUAN DENGAN MENGORBANKAN AJARAN MASING-MASING DALAM SEPANJANG SEJARAH MANUSIA DAN ISLAM KECUALI OLEH ORANG-ORANG TIDAK TAHU TAPI MERASA TAHU SERAYA MENYERU KEPADA KETIDAKTAHUANNYA ITU DAN MEREKAPUN TIDAK MENYERU KEPADA APA DAN DARI MANA??!! BUKANKAH LEBIH BAIK PARA PENGAJAK INI BELAJAR BAIK-BAIK HINGGA JADI ALIM DAN BARU MENYERU KEPADA YANG DIWAJIBKAN TUHAN, BUKAN KEPADA YANG DIWAJIBKAN KETIDAKTAHUANNYA DAN KEPENTINGANNYA???!!!
Tentu masih ada kerinciannya (taqlid) di kitab fikih. Saya hanya menukilkan pokok-pokoknya saja karena tujuannya hanya ingin menerangkan bahwa dasar keabsyahan atau kebenaran dan penerimaan Tuhan, Nabi saww dan imam Makshum as, terhadap perbuatan manusia yang bukan mujtahid dan muhtaath, adalah taqlid kepada marja’ dan tidak bisa tanpa taqlid.
KARENA ITU, MENGINGKARI KEISLAMAN SISTEM NEGARA DI IRAN DAN MENGINGKARI KEWAJIBAN SEORANG MANUSIA UNTUK MENAATI WALI FAQIH (marja’, baik mutlak atau tidak, baik marja’ atau ulama seperti di golongan Akhbariah) DALAM SEGALA HAL SEPERTI POLITIK, BUKAN HANYA MENGINGKARI DHARURIAT AGAMA (yang mudah dipahami dan bagian mesti ciri agama Islam), AKAN TETAPI JUGA MENGINGKARI –SECARA KONSEKUENSI- KEWENANGAN PARA IMAM MAKSHUM as, NABI saww DAN WILAYAH TUHAN ITU SENDIRI.
Kalau kita sudah mengerti hal ini, yakni melihatnya dari ilmu logika tentang pengertian dan hubungan keduanya, maka kita sekarang bertanya, apakah keduanya adalah substansi (substantif) atau keduanya aksident (ajektif) atau salah satunya aksident dan yang lainnya substansi?!!
Sebelum menjawab hal itu, perlu diberikan isyarat, apakah setiap subyek kalimat itu berupa substantif dan predikat itu ajektif, atau sebaliknya, atau bebas-bebas saja. Dengan melihat benarnya kalimat-kalimat berikut ini:
“Manusia itu binatang rasional” + “Husain itu adalah manusia” + “Manusia itu berpendidikan” + “Yang berpendidikan itu adalah manusia” + “Berpendidikan itu adalah baik” + “Kebodohan itu jelek” + ............ dan seterusnya =
Maka subyek dan predikat itu, yakni mubtada’ dan khabar itu, keduanya bebas-bebas saja, apakah sama-sama ajektif seperti dua kalimat terakhir, atau sama-sama substantif seperti dua kalimat pertama, atau campuran seperti kalimat ke tiga dan ke empat (dengan saling bergantian posisisi dimana kalimat yang ke tiga subyeknya yang subsntantif dan di kalimat yang ke empat, predikatnya).
Sekarang mari kita lihat maksud dari Jumhuuriye Islaamiye Iran atau Republik Islam Iran.
Penulis SMS (SMTPABI, baca: bukan semua anggota ABI) menuliskan bahwa Republik yang menjadi obyek dan dipredikati dengan Islam, dipahaminya bahwa Islam di sini, adalah ajektif dan Republiknya adalah subtantif.
Padahal bisa saja keduanya adalah substantif, yaitu kalau dilihat dari bahasa Indonesianya, Republik Islam. Dan bisa juga satu substantif dan lainnya adalah ajektif sebagaimana dikatakan tim penulis, yaitu manakala melihat ke bahasa Parsinya.
Keduanya tidak penting, karena tidak membawa kepada esensi masalah. Sebab inti masalahnya adalah apakah keIslaman sistem negara di Iran itu hakiki atau tidak.
Sebagaimana saya sudah pernah menulis sebelum ini, tim penulis sepertinya tidak fokus dalam beberapa atau banyak tulisannya. Alur tata arugmentasinya agak tidak teratur. Seperti yang sekarang ini. Karena tim penulis ingin membuktikan bahwa di Iran itu bukan bersistem negara Islam, lantara Islam di sini, adalah ajektif. Padahal, tidak ada hubungannya antara keajektifan Islam di sini atau kesubstantifannya.
Karena ketika menjadi ajektif dan sifat sekalipun bagi nizhaam atau sistem atau pemerintahan negara di Iran, maka tidak serta merta menjadikannya relatif dilihat dari sisi keIslamannya atau kepastian Islamnya.
Saya sudah sering menjelaskan bahwa kalau yang dimaksudkan relatif itu, selain makshum, maka tidak ada pemerintahan atau ilmu siapapun, yang tidak relatif dan tidak predikatif.
Artinya, walaupun belajar kepada Makshum atau sedang menjalankan pemerintahan Makshum, maka akan tetap bersifat predikasi atau penafsiran.
Kalau maksud penulis adalah mentidakhakikatkan Islam pada sistem negara di Iran lantaran Islam pada penyebutan negara Islam itu predikasi dan penafsiran, di hadapan Islam substantif yang makshum, maka jelas tidak hanya di Iran sekarang, akan tetapi di jaman Nabi saww dan para imam Makshum as serta pada pemerintahan imam Mahdi as sekalipun, yang memahami dan mengikuti Islam substantif.
Kehakikatan Islam itu, bukan hanya dilihat dari kemakshuman pemahamannya. Akan tetapi, bisa dilihat dari beberapa sisi sebagai berikut:
“...mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Nah, di sini, yang belajar dan ditaati, atau yang menaatinya, jelas merupakan nash Qur an yang gamblang dan muhkamaat. Tidak ada keraguan sedikitpun. Sementara dari satu sisi, Islam juga menerangkan bahwa yang makshum dalam ilmu dan amal itu (ilmunya tentang Islam lengkap dan benar seratus persen) hanya Nabi saww dan Ahlulbait as beliau saww.
Ini berarti, bahwa belajar sampai pada tingkatan faqih/mujtahid dan mengeluarkan pengajaran dan perintah serta fatwa, serta mengikuti mujtahid dan faqih, adalah hakikat Islam sekalipun mujtahidnya tidak makshum alias relatif dan predikasi serta penafsiran. Persis seperti kalau belajar ke Makshum as atau menerima perintah dalam pemerintahan Makshum as. Sebab bagaimanapun, yang namanya tidak makshum, ilmu dan kepahamannya untuk dijadikan pedoman taatnya dalam suatu pelajaran dan pemerintahan Makshum as, tetap bersifat tidak makshum dan tetap bersifat relatif dan penafsiran serta predikasi.
ITULAH MENGAPA SAYA KATAKAN BAHWA YANG MENGINGKARI KEHAKIKATAN ISLAM DI PEMERINTAHAN IRAN, YANG APALAGI DITAMBAHI DENGAN MENGINGKARI KEWAJIBAN TAAT PARA MARJA’ WALI FAQIH (baik mutlak atau tidak, baik marja’ atau ulama seperti di Akhbari) DALAM POLITIK LANTARAN BEDA NEGARA DAN SEMACAMNYA, ADALAH MENGINGKARI YANG SANGAT JELAS DAN MERUPAKAN CIRI YANG TIDAK BISA TIDAK, DARI AGAMA ISLAM. KALAULAH PENGINGKARNYA MUNGKIN TIDAK SAMPAI KE TINGKAT NAJIS, AKAN TETAPI, SUDAH SAMPAI KE TINGKAT SANGAT BERBAHAYA.
AKAN TETAPI KALAU TENTANG WALI FAQIH YANG MUTLAK, MAKA MENGINGKARI KETAATAN PADANYA, DARI SEORANG YANG BUKAN MUJTAHID YANG JUGA BUKAN KARENA TAQLID PADA MARJA’ YANG TIDAK MEWAJIBKAN TAQLID MUTLAK (dalam segala urusan seperti politik) KEPADA SEORANG WALI FAQIH, MAKA SANGAT BISA MASUK KE DALAM MURTAD DARI AGAMA DAN MENJADI NAJIS. PERHATIKAN FATWA BERIKUT INI:
MASALAH KE 17 (dari kitab fatwa Rahbar hf, Muntakhabu al-Ahkaam):
“WALI FAQIH ITU (yang mutlak/muthlaq) ADALAH HUKUM SYARI’AT YANG BERSIFAT KETAATAN (kepada agama) YANG JUGA DIDUKUNG AKAL. KARENA ITU, BAGI YANG TIDAK MEYAKININYA SECARA IJTIHADI (bagi yang sampai ke ijtihad dan sudah menjadi mujtahid) ATAU TAQLID KEPADA MUJTAHID YANG TIDAK MEWAJIBKAN HAL ITU (taat mutlak dalam segala bidang kepada wali faqih), MAKA TIDAK MENYEBABKAN KEMURTADAN DAN KELUAR DARI AGAMA ISLAM.”
ITU TANDANYA, KALAU TIDAK MEWAJIBKAN TAAT PADA WALI FAQIH DAN DIA BUKAN MUJTAHID DAN TIDAK TAQLID PADA MUJTAHID YANG TIDAK MEWAJIBKAN TAAT MUTLAK KEPADA WALI FAQIH TERSEBUT, MAKA BISA DIANGGAP DAN DIHUKUMI, MURTAD DAN TELAH KELUAR DARI AGAMA ISLAM.
Sekali lagi, tulisan ini hanya dalam rangka menjawab pertanyaan dan merupakan tanggapan keilmuan saja. Tidak ada hubungannya dengan sisi lainnya, seperti politisnya. Tulisan saya ini, tidak mewakili siapa-siapa dan bisa saja telah terjadi kesalahan yang kalau nampak dengan jelas di kemudian hari, apakah kesalahan tulisan atau materinya, in syaa Allah akan dirubah.
Apalagi saya sering tidak memeriksanya lagi, karena di samping seringnya kelelahan, juga mengandalkan mas Daris yang selalu setia mengedit dan memeriksa tulisan-tulisanku dengan sabar.
Saya tidak rela, kalau tulisan saya yang ditujukan secara ilmiah ini, atau setidaknya ingin ilmiah ini, dipergunakan di jalan-jalan politis yang terutama kalau membuat perpecahan di tengah-tengah umat muslimin atau bangsa tercinta Indonesia. Wassalam.
Irsavone Sabit “WALI FAQIH ITU (yang mutlak/muthlaq) ADALAH HUKUM SYARI’AT YANG BERSIFAT KETAATAN (kepada agama) YANG JUGA DIDUKUNG AKAL. KARENA ITU, BAGI YANG TIDAK MEYAKININYA SECARA IJTIHADI (bagi yang sampai ke ijtihad dan sudah menjadi mujtahid) ATAU TAQLID KEPADA MUJTAHID YANG TIDAK MEWAJIBKAN HAL ITU (taat mutlak dalam segala bidang kepada wali faqih), MAKA TIDAK MENYEBABKAN KEMURTADAN DAN KELUAR DARI AGAMA ISLAM.”
ITU TANDANYA, KALAU TIDAK MEWAJIBKAN TAAT PADA WALI FAQIH DAN DIA BUKAN MUJTAHID DAN TIDAK TAQLID PADA MUJTAHID YANG TIDAK MEWAJIBKAN TAAT MUTLAK KEPADA WALI FAQIH TERSEBUT, MAKA BISA DIANGGAP DAN DIHUKUMI, MURTAD DAN TELAH KELUAR DARI AGAMA ISLAM.
......................................
Afwan Ustadz, saya belum paham betul antara paragraf pertama dan kedua diatas meskipun saya membacanya berulang-ulang takutnya saya salah memahaminya, apakah bisa diuraiakan dan dijelaskan lagi...kalau saya bisa memahami nya, paragraf pertama dan kedua diperuntukkan pada tingkatan orang yang berbeda, atau bagaimana?
Sinar Agama:
I.S, kalau antum baca atau ingat catatan-catatan sebelumnya, maka wali fakih itu setidaknya dibagi dua, mutlak (yang meliputi semua hal) dan tidak mutlak (seperti yang tidak memasukkan hal-hal politik dan semacamnya). Nah, wali faqih sebelum dua paragraf yang antum tanyakan itu, mencakup keduanya dan bahkan ditambah sosok keulamaan di Akhbariah yang tidak mayakini ijtihad dan hanya memakai sosok keulamaan.
Akan tetapi, di dua paragraf yang antum tanyakan itu, maka keduanya membaha wali faqih muthlaqah atau mutlak saja. Yang hukumnya, kalau tidak mengimaninya, sementara ia bukan mujtahid yang berpandangan lain (tidak wajib adanya dan menaati wali faqih yang umum seperti politik) tentang wali faqih mutlak ini, atau dia bukan mujtahid dan tidak taqlid pada mujtahid yang berpandangan lain tersebut, maka bisa terancam murtad dan kafir.
Sinar Agama: Jadi, paragraf pertama itu fatwanya, yang menuturkan tentang tidak murtadnya orang yang tidak mayakini wali faqih mutlak (bagi yang Syi’ah tentunya) kalau disebabkan karena ia sendiri mujtahid dan berpandangan tidak adanya wali faqih mutlak dan tidak wajibnya taat pada yang diangkat dan dianggap wali faqih mutlak, atau disebabkan ia taqid kepada mujtahid yang beda ini.
Nah, kalau ketidakmurtadan itu disyarati dengan ijtihad dan taqlid, maka konsekuensinya, bagi orang Syi’ah yang tidak meyakini wali faqih mutlak ini, sedang dia bukan mujtahid dan juga bukan karena menaqlidi mujtahid yang beda tersebut, maka ia murtad. Tapi saya, menghaluskan konsekuensi ini dengan mengatakan “bisa terancam murtad”.
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=860827723968198&set=a.427089434008698.120077.100001229357851&type=1
Emangnya murid imam Ja’far as dan murid-murid pada imam Makshum as yang lain itu semuanya adalah orang Syi’ah???!!! Bukankah yang saling perang itu secara globalnya hanya wahabi yang kebiasaannya main kafir dan paksa atau para raja-raja Bani Umayyah dan Bani Abbas yang berkepentingan politis dan kekuasaan? Emangnya persahabatan para ulama itu tidak terjalin dari seribu tahun lebih itu sampai detik hari ini??? Emangnya di Iran itu ulama dan umat golongan Syi’ah dan Sunni saling berperang, begitu pula di Iraq, Pakistan, Hindia, Libanon, Mesir, Libia, Suriah, Turki, .................dan semua negara? Bukankah yang ribut memerangi itu hanya wahabi dan, segelintir ulama dan umat madzhab-madzhab yang tidak pernah merusak keutuhan mayoritas ulama dan umat masing-masing dalam seribu tahunan lebih ini???!!!
DIMANA ADA AJAKAN DAN DENGUNGAN PERSATUAN DENGAN MENGORBANKAN AJARAN MASING-MASING DALAM SEPANJANG SEJARAH MANUSIA DAN ISLAM KECUALI OLEH ORANG-ORANG TIDAK TAHU TAPI MERASA TAHU SERAYA MENYERU KEPADA KETIDAKTAHUANNYA ITU DAN MEREKAPUN TIDAK MENYERU KEPADA APA DAN DARI MANA??!! BUKANKAH LEBIH BAIK PARA PENGAJAK INI BELAJAR BAIK-BAIK HINGGA JADI ALIM DAN BARU MENYERU KEPADA YANG DIWAJIBKAN TUHAN, BUKAN KEPADA YANG DIWAJIBKAN KETIDAKTAHUANNYA DAN KEPENTINGANNYA???!!!
- b- Mengingkari keIslaman sistem pemerintahan di Iran, sama dengan mengingkari adanya matahari di siang bolong. Dan, sudah tentu bertentangan dengan semua marja’ dan wali faqih sendiri serta para Makshumin as.
- c- Saya sudah sering menjelaskan sesuai dengan terlalu cetek dan relatif dari informasi yang saya dapatkan dari “belajar di hauzah” bahwa mengikuti dan menaqlidi marja’ itu adalah perintah Tuhan dalam Qur an, Nabi saww dalam Hadits dan perintah para imam Makshum as dalam Hadits-hadits mereka as. Itulah mengapa dalam pendapat semua ulama sepanjang sejarahnya, dengan mengambil dari Qur an dan hadits-hadits serta akal dan ijma’ itu, selalu menfatwakan bahwa AMALAN SEORANG HAMBA YANG TIDAK SAMPAI KE TINGKAT MUJTAHID DAN MUHTAATH, KALAU TIDAK BERTAQLID, MAKA AMALNYA BATAL. AMALAN dalam fatwa mereka itu, bukan hanya ibadah-ibadah seperti shalat, puasa dan semacamnya. AKAN TETAPI MENCAKUP SEMUA KEGIATAN HIDUP BERBUDAYA, BEREKONOMI, BERSOSIAL DAN BERPOLOTIK.
Tentu masih ada kerinciannya (taqlid) di kitab fikih. Saya hanya menukilkan pokok-pokoknya saja karena tujuannya hanya ingin menerangkan bahwa dasar keabsyahan atau kebenaran dan penerimaan Tuhan, Nabi saww dan imam Makshum as, terhadap perbuatan manusia yang bukan mujtahid dan muhtaath, adalah taqlid kepada marja’ dan tidak bisa tanpa taqlid.
KARENA ITU, MENGINGKARI KEISLAMAN SISTEM NEGARA DI IRAN DAN MENGINGKARI KEWAJIBAN SEORANG MANUSIA UNTUK MENAATI WALI FAQIH (marja’, baik mutlak atau tidak, baik marja’ atau ulama seperti di golongan Akhbariah) DALAM SEGALA HAL SEPERTI POLITIK, BUKAN HANYA MENGINGKARI DHARURIAT AGAMA (yang mudah dipahami dan bagian mesti ciri agama Islam), AKAN TETAPI JUGA MENGINGKARI –SECARA KONSEKUENSI- KEWENANGAN PARA IMAM MAKSHUM as, NABI saww DAN WILAYAH TUHAN ITU SENDIRI.
- d- Hubungan Islam dan Negara Islam. Islam sebagai ajaran yang meliputi akidah, ibadah, fikih, ekonomi, sosial, akhlak dan politik, sudah tentu lebih luas cakupannya dibanding dengan Negara Islam yang “boleh dikata secara global” hanya mengatur secara politisnya, baik politisnya politik, politisnya ekonomi, politisnya pertanian, politisnya pertahanan, politisnya kepemimpinan, politisnya budaya, politisnya pendidikan, politisnya kenelayanan, pertanian, pertamabangan.....dan seterusnya.
Kalau kita sudah mengerti hal ini, yakni melihatnya dari ilmu logika tentang pengertian dan hubungan keduanya, maka kita sekarang bertanya, apakah keduanya adalah substansi (substantif) atau keduanya aksident (ajektif) atau salah satunya aksident dan yang lainnya substansi?!!
Sebelum menjawab hal itu, perlu diberikan isyarat, apakah setiap subyek kalimat itu berupa substantif dan predikat itu ajektif, atau sebaliknya, atau bebas-bebas saja. Dengan melihat benarnya kalimat-kalimat berikut ini:
“Manusia itu binatang rasional” + “Husain itu adalah manusia” + “Manusia itu berpendidikan” + “Yang berpendidikan itu adalah manusia” + “Berpendidikan itu adalah baik” + “Kebodohan itu jelek” + ............ dan seterusnya =
Maka subyek dan predikat itu, yakni mubtada’ dan khabar itu, keduanya bebas-bebas saja, apakah sama-sama ajektif seperti dua kalimat terakhir, atau sama-sama substantif seperti dua kalimat pertama, atau campuran seperti kalimat ke tiga dan ke empat (dengan saling bergantian posisisi dimana kalimat yang ke tiga subyeknya yang subsntantif dan di kalimat yang ke empat, predikatnya).
Sekarang mari kita lihat maksud dari Jumhuuriye Islaamiye Iran atau Republik Islam Iran.
Penulis SMS (SMTPABI, baca: bukan semua anggota ABI) menuliskan bahwa Republik yang menjadi obyek dan dipredikati dengan Islam, dipahaminya bahwa Islam di sini, adalah ajektif dan Republiknya adalah subtantif.
Padahal bisa saja keduanya adalah substantif, yaitu kalau dilihat dari bahasa Indonesianya, Republik Islam. Dan bisa juga satu substantif dan lainnya adalah ajektif sebagaimana dikatakan tim penulis, yaitu manakala melihat ke bahasa Parsinya.
Keduanya tidak penting, karena tidak membawa kepada esensi masalah. Sebab inti masalahnya adalah apakah keIslaman sistem negara di Iran itu hakiki atau tidak.
Sebagaimana saya sudah pernah menulis sebelum ini, tim penulis sepertinya tidak fokus dalam beberapa atau banyak tulisannya. Alur tata arugmentasinya agak tidak teratur. Seperti yang sekarang ini. Karena tim penulis ingin membuktikan bahwa di Iran itu bukan bersistem negara Islam, lantara Islam di sini, adalah ajektif. Padahal, tidak ada hubungannya antara keajektifan Islam di sini atau kesubstantifannya.
Karena ketika menjadi ajektif dan sifat sekalipun bagi nizhaam atau sistem atau pemerintahan negara di Iran, maka tidak serta merta menjadikannya relatif dilihat dari sisi keIslamannya atau kepastian Islamnya.
Saya sudah sering menjelaskan bahwa kalau yang dimaksudkan relatif itu, selain makshum, maka tidak ada pemerintahan atau ilmu siapapun, yang tidak relatif dan tidak predikatif.
Artinya, walaupun belajar kepada Makshum atau sedang menjalankan pemerintahan Makshum, maka akan tetap bersifat predikasi atau penafsiran.
Kalau maksud penulis adalah mentidakhakikatkan Islam pada sistem negara di Iran lantaran Islam pada penyebutan negara Islam itu predikasi dan penafsiran, di hadapan Islam substantif yang makshum, maka jelas tidak hanya di Iran sekarang, akan tetapi di jaman Nabi saww dan para imam Makshum as serta pada pemerintahan imam Mahdi as sekalipun, yang memahami dan mengikuti Islam substantif.
Kehakikatan Islam itu, bukan hanya dilihat dari kemakshuman pemahamannya. Akan tetapi, bisa dilihat dari beberapa sisi sebagai berikut:
- d-1- Dari sisi kewajiban memahaminya dan mengaplikasikannya sekalipun pada hal-hal yang bersifat relatif atau predikasi (pendapat, penafsiran). Saya sudah sering menerangkan bahwa belajar agama itu wajib kifayah untuk jadi panutan umatnya kalau sudah menjafi faqih (maksudnya bab taqlid dan umat tidak mesti umat tertentu dan faqihnya mesti a’lam sebagaimana dirincikan dalam hadits-hadits dan akal sehat serta gamblang), sebagaimana yang ada di QS: 9:122:
“...mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Nah, di sini, yang belajar dan ditaati, atau yang menaatinya, jelas merupakan nash Qur an yang gamblang dan muhkamaat. Tidak ada keraguan sedikitpun. Sementara dari satu sisi, Islam juga menerangkan bahwa yang makshum dalam ilmu dan amal itu (ilmunya tentang Islam lengkap dan benar seratus persen) hanya Nabi saww dan Ahlulbait as beliau saww.
Ini berarti, bahwa belajar sampai pada tingkatan faqih/mujtahid dan mengeluarkan pengajaran dan perintah serta fatwa, serta mengikuti mujtahid dan faqih, adalah hakikat Islam sekalipun mujtahidnya tidak makshum alias relatif dan predikasi serta penafsiran. Persis seperti kalau belajar ke Makshum as atau menerima perintah dalam pemerintahan Makshum as. Sebab bagaimanapun, yang namanya tidak makshum, ilmu dan kepahamannya untuk dijadikan pedoman taatnya dalam suatu pelajaran dan pemerintahan Makshum as, tetap bersifat tidak makshum dan tetap bersifat relatif dan penafsiran serta predikasi.
ITULAH MENGAPA SAYA KATAKAN BAHWA YANG MENGINGKARI KEHAKIKATAN ISLAM DI PEMERINTAHAN IRAN, YANG APALAGI DITAMBAHI DENGAN MENGINGKARI KEWAJIBAN TAAT PARA MARJA’ WALI FAQIH (baik mutlak atau tidak, baik marja’ atau ulama seperti di Akhbari) DALAM POLITIK LANTARAN BEDA NEGARA DAN SEMACAMNYA, ADALAH MENGINGKARI YANG SANGAT JELAS DAN MERUPAKAN CIRI YANG TIDAK BISA TIDAK, DARI AGAMA ISLAM. KALAULAH PENGINGKARNYA MUNGKIN TIDAK SAMPAI KE TINGKAT NAJIS, AKAN TETAPI, SUDAH SAMPAI KE TINGKAT SANGAT BERBAHAYA.
AKAN TETAPI KALAU TENTANG WALI FAQIH YANG MUTLAK, MAKA MENGINGKARI KETAATAN PADANYA, DARI SEORANG YANG BUKAN MUJTAHID YANG JUGA BUKAN KARENA TAQLID PADA MARJA’ YANG TIDAK MEWAJIBKAN TAQLID MUTLAK (dalam segala urusan seperti politik) KEPADA SEORANG WALI FAQIH, MAKA SANGAT BISA MASUK KE DALAM MURTAD DARI AGAMA DAN MENJADI NAJIS. PERHATIKAN FATWA BERIKUT INI:
اديلقت وا اداهتجا اهب داقتعلاا مدعف هيلعو ‘لقعلا هديؤي يدبعت يعرش مكح هيقفلا ةيلاو :71 ةلأسم
ملاسلاا نع جورخلاو دادترلاا بجوي لا
MASALAH KE 17 (dari kitab fatwa Rahbar hf, Muntakhabu al-Ahkaam):
“WALI FAQIH ITU (yang mutlak/muthlaq) ADALAH HUKUM SYARI’AT YANG BERSIFAT KETAATAN (kepada agama) YANG JUGA DIDUKUNG AKAL. KARENA ITU, BAGI YANG TIDAK MEYAKININYA SECARA IJTIHADI (bagi yang sampai ke ijtihad dan sudah menjadi mujtahid) ATAU TAQLID KEPADA MUJTAHID YANG TIDAK MEWAJIBKAN HAL ITU (taat mutlak dalam segala bidang kepada wali faqih), MAKA TIDAK MENYEBABKAN KEMURTADAN DAN KELUAR DARI AGAMA ISLAM.”
ITU TANDANYA, KALAU TIDAK MEWAJIBKAN TAAT PADA WALI FAQIH DAN DIA BUKAN MUJTAHID DAN TIDAK TAQLID PADA MUJTAHID YANG TIDAK MEWAJIBKAN TAAT MUTLAK KEPADA WALI FAQIH TERSEBUT, MAKA BISA DIANGGAP DAN DIHUKUMI, MURTAD DAN TELAH KELUAR DARI AGAMA ISLAM.
- d-2- Dari sisi banyaknya hukum Islam yang bersifat nash yang muhkaamaat atau gamblang atau jelas. Dari sisi ini, maka sistem negara Iran yang telah dirumuskan oleh marja’ dan bahkan dibantu oleh para mujtahid-mujtahid yang lain, setidaknya di dalam masalah-masalah yang muhkam dan gamblang ini, seperti wajib mengikuti mujtahid adil, wajibnya qishaash (hukum rajam), cambuk bagi penzina, keadilan uang negara, dan ribuan hukum lainnya, adalah pasti merupakan hakikat Islam.
- d-3- Kalau dalam yang tidak muhkaamaat sekalipun, tetap bisa dikatagorikan hakikat hukum Islam. Hal itu karena di samping dilihat dari kewajiban berusaha tahu sampai mencapai faqih dan kewajiban memimpin umat dan kewajiban taatnya umat seperti yang sudah dijelaskan di atas itu, juga dari sisi bahwa seringnya, para marja’ itu, mengambil jalan yang paling hati-hati yang mana maknanya adalah dapat diyakini sebagai kepastian benarnya. Misalnya, kalau tidak jelas apakah membaca dzikir dalam rukuk itu tiga atau cukup satu, maka dihati-hatikan tiga. Hal ini, jelas merupakan kepastian benarnya. Sebab satu itu dikandung dalam tiga. Sementara pentigaannya, tidak dikatakan wajib, sehingga kalau salah dikatakan bid’ah dan menambah hukum, melainkan dikatakan hati-hati atau ihtiyath. Begitu pula dalam hukum-hukum pemerintahan. Seperti tidak memerangi kafirin kecuali kalau diperangi mereka.
- d-4- Saya tidak mau berkata bahwa sistem di Iran sudah sempurna seperti yang dipahami dan dibuat Makshum as. Akan tetapi saya hanya mau berkata bahwa sistem pemerintahan Islam di Iran itu, sekalipun ia berupa tafsiran dan predikasi serta relatif, akan tetapi ia adalah hakikat Islam yang wajib dihormati, dicintai, dibelai dan ditaati. Sebab, sekalipun kelak imam Mahdi as sudah keluarpun (semoga dipercepat keluarnya beliau as, amin), tetap saja pemahaman kita dari pengajaran beliau as dan perintah beliau as dalam pemerintahan dan sistemnya, adalah predikasi, relatif dan tafsiran. Karena itu, kehakikatan Islam itu, tidak melulu apa yang dipahami dan diamalkan secara makshum.
- d-5- Jangan lupa, bahwa yang saya bicarakan di sistem pemerintahan Iran, adalah sistemnya, bukan pelaksanaanya. Sebab dalam pelaksanaannya, sebagaimana di jaman Nabi saww, imam Ali as, imam Hasan as, imam Husain as, dan kelak di jaman imam Mahdi as, bisa saja ada kekurangan, kesalahan atau bahkan pelanggaran. Hal seperti ini, akan selalu ada kecuali kelak di surga.
Sekali lagi, tulisan ini hanya dalam rangka menjawab pertanyaan dan merupakan tanggapan keilmuan saja. Tidak ada hubungannya dengan sisi lainnya, seperti politisnya. Tulisan saya ini, tidak mewakili siapa-siapa dan bisa saja telah terjadi kesalahan yang kalau nampak dengan jelas di kemudian hari, apakah kesalahan tulisan atau materinya, in syaa Allah akan dirubah.
Apalagi saya sering tidak memeriksanya lagi, karena di samping seringnya kelelahan, juga mengandalkan mas Daris yang selalu setia mengedit dan memeriksa tulisan-tulisanku dengan sabar.
Saya tidak rela, kalau tulisan saya yang ditujukan secara ilmiah ini, atau setidaknya ingin ilmiah ini, dipergunakan di jalan-jalan politis yang terutama kalau membuat perpecahan di tengah-tengah umat muslimin atau bangsa tercinta Indonesia. Wassalam.
Irsavone Sabit “WALI FAQIH ITU (yang mutlak/muthlaq) ADALAH HUKUM SYARI’AT YANG BERSIFAT KETAATAN (kepada agama) YANG JUGA DIDUKUNG AKAL. KARENA ITU, BAGI YANG TIDAK MEYAKININYA SECARA IJTIHADI (bagi yang sampai ke ijtihad dan sudah menjadi mujtahid) ATAU TAQLID KEPADA MUJTAHID YANG TIDAK MEWAJIBKAN HAL ITU (taat mutlak dalam segala bidang kepada wali faqih), MAKA TIDAK MENYEBABKAN KEMURTADAN DAN KELUAR DARI AGAMA ISLAM.”
ITU TANDANYA, KALAU TIDAK MEWAJIBKAN TAAT PADA WALI FAQIH DAN DIA BUKAN MUJTAHID DAN TIDAK TAQLID PADA MUJTAHID YANG TIDAK MEWAJIBKAN TAAT MUTLAK KEPADA WALI FAQIH TERSEBUT, MAKA BISA DIANGGAP DAN DIHUKUMI, MURTAD DAN TELAH KELUAR DARI AGAMA ISLAM.
......................................
Afwan Ustadz, saya belum paham betul antara paragraf pertama dan kedua diatas meskipun saya membacanya berulang-ulang takutnya saya salah memahaminya, apakah bisa diuraiakan dan dijelaskan lagi...kalau saya bisa memahami nya, paragraf pertama dan kedua diperuntukkan pada tingkatan orang yang berbeda, atau bagaimana?
Sinar Agama:
I.S, kalau antum baca atau ingat catatan-catatan sebelumnya, maka wali fakih itu setidaknya dibagi dua, mutlak (yang meliputi semua hal) dan tidak mutlak (seperti yang tidak memasukkan hal-hal politik dan semacamnya). Nah, wali faqih sebelum dua paragraf yang antum tanyakan itu, mencakup keduanya dan bahkan ditambah sosok keulamaan di Akhbariah yang tidak mayakini ijtihad dan hanya memakai sosok keulamaan.
Akan tetapi, di dua paragraf yang antum tanyakan itu, maka keduanya membaha wali faqih muthlaqah atau mutlak saja. Yang hukumnya, kalau tidak mengimaninya, sementara ia bukan mujtahid yang berpandangan lain (tidak wajib adanya dan menaati wali faqih yang umum seperti politik) tentang wali faqih mutlak ini, atau dia bukan mujtahid dan tidak taqlid pada mujtahid yang berpandangan lain tersebut, maka bisa terancam murtad dan kafir.
Sinar Agama: Jadi, paragraf pertama itu fatwanya, yang menuturkan tentang tidak murtadnya orang yang tidak mayakini wali faqih mutlak (bagi yang Syi’ah tentunya) kalau disebabkan karena ia sendiri mujtahid dan berpandangan tidak adanya wali faqih mutlak dan tidak wajibnya taat pada yang diangkat dan dianggap wali faqih mutlak, atau disebabkan ia taqid kepada mujtahid yang beda ini.
Nah, kalau ketidakmurtadan itu disyarati dengan ijtihad dan taqlid, maka konsekuensinya, bagi orang Syi’ah yang tidak meyakini wali faqih mutlak ini, sedang dia bukan mujtahid dan juga bukan karena menaqlidi mujtahid yang beda tersebut, maka ia murtad. Tapi saya, menghaluskan konsekuensi ini dengan mengatakan “bisa terancam murtad”.
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=860827723968198&set=a.427089434008698.120077.100001229357851&type=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar