Jumat, 06 Desember 2019

Taubat Yang Baru dan Ilmu Khuduri



Seri tanya jawab Andri Kusmayadi dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 2:42 pm


Andri Kusmayadi mengirim ke Sinar Agama: (9-4-2013) Salam Afwan nih ustadz sudah nongol dengan pertanyaan baru lagi...

Ustadz, di salah satu penjelasan antum ketika ada yang menanyakan tentang jawaban ketika ditanya di alam kubur. Dan antum menjelaskan bahwa yang bisa menjawab itu adalah ilmu khuduri. Atau amal kita sudah menyubstansi menjadi diri kita yang bertaqwa itulah yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Dan antum juga menjelaskan bahwa untuk menjadi karakter atau malakah itu orang tidak cukup dengan 1-2 hari, atau hitungan bulan, tapi hitungan tahun. Nah, pertanyaan ana bagaimana jika seseorang itu baru bertobat sekitar 2 bulanan, dia keburu meninggal, dia meninggal dengan meninggalkan utang qadhaa’ dan khumus. Apakah dia akan selamat di alam kuburnya itu? Artinya, apakah dia akan bisa menjawab pertanyaan- pertanyaan malaikat itu? Yang paling penting, apakah dia akan langsung masuk surga atau harus dicelup dulu dineraka?

Syukron.

Sulis Kendal, MOhd. Arvian Taufiq, dan Bande Husein Kalisatti menyukai ini.


Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya yang cerdas dan berkembang seperti pertanyaan-pertanyaan teman-teman yang lain (alhamdulillah):

Jawabannya ada di ayat ini, i-Allah (QS: 4: 100):

َوَمْن يَ ْخُر ْج ِمْن بـَْيتِِه ُمَهاِجًرا إِلَى اللَِّه َوَرُسولِِه ثَُّم يُْدِرْكهُالَْمْو ُت فـََقْد َوقََع أَْجُرهُ َعلَى اللَِّه َوَكاَن اللَّهُغَُفوًرا َرِحيًما

“Dan barang siapa yang keluar rumahnya dengan bermaksud berhijrah kepada Allah dan RasulNya, kemudian mati menjemputnya (sebelum sampai), maka telah ditulis pahalanya oleh Allah, dan sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jadi, taubatlah dengan seksama dan serius. Kemudian serahkan hal itu kepada Allah yang Maha itu dimana Ia telah menunggu kita dengan ampunanNya itu. Yakni kalau kita taubat kepadaNya. Karena keluar dari rumah dan berhijrah kepada Allah dan Rasul saww itu, bukan hanya hijrah tempat ke tempat, tapi bisa termasuk dari dosa ke taat, dari bodoh ke ilmu-ilmu tentang Tuhan, Nabi saww dan agama.

Jadi, hijrah bisa bermakna keluar dari kebodohan dan kemaksiatan. Dan menuju Allah dan Rasul saww itu bisa bermakna makrifat/ilmu tentangNyadan NabiNya saww, serta taat kepadaNya dan kepada RasulNya saww.

Jadi, yang taubat dari mengqadhaa’ khumus, jangan menunda ketika sudah bisa membayarnya. Dan kalau mati sebelum lunas, tentu sajadiambilkan dari harta waris yang ditinggalkannya untuk dibayarkan kepada hutang-hutangnya, baik kepada orang, kepada Tuhan (seperti kaffarah) atau orang dan Tuhan seperti khumus.

Aroel D’ Aroel: Salam ya ustadz, afwan mau tanya juga...

Lalu bagaimana dengan orang tua yang Sunni yang telah meninggal, apakah ahli warisnya wajib membayarkan khumusnya? Sementara ia Sunni dan ahli waris yang lain juga tidak meyakini tentang hukum khumus?

Sulis Kendal: Salam ustadz, maaf turut nyimak,

Sinar Agama: Aroel: Kalau hartanya memang tidak memiliki khumus, maka tidak wajib khumus. Tapi kalau hartanya memiliki khumus yang belum dibayar, maka setidaknya dari bagian yang didapat yang Syi’ah itu dikeluarkan khumusnya. Untuk sementara ini dulu jalan keluarnya. Nanti- nanti mungkin saya akan pastikan jalan keluarnya yang pasti.

Aroel D’ Aroel: Terima-kasih ya ustadz, saya akan tunggu jika nanti ada penjelasan lanjutannya..

Sinar Agama: Aroel: in'syaa Allah.

Andri Kusmayadi: Terima kasih Ustadz atas jawaban dan pujiannya...hehe... mudah-mudahan itu semakin memotivasi ana untuk menjadi manusia yang sebenarnya...

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar