Senin, 30 Desember 2019

Wilayatul Faqih (seri 2)


Oleh: Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=217520644959406 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 13 Juli 2011 pukul 16:11


Muhammad Ali: Salam, bagaimana menurut antum wilayatul fagih (rahbar) apakah beliau dipilih dengan musyawarah atau ditunjuk oleh yang mempunyai otoritas tertinggi saat ini yaitu imam Mahdi Alaihissalaam.

Kalau beliau dipilih secara musyawarah, dimana konsep imamahnya? Dan berarti juga beliau “tidak wajib” diikuti.

Kalau beliau ditunjuk oleh yang mempunyai otoritas tertinggi saat ini yaitu imam Mahdi Alaihis- salaam, berarti beliau ma’sum pada tingkatan beliau dan wajib diikuti.

Indikasi apa kita sebagai awam meyakini saat kemunculan Imam Mahdi (semoga kita termasuk dalam barisannya).


Sinar Agama:

Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Saya sebenarnya sudah menulis hal ini dalam bentuk diskusi dengan teman dalam catatan yang berjudul: Taqlid dan kelebih pandaian marja’ (a’lam), seri tanya-jawab Al Louna dan Sinar Agama. Kalau antum lihat disana maka akan terjawab. Namun demikian saya akan memberikan jawab ringkas atas pertanyaan antum ini.

(1). Rahbar hf dipilih oleh musyawarah ahlulkhibrah (para mujtahid). Dimana pada dasarnya dalam syariat, cukup dilakukan 2 orang dari ahlulkhibrah itu dan adil. Tetapi karena di Iran sudah memiliki negara Islam, maka supaya adil, dibentuklah majlis yang bernama Majis Ahlulkhibrah yang dipilih secara pemilu seperti majlis MPR. Sudah tentu calon yang bisa dipilih oleh rakyat dalam pemilu itu harus mujtahid. Dan pemilihan anggota majlis ahlulkhibrah ini dilakukan dalam 4 th sekali. Karena jumlah mereka harus disesuaikan dengan jumlah penduduk, dan tugas mereka disamping mengangkat Rahbar (pemimpin tertinggi) dari yang paling a’lam dari semua mujtahid yang ada, adalah mengontrol terus kerja-kerja dan keadilannya dimana kalau terlihat adanya sifat ketidak adilan (bc: melakukan dosa), dan melakukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam, maka segera mencopotnya dari posisi tersebut dan memilih yang lainnya.

Dengan adanya pemilu ini, maka dua arah keadilan telah dilaksanakan dengan baik. Keadilan yang diminta Tuhan yang minimal 2 orang itu (karena ulama wakil rakyat ini jelas melebihi 2 orang, dimana pada waktu pemilihan Rahar ayatullah Ali Khamenei ada 72 orang ulama wakil rakyat yang duduk di majlis tersebut (sekarang sudah pasti lebih banyak karena penduduk sudah semakin banyak).

(2). Ketika pemimpin tertinggi (Rahbar) telah diplih oleh lebih dari 2 dan, apalagi sepakat dari puluhan mujtahid, maka tidak ada kedudukan lebih kuat dalam Islam dari kedudukan tersebut. Artinya, tidak bisa dibanding dengan yang hanya disaksikan 2 orang ulama ahlulkhibrah yang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil) itu. Ini pertama.

Ke dua, ketika Tuhan menyuruh taat pada Rasul saww, dan Rasul saww menyuruh taat pada imam maksum as, dan imam maksum as menyuruh ikut dan taat pada marja’ dikala tidak adanya mereka atau jauh dari mereka (seperti di jaman imam maksum as tetapi tempat dan kotanya jauh dari imam maksum as), maka disinilah arti bahwa kepemimpinan marja’ itu berakar dari konsep keimamahan.

Yang perlu diketahui bahwa wakil imam maksum as itu ada dua macam: Ada yang ditunjuk langsung, seperti 4 wakil yang ditunjuk imam Mahdi as; Ada juga yang ditunjuk secara tidak langsung, akan tetapi memakai kriteria. Seperti mujtahid, taat, tidak melakukan dosa besar dan kecil (adil) dan tidak tamak kepada dunia sekalipun halal.

Karena itu maka mengikuti mujtahid dan/atau pemimpin tertinggi itu hukumnya adalah wajib.

Saya heran kepada antum kok bisa kalau tidak dipilih oleh imam maksum secara langsung terus tidak wajib ditaati? Konsep dari mana itu?

Dengan demikian, maka jangankan mengikuti Rahbar (pemimpin tertinggi), mengikuti marja’ saja wajib hukumnya. Dan marja’ ini hanya, ilmu (ijtihad) dan keadilannya, cukup disaksikan dengan 2 orang ulama/mujtahid yang adil. Padahal Rahbar (pemimpin tertinggi) itu terjadi dikala adanya pemerintahan Islam dan dipilih oleh puluhan mujtahid.


(3). Taat itu sebenaranya tidak hanya berhubungan dengan maksum as. Karena banyak sekali ketaatan yang diwajibkan oleh Islam. Seperti taatnya istri pada suami (tentu dalam batasan Islamnya seperti di kamar dan lain-lain), taatnya anak pada orang tua (tentu kalau tidak untuk maksiat), taatnya budak pada tuannya, dan seterusnya, dimana salah satunya adalah taatnya muqallid (yang taqlid) pada marja’nya dan sudah tentu kepada pemimpinnya para marja’ yang dikenal dengan Rahbar (pemimpin tertinggi itu).

Nah, dengan demikian dapat diketahui bahwa ketaatan itu milik Tuhan, tetapi Tuhan dengan HikmahNya mewajibkan manusia taat pada Rasul saww dan imam maksum as, sementara imam maksum as memerintahkan kita untuk taat pada marja’ (tempat kita bertaqlid). Karena itu maka ketaatan ini adalah wajib karena dikehendaki imam maksum as dan Rasul saww dimana sesuai dengan kehendak dan ajaranNya.

(4). Indikasi yang terbaik adalah melihat apa yang dikatakan para marja’ kala itu. Begitu pula melihat tanda-tandanyanya, terutama kemaksumannya. Karena orang maksum disini mengetahui semua hal dengan ijinNya. Karena itu kalau antum sempat bertemu dengan beliau as nanti, maka kalau ingin tambah yakin maka tanya saja rahasia antum, misalnya waktu kelas 6 sd waktu itu antum pernah jatuh di sungai dan seterusnya. Tetapi dengan niat untuk mencari kebenarannya, bukan untuk kurang ajar. IsyaAllah beliau as tidak akan marah dan akan menjawabnya dengan bijak.

Selamat!


Muhammad Ali : Syukron atas jawabannya, sekali lagi afwan karena ana awam dalam keilmuan agama, tapi maksud saya wajib diikuti adalah sami’na wa ata’na tanpa syarat (tidak ada batasan), kalau rahbar dipilih oleh ahlulkhibrah dan ternyata yang paling A’LAM dari semua mujtahid yang ada adalah beliau (menurut ahlulkhibrah), lantas siapa yang berhak menilai beliau jika sudah menyimpang dari ajaran Islam sedang beliau sendiri adalah yang paling A’LAM? Kalau ahlulkhibrah yang mempunyai tolok ukur keimanan seseorang yang dipilih mereka, berarti imamah tidak lebih seperti presiden, yang mungkin bisa digantikan 4 tahun sekali

Sinar Agama:

(1). Ketika pemimpin tertinggi itu dipilih oleh Tuhan melalui Rasul saww dan imam maksum as (yang memberikan kriteria itu), maka pemimpin tertinggi tersebut wajib ditaati tanpa ini dan itu (sami’naa wa atha’naa).

(2). Karena taat kepada selain maksum itu bersyarat (seperti taat ke orang tua, begitu pula pada pemimpin tertinggi), yaitu tidak di dalam maksiat pada Tuhan dan juga bersyarat tetap adilnya sang pemimpin tertinggi itu (tidak melakukan dosa besar dan kecil), maka selama perintahnya itu tidak keluar dari Islam dan dia tetap adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil), maka wajib menaatinya (sam’an wathaa’atan).

(3). Karena a’lam itu adalah sifat ilmu, yakni lebih pandai dari yang lain, maka ia bukan berarti bisa membuat sembarang hukum Islam. Karena itu, apapun yang akan diperintahkannya akan tetap diketahui oleh orang lain yang juga mujtahid bahwa hal itu keluar dari Islam atau tidak. Karena yang dikatakan a’lam itu bukan bisa membuat keanehan, tetapi dalil yang dipakai untuk fatwanya itu sangat dalam dan sangat terperinci dan luas. Sedang marja’ yang lain dalilnya lebih sempit. Anggap, kalau a’lam punya dalil 100, tetapi kalau bukan a’lam dalilnya hanya 50 dalil.

Disamping itu a’lam itu dapat diketahui karena ketajamannya melihat masalah-masalah dan dalil-dalil nya. Persis seperti kita sekarang dalam diskusi di fb ini dapat melihat siapa yang lihai berdalil dan jitu dan siapa yang tidak. Nah, dalam ijtihad juga seperti itu, tetapi dalam tingkatan yang jauh lebih tinggi.

Kesimpulannya:

A’lam itu sifat ilmu, bukan sifat untuk membuat halal jadi haram dan haram jadi halal. Begitu.

Karena itu, maka ia tidak bisa sembarangan memberi perintah. Karena itu orang-orang yang mengira bahwa ia akan sembarangan berfatwa itu akan keluar dari perkiraannya. Apalagi diawasi oleh majlis ahlulkhibrah itu yang, terdiri dari puluhan mujtahid itu.

(4). Ketika a’lam itu adalah kejituan memberikan dalil maka ia adalah berupa hukum Islam yang menyangkut semua orang termasuk dirinya. Artinya, dapat dilihat apakah ia mengamalkan fatwanya atau tidak. Artinya dia mengamalkan Islam atau tidak. Karena itu, kalau ia mengamalkannya maka ia tetap dalam adil dan wajib ditaati. Tetapi kalau sebaliknya, maka sebaliknya.

Jadi, a’lam tidak bisa dijadikan tempat sembunyi untuk melakukan dosa. Karena a’lam hanya sifat ilmu tentang dasar fatwanya, sementara fatwanya juga mengikatnya. Karena itu, tugas umat, terutama ahlulkhibrah itu adalah selalu melihat pemimpinnya dengan cerdas dan kritis dalam arti aplikasinya.

Kesimpulan:

A’lam itu bukan tempat menyembunyikan fatwa aneh, dan bukan pula tempat besembunyi untuk berbuat makasiat.

Karena itu setiap keanehan dan penyimpangan dalam aplikasinya/amalnya, akan dapat dilihat dengan mudah oleh umat atau apalagi oleh ahlulkhibrah.

Karena itu, sebelum dua hal itu tercemari, maka taat kepada pemimpin tertinggi adalah bukan hanya kewajiban para selain ulama, bahkan ulama dan marja’pun wajib menaatinya (dalam fatwa-fatwa sosial politiknya tentunya).

Muhammad Ali: Sekali lagi afwan karena saya awam dalam keilmuan agama dan menurut antum yang lebih lihai berdalil adalah yang lebih a’lam, insya ALLAH semua pembaca fb ini dapat menyerap hikmah yang antum maksud, syukron katsir atas jawabannya.

Sinar Agama: Harus kutambahkan satu catatan bahwa lihai berdalil itu bukan asal-asalan dan pandai-pandaian bersilat lidah. Karena yang dimaksuditu adalah kejituan dan ketajaman melihat masalahnya. Karena itu, bukan yang asal-asalan, karena yang asal-asalan itu akan dapat diketahui ahlinya/ulama, walau mungkin mengagumkan para awam (bc: bukan ahli). Jadi, kea’laman itu tidak bisa dibuat-buat dan asal-asalan. Karena ia dan dalil-dalilnya, dalam tatapan ribuan para ahli/ulama.

Tentang, diskusi di fb ini, itu hanya sekedar contoh pendekat. Karena kelihaian yang ada belum tentu hakiki. Karena perlu pembahasan tersendiri apakah kelihaiannya itu asal-asalan, atau memang mengandungi dalil-dalil yang berbobot sesuai dengan konsep-konsep yang sudah dipaparkan di setiap bidang ilmu (seperti logika, filsafat, irfan, ushulfikih, rijal, ...dan seterusnya). Karena itu kelihaian dan kepiawaian di fb itu perlu telaah tersendiri. Tetapi yang kumaksudkan dalam penyebutannya adalah sebagai pendekat saja. Bahwa semua mata, dan ribuan peserta di fb ini melihat apa yang ditulis orang dan dijadikan dalil-dalil dalam diskusinya. Karena itu, kalau kita secara relatif telah melihat satu orang yang lebih lihai, maka kita mengatakan ia adalah a’lam dari yang lain.

Nah, seperti itulah kesaksian ulama terhadap kea’laman seseorang. 

Wassalam.

Chi Sakuradandelion, Agoest Irawan, Khommar Rudin dan 11 lainnya menyukai ini.

Aziz Laparuki: maaf, ustadz. Rijal itu bidang ilmu mengenai apa?

Sinar Agama: Rijal itu ilmu mengenai perlu tidaknya hadits-hadits yang ada kepada penelitian terhadap perawi-perawinya. Dan juga siapa saja perawi-perawi itu dan sifat-sifatnya hingga dapat dipecaya atau tidak perawiannya. Begitu juga dibagi berapa macam hadits itu kalau dilihat dari macam-macam perawinya ... dan seterusnya.

Cuäh Cåampoeng Pengger: Afwan..Nich.. keluar konteks..

Apakah yang dmaksud dajjal dan ya’jud m’jud itu.. apa wujud seperti hewan, tumbuhan, jin atau yang lain.. kenapa sebagai tanda kiamat..

Apakah cuma kiasan dari budi pekerti/aklaq manusia.. saja..

Sinar Agama: Cuah: Ya’juuj dan Ma’juuj itu adalah manusia yang memimpin kerusahakan di jaman Dzulqarnain. Sedang Dajjal itu juga manusia yang memimpin kesesatan dan kezhaliman di jaman imam Mahdi as nanti.

Khommar Rudin: Allah humma shalli alla Muhammad wa alli Muhammad. 

9 Juni 2012 pukul 4:04 · Suka




اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar