Tampilkan postingan dengan label Najis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Najis. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Oktober 2020

Hukum Kenajisan Kecoak


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/294536540591149/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 16 Desember 2011 pukul 13:55


Sattya Ali: Salam wa rahmah ustadz Sinar Agama. Semoga ustadz selalu dalam keadaan sehat dan sejahtera selalu. Terima kasih tak terhingga untuk semua catatan-catatannya yang sangat bermanfaat, mohon ikhlasnya untuk tiap saat saya pelajari. Oh ya, saya ingin tanya ustad. Kecoa itu najis atau tidak? Bagaimana hukum air yang terkena kecoa dan bagaimana juga memperlakukan air yang kedapatan kecoa di dalamnya?

Mohon penjelasannya, ustadz..

Senin, 12 Oktober 2020

Membersihkan Najis


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/294525563925580/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 16 Desember 2011 pukul 13:22


Tio Adjie: Ustadz, mau bertanya, tangan saya kena najis, kemudian saya bersihkan najisnya. Lalu saya aliri dengan Air sedikit 2x tanpa jeda. Apakah itu sudah cukup untuk membersihkan najis ditangan saya? Terimakasih Ustadz. Salam.

Dadan Gochir: Ikut bertanya, ustadz. Bagaimana dengan kucing, apakah sama dengan anjing, apakah liurnya najis dan semua tubuhnya adalah najis seperti bulunya jika dalam keadaan basah jika terkena badan atau pakaian?

Jumat, 25 September 2020

Ukuran Satu Kur Air Dan Menghilangkan Najis


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/269569263087877/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 1 November 2011 pukul 18:1


Irsavone Sabit: Salam ustadz. Saya hanya ingin memperjelas tentang ukuran satu kur air, maklum saya orang baru dalam syiah.

Apakah dengan menampung air dari ledeng di dalam baskom dengan kondisi air masih tetap mengalir ke dalam baskom tersebut tetapi ukurannya belum mencapai satu kur yang kemudian dari baskom tersebut diambil dengan timbah yang ukurannya kurang lebih satu liter air untuk disiramkan ke tempat yang terkena najis dengan sekali siraman? Apakah juga masih terhitung satu kur dan apakah cukup dengan hal demikian untuk menghilangkan najisnya? Apakah boleh dengan menyiram najisnya langsung dari ledeng tanpa harus menampungnya terlebih dahulu? Apakah boleh menggaruk yang gatal, misalnya di kaki dalam kondisi berdiri dalam shalat? Kalau dibolehkan, berapa kali garukan yang dibolehkan? Apakah boleh kita mengucapkan Alhamudillah apabila kita bersin dalam keadaan shalat?

Terimakasih sebelumnya atas jawabannya.

Jumat, 11 September 2020

Hukum Berkunjung Dan Makan Bersama Non Muslim


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/272658282778975/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 8 November 2011 pukul 16:38


Erna Maruf: Salam. Ustadz, kalau dalam masalah keuangan negara yang telah tercampur antara halal dan haram maka di dalam islam kita tidak wajib menelitinya. Pertanyaan lain, kalau ada undangan makan dari teman yang muslim apakah kita tidak perlu cari tahu apakah dia membeli daging dari toko halal? Karena cukup banyak WNI di sini yang biasa beli daging di swalayan umum selama bukan daging babi. Lalu bagaimana pula bila kita bertamu ke rumah orang danish non muslim. Apakah gelas dan piringnya harus kita cuci sendiri sebelum digunakan?

Terimakasih.

Rabu, 13 Mei 2020

Dasar Fikih Adalah 'Urf (uruf), Apa Artinya Tuhan Mereduksi Ilmiah dan Hakikat (filsafat)??!


Seri tanya jawab: Z. Ali - Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/231838016861002/ by Sinar Agama (Notes) on Thursday, August 11, 2011 at 8:04am


Zulfikar Ali: Salam!

Ustadz, saya mau nanya yang mungking sudah sering di bahas,tapi masih ada keraguan yakni tentang hukum merokok,dan menjual nya.wa salam terimakasih.

Senin, 23 Desember 2019

Hukum Bagian Binatang Haram dan Shalat


Seri tanya jawab Mata Jiwa dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:35 pm


Mata Jiwa mengirim ke Sinar Agama: 19-4-2013, Salam,

Pak Ustadz, apa hukumnya memeluk-meluk binatang seperti kucing? Bagaimana pula hukumnya dengan pakaian atau kursi-kursi, tempat tidur yang ditiduri kucing berkaitan dengan sholat, maksudnya apakah kucing yang katakanlah kucing rumahan yang bersih itu meninggalkan/ menempelkan najisnya? Terimakasih untuk jawaban Pak Ustadz.

Sulis Kendal, Indah Kurniawati dan 2 orang lainnya menyukai ini.


Sang Pencinta: Salam, ikut bantu. Tidak ada yang najis dari binatang yang diharamkan itu kecuali anjing darat dan babi darat. Yang lainnya tidak ada yang najis. Tapi kalau ada di tubuh atau baju kita, misalnya bulunya, maka sebelum shalat harus dibuang. Karena badan dan baju kita di samping harus bersih dari najis, keduanya harus bersih pula dari yang diharamkan.

Sang Pencinta: Sudah tercantum di kamus makanan mbak.

Laksana Cipta Usaha: Ahsan.

Mata Jiwa: Terimakasih banyak mas akhi bro Sang Pencinta.

Sulis Kendal: Salam Ustadz dan teman-teman, maaf ikut bertanya,

~ Bagaimana jika bulu kucing tadi ada yang menempel dalam mukena dan diketahui setelah sholat selesai, apakah kita wajib mengganti sholat tadi.

~ Waktu haid kita baca tawassul dan tidak sengaja kita mengeluarkan air mata (nangis) dan air mata tadi jatuh membasahi tulisan Arab tawassul tadi, hukumnya bagaimana Ustadz, karena hasil akhirnya lembaran tadi kering dan membentuk pulau-pulau dan jika waktu sholat kadang-kadangbisa sampai nangis berat, maaf-maaf sampai keluar air hidung, apakah shalat tadi jadi batal Ustadz?

Sulis Kendal: ~ dan jika bulu kucing tadi diketahui waktu do’a Qunut, sholat jadi batal, apakah wajib wudhu lagi atau sekedar membersihkan bulu kucing tadi, afwan Ustadz dan terimakasih sebelumnya.


Sinar Agama: Pencinta: Ahsantum.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sudah benar yang dikatakan Pencinta.

Sinar Agama: Sulis:

1- Sementara ini, tidak perlu diqadhaa’. Kalau bulu kucing itu diketahui ada di baju kita, setelah shalatnya selesai. In'syaa Allah, kalau ada perbedaan setelah konfirmasi, akan diumumkan.

2- Air mata itu tidak najis, begitu pula ingus, baik dalam keadaan bersih atau haidh. Jadi, tidak mengapa jatuh ke tulisan arab, Qur'an, baju, dan seterusnya.

3- Kalau bulu kucing itu diketahui ada di baju ketika dalam keadaan shalat, untuk sementara ini, buang bulunya dan teruskan shalatnya, lalu setelah itu ulang lagi shalatnya.

Tambahan: Bulu kucing itu tidak najis, tapi tidak boleh ada di badan atau baju ketika shalat, karena baju dan badan, selain wajib bersih dari najis, juga wajib bersih dari binatang haram.


Mata Jiwa: Maaf Pak Ustadz, untuk memperjelas: saya punya banyak peliharaan hewan yang saya gendong-gendong, peluk setiap harinya, berarti untuk kehati-hatiannya, saya mandi dulu sebelum sholat ya? Oya, jika saya mencium-cium kucing, tidak dihukumi haram kan?

Sinar Agama: Mata:

Apapun bagian binatang haram yang menempel pada kita, sekalipun ia tidak najis (karena yang najis kan hanya babi darat dan anjing darat), maka harus dibersihkan dulu sebelum kita melakukan shalat, apakah itu bulunya, air liurnya dan semacamnya. Tapi dibersihkan di sini, bukan karena najisnya, tapi karena keharaman binatangnya itu.

Jadi, memeluk binatang haram adalah tidak haram, begitu pula menciumnya (kecuali kalau dengan kelezatan yang berhubungan dengan sexual). Tapi kalau ada bagian tubuhnya yang menempel ke badan atau baju, maka wajib dibersihkan atau dibuang sebelum melakukan shalat karena membatalkan shalat. Karena salah satu syarat shalat adalah bahwa badan dan baju kita bersih dari segala macam binatang haram.

Alie Sadewo Nsc and 19 others like this.


Van We Er: Afwan Ustadz bagaimana hukumnya dengan air yang di minum sama kucing Ustadz, di rumah ana lagi susah air jadi banyak penampungan air di bak-bak pendek tanpa tutup yang kadang ana lihat ada kucing yang minum darinya?

Sinar Agama: Van, tidak masalah. Kucing itu tidak najis dan moncongnya tidak menajiskan air hingga karena itu, tidak membuat airnya menjadi najis dan tidak menjadi haram untuk diminum atau digunakan untuk wudhu dan lain-lainnya.

Mata Jiwa: Kalau kucingnya baru dimandikan bersih dengan sabun, bagaimana status bulunya Pak Ustadz? Maksudnya yang menempel dipakaian ketika sholat?

Sinar Agama: Mata: Kan badan dan pakaian shalat itu harus bersih dari beberapa hal:

1- Najis.

2- Haram (seperti binatang haram seperti kucing).

3- Ghashab atau harta haram seperti korupsi atau riba atau tidak bayar khumus.

Nah, kucing sekalipun tidak najis, tapi ia masuk di binatang haram yang tidak bisa dibawa shalat. Ingat-ingatlah rumus ini. Karena memang beberapa orang sepertinya hanya melihat bahwa masalah badan dan baju shalat itu sehubungan dengan najis saja. Padahal masih ada dua lainnya, yaitu benda haram dan harta haram/ghashab.

Jadi, satu bulu saja dari kucing yang menempel di badan dan/atau baju shalat, maka shalatnya akan batal. Tentu kalau diketahui ada bulunya.



Mata Jiwa: Baik Pak Ustadz.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Sabtu, 07 Desember 2019

Membayar Hutang Pertanyaan-pertanyaan Fikih Yang Belum Terjawab


Seri status Sinar Agama October 25, 2013 at 3:13 pm


Sinar Agama: (10-4-2013) Bismillaah: Membayar Beberapa Hutang Pertanyaan Fikih Inbox dan Dinding:

Mukaddimah:

1- Berbagai pertanyaan di dinding dan inbox yang belum dijawab karena perlu konfirmasi dengan bagian fatwa kantor Rahbar hf hingga menimbulkan kelambatan, maka mohon dimaafkan dan dihalalkan.

2- Setelah konfirmasi telpon dilakukan, maka in'syaa Allah semua yang nunggak akan terjawab.

3- Sebagian jawaban, mungkin sudah dijawabkan, tapi kadang belum terlalu tegas. Karena itu, bagi yang sudah mendapatkan jawabannya pada sebagian jawaban itu, maka berikut ini adalah penegasannya.

4- Kalau ada tulisan atau pemahaman yang berbeda dengan yang ditulis ini sebelum-sebelumnya, maka ia dengan sendirinya teralat dengan yang berikut ini.

5- Terkadang jawaban berikut ini, merupakan rincian atau penambahan dari jawaban-jawaban yang sudah diberikan.

Soal Jawab Ringkas Via telepon ke Kantor Rahbar hf bagian fatwa:

1- Apa hukum kerja di perusahaan Amerika yang ada di Indonesia. --> Jawab: Tidak masalah kecuali kalau diketahui dengan meyakinkan bahwa perusahaan tersebut membantu Israel atau memerangi Islam.

2- Apa hukum memanfaatkan gadai seperti sawah oleh peminjam uangnya? --> Jawab: Kalau dalam meminjamkan uang itu disyaratkan bahwa ia bisa menggarap atau memanfaatkan gadaiannya itu, maka haram dan riba. Tapi kalau sesuka yang menitipkan gadaiannya itu, maka halal.

3- Orang mati tidak punya warisan sama sekali, apakah ahli warisnya wajib membayarkan hutangnya? --> Jawab: Tidak wajib walau boleh saja dan baik membayarnya.

4- Bisakah calon istri memberikan syarat ketika mau kawin kepada suaminya untuk tidak menikah lagi? --> Jawab: Kalau maksud syaratnya itu menghilangkan hak kawinnya, maka syarat tersebut batal dan tidak syah. Kalau maksudnya agar suaminya tidak menggunakan haknya tersebut,maka syaratnya syah dan benar. Dan kalau suaminya suatu saat melanggar, maka ia melakukan dosa, tapi pernikahan berikutnya itu tetap syah.

5- Orang Sunni masuk Syi’ah, lalu ia mengira maghrib dan buka seperti Sunni. Apakah wajib qadhaa’ (untuk shalat dan puasanya) dan kaffarah (untuk puasanya)? --> Jawab: Wajib qadhaa’ pada keduanya dan tidak wajib kaffarah pada puasanya.

6- Orang Sunni masuk Syi’ah, lalu ia sudah belajar kepada seniornya tentang waktu maghrib dan buka puasa. Tapi ternyata infonya salah, baik tentang waktunya itu atau tentang persyaratan penyampai yang harus adil, sementara waktu itu ia sama sekali belum tahu dan sudah mengira benar karena baru Syi’ah? --> Jawab: Hanya wajib qadhaa’ dan tidak wajib kaffarah.

7- Pekerjaan design atau pemahat, lalu ada pesanan dari gereja untuk membuat salib dan semacamnya, apa boleh dikerjakan? --> Jawab: Tidak boleh.

8- Pekerjaan design, lalu ada pesanan untuk membuat promosi barang-barang tertentu yang halal tapi dalam designnya itu ada gambar wanita tidak berjilbabnya, apa boleh dikerjakan?

--> Jawab: Kalau diketahui bahwa gambar tersebut hanya hal biasa dan bukan untuk membuat maksiat orang yang melihatnya dan/atau tidak membuat maksiat lain karenanya (seperti pandangan yang melezati dimana hal itu haram), maka tidak masalah.

Keterangan dari saya (Sinar Agama): Tapi yang dimaksud wanita sekalipun tidak berhijab ini, adalah yang masih tergolong berbaju normal, bukan yang melampaui itu, jadi masih terhitung sopan di mata budaya masyarakat atau yang seperti baju-baju yang dipakai setiap hari secara umum). Jadi, yang normal ini, kalau tidak membuat maksiat penglihatnya dan/ atau tidak memiliki tujuan membuat maksiat penglihatnya, maka tidak masalah. Tapi kalau sebaliknya, maka menjadi haram menerima garapan design tersebut dan uangnya juga haram.

9- Apakah kawin dengan wanita Sunni harus ijin wali? --> Jawab: Harus ijin wali.

10- Dikatakan di fikih bahwa istri- permanen yang tidak melayani suaminya (dalam sex) tidak wajib lagi nafaqah baginya. Sekarang kalau suami yang tidak memberikan nafaqah, apakah istrinya juga tidak wajib melayani sex suaminya? --> Jawab: Tetap wajib.

11- Ijazah palsu apa bisa digunakan untuk mencari pekerjaan? --> Jawab: Tidak boleh.

12- Kalau dulu dalam ujian kadang-kadang ngerepek(nyontek) lalu setelah lulus, apa boleh ijazahnya digunakan untuk mencari kerja? -->Jawab: Boleh saja, tapi harus taubat dari pekerjaan sebelumnya itu.

13- Taqiyyyah persatuan itu apa hanya tidak boleh bersedekap tapi boleh sujud di karpet? --> Jawab: Tidak boleh. Karena semua fikih Syi’ahnya harus dijaga selama masih memungkinkan (diterangkan oleh penjawab, misalnya berada di dalam masjid yang berkarpet dan tahu di luar masjid banyak batu atau apa saja yang boleh dibuat sujud, maka wajib keluar masjid dan mengambilnya). Keterangan saya (Sinar Agama): Saya sudah berulang kali menjelaskan hal ini, jadi jawaban ini hanya untuk teman-teman yang belum meyakini keterangan saya sebelumnya).

14- Wakaf yang bersyarat yang tidak dilakukan syarat-syaratnya, apakah boleh ditarik lagi? --> Jawab: Boleh kalau melanggar syarat-syarat yang diberikan. Keterangan dari pertanyaannya: Baik syarat penggunaannya seperti masjid lalu dibuat sekolah, atau syarat waktu yang diberikan.

15- Wakaf dari kafir, apakah bisa ditarik? --> Jawab: Tidak bisa.

16- Mencuci pakaian najis dengan mesin cuci otomatis rumah tangga, apakah bisa bersih? --> Jawab: Tidak bisa bersih kecuali yakin benar bahwa semuanya sesuai syariat. Selama yang kami tahu, tidak ada yang bisa membuat suci dengan berbagai alasan kecuali buatan pabrik mesin cucinya putra dari ayatullah Mazhaahiri hf (merk Ishnova) yang mendesign mesin cuci itu dengan mengucurkan terus air dari atas yang dapat membilas baju dan pintu kacanya (mesin yang bukaannya dari depan) dengan hanya menekan tombol cucian Islam. Keterangan saya: Contoh-contoh ini dan jenis jawaban-jawaban ini atau yang di atas atau yang akan datang ini, semuanya, memakai dialog yang tidak umum. Hal itu karena kami berteman dengan mereka hingga apa-apa yang tidak manjadi bagian inti fikihnyapun dibincangkan sebagai tambahan dan pengalaman. Dan saya menukilkan sebagiannya demi untuk memperjelas maksudnya.

17- Apa boleh kerja di pabrik yang membuat idep mata yang bisa untuk kesehatan dan hiasan wanita? --> Jawab: Boleh.

18- Apakah orang pikun wajib shalat? --> Jawab: Kalau masih belum hilang akal, maka wajib shalat.

19- Apakah boleh memakai benang operasi yang dibuat dari babi? --> Jawab: Boleh saja kalau dokternya yang menggunakannya dan tidak ada pilihan. Tapi benang itu dihukumi najis dan selama masih di badannya mesti hati-hati supaya tidak pindah ke tempat lain dan wudhu/mandi wajibnya, dengan jabirah/ perban (ditutupi sesuatu seperti plastik guna tidak memindahkan najis). Tapi nanti kalau sudah menyatu dengan badan, maka sudah menjadi bersih/suci.

20- Apa boleh kerja merias, baik pengantin atau salon kecantikan di negara muslim yang umumnya tidak berjilbab? --> Jawab: Boleh selama kita tidak tahu dengan yakin bahwa tujuannya untuk membuat maksiat para penglihatnya. Yakni tidak yakin untuk menarik perhatian lawan jenis yang bukan muhrimnya.

Wassalam.

Siti Ruqoyah, Anwar Latammu, Erfa Zahra dan 64 lainnya menyukai ini.


Alia Yaman: Syukran Ustadz... Poin 7 dan 8 sangat berhubungan dengan saya.

Hari Dermanto: Wow, ustadz bagaimana dengan tehel atau alas semen apakah bisa sujud diatasnya ?

Fahmi Husein: Untuk yang nomor 16 mengenai mesin cuci, bukankah mesin-mesin cuci yang sederhana (bukan automatic) dapat digunakan dengan menghidupkan air terus (mengalir) yang sekaligus men-suci-kan pakaian yang terkena najis?!

Fahmi Husein: Untuk nomor 13, kalau di Madinah atau tempat-tempat yang anti syiah gimana ustadz? Alfaqir pernah “disidang” pas umroh di Madinah, sholat di atas batu di raudhah. Langsung mutawwik menggiring alfaqir ditahan dibawa ke kantor atas dan melarang untuk melakukan lagi, akhirnya ana ganti ma tasbih.

Intinya, demi keselamatan keke? Sukron ustadz.

MukElho Jauh: · Friends with Ramlee Nooh and 161 others

اللَُّهَّم َص ِّل َعلَى ُم َحَّمٍد وآِل ُم َحَّمٍد وَع ِّج ْل فـََرَجُهْم

Farid Ayah Efran: Pak ustadz, pertanyaan saya soal mayat tak dikenal yang dipakai untuk praktek kedokteran (kadaver) bagaimana? Terima kasih.

Dadan Gochir: Salam ustadz, apakah uang yang dipergunakan untuk resepsi pernikahan terkena khumus? .....Yang kedua apakah uang yang dipakai untuk menebus istri dari kerjaan yang Ikatan dinas apakah terkena khumus, karena ini jadi kendala ketika posisi tempat saya bekerja jauh dari istri, dan agar bisa hidup bersama...terimakasih.

Agus Supriyanto · 61 mutual friends: Kalau sujud di lantai keramik boleh pak?

Uswatun Azzahra · Friends with Ramlee Nooh and 33 others: Allahumma shali ala muhammad wa Aali muhammad wa ajjil faraja Aali muhammad ,

Vito Balataw: Salam, afwan ustadz ijin tanya tentang mesin cucinya putra dari ayatullah Mazhaahiri hf (merk Ishnova), harganya berapaan ya..? Kira-kira ada alamat websitenya ga tentang produk tersebut? Syukron.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih atas semua jempol dan komentar-komentarnya.

Sinar Agama: Hari: Kalau semen tidak masalah asal tidak diwarna seperti tegel itu. Tegel yang luarnya tidak dibuat dari marmer dan yang biasanya dilapisi cat/cet, maka tidak boleh dibuat sujud.

Sinar Agama: Fahmi:

1- Memang bisa mencuci najis dengan mesin cuci yang antum maksudkan itu sebagaimana sudah sering dijelaskan dengan cara yang sudah dijelaskan.

2- Kalau seperti yang antum katakan itu, maka jelas hal itu sudah masuk dalam takiah keamanan yang jelas dibolehkan tanpa memperhatikan tempat sujud, tapi tetap harus sedekap dan tidak baca amin karena hal ini tidak dilarang di Saudi.

Sinar Agama: Farid: Apakah dulu belum dijawab? Saya melihat lagi catatan saya sepertinya sudah ditanyakan, tapi saya sendiri kurang bisa memahami dengan pasti tulisan saya sendiri karena nulis cepat dan sudah lama. Karenanya maafkan saya dan in'syaa Allah akan segera ditanyakan. Tolong kalau kalau lebih dari seminggu setelah hari ini, maka tolong ditagih. Afwan banget dan tolong dihalalin.

Sinar Agama: Dadan:

1- Kalau uang itu diambil dari tabungan yang sudah melewati tahun khumusnya, maka dikhumusi. Kecuali kalau kawinnya dekat sekali dimana kalau dikhumusi tidak jadi kawin, maka dengan ijin wakil khumus yang punya wewenang pengijinan ini, dapat dibayar di lain waktu.

2- Uang tebusan itu juga seperti jawaban no. 1. Jadi, kalau uang itu belum melewati tahun khumusnya, maka tidak ada khumus karena termasuk keperluan hidup yang wajar dan tidak berlebihan. Begitu pula no. 1 di atas. Semoga bisa selalu bersama dalam keharmonisan, tanpa saling ego, penuh berkah dan kesyukuran, begitu pula dengan teman-teman lainnya, amin.

Sinar Agama: Agus: Keramik jelas tidak boleh karena bagian luarnya adalah cat. Tapi kalau sujud pada bagian tanahnya yang natural yang hanya keras terbakar di pabrik keramiknya, maka tidak masalah. Itu kalau keramiknya dari tanah.

Sinar Agama: Vito dan yang lain-lain: Afwan banget bukan Isnowa, ana salah tulis. Yang benar Snowa. Ana akan usahakan terbitkan contoh-contoh mesinnya. Ini alamatnya.

http://www.snowa.ir/fa/ماشنی-لباسشویی/اتوماتیک/سری-اسالمی-islamic.html?start=3

Dan ini tipe dari merk Snowa yang Islami dimana yang lainnya tidak Islami dan seperti yang ada di dunia internasional:

SWD-FRD1461 / SWD-FRD1461i
SWD-FR1061 / SWD-FR1061i / SWD-FR1261 / SWD-FR1261i
(ISLAMIC)سری اسالمی -لوازم خانگی اسنوا

www.snowa.ir

لوازم خانگی اسنوا -اسنوا بزرگترين توليدکننده لوازم خانگی در ايران، توليدکننده يخچال، فريزر، اجاق گاز،
صوتی و تصويری، ماشين لباسشويی

Sang Pencinta: Sinar Agama, seingat saya jawaban untuk mas Farid Ayah tentang mayat untuk kedokteran belum dijawab ustadz, tempo hari ustadz memang mengatakan akan bertanya ke kantor Rahbar hf.

Sattya Rizky Ramadhan: Salam..mas SP,.tentang mayat untuk kedokteran sudah diberikan jawabannya oleh ustadz Sinar,. Sudah lama sekali..jawabannya seperti status di atas sekalian menjawab pertanyaan” lain..

Sang Pencinta: Sattya, oh iya sudah ternyata.

Sang Pencinta: Farid Ayah Efran & ustadz Sinar Agama : 16- Menggunakan jenazah orang mati untuk ilmu kedokteran seperti membedahnya = Bolehkalau si mayat bukan muslim dan memang harus dengan membedahnya. Dan kalau muslim juga boleh kalau memang harus ditempuh dengan membedahnya dan tidak ada mayat kafir sebagai gantinya walau dengan membelinya. Tetapi kalau ada mayat kafir yang bisa terjangkau, walau harus membelinya, maka tidak boleh menggunakan mayat muslim.

http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/404610959583706/

Riani Azri: Salam ustadz untuk no. 16. kan lebih baik disucikan dulu kain yang kena najis baru masuk mesin cuci, bisakan ustadz. Ustadz ada pertanyaan saya di status Sang Pencinta tgl 30/03/13 belum terjawab tentang menggunakan asesoris jilbab bertuliskan Allah & Muhammad dan ring tone/nada panggil HP lantunan surat Alquran boleh dibawa ke toilet ? Pesan didinding komen saya tanggal 5/04 belum jawab ya ustadz. Terima kasih.

Sinar Agama: Sattya dan Pencinta: syukurlah kalau sudah didapatkan jawabannya. Tolong dikirimkan ke penanyanya, yaitu mas Farid Ayah Erfan. Semalam, kubolak-balik lagi coretan di notesku tentang jawaban itu dan dengan kaca pembesar yang tidak umum, he he...akhirnya kebaca dan dipahami maksudnya. Baru mau ditulis, ternyata antum sudah menukilkannya di sini dan benar seperti yang dinukil antum ini. Ahsantum dan terimakasih, semoga diterimaNya. amin.

Zainab Naynawaa: Ijin copi paste.

Sinar Agama: Zainab: Semua tulisanku di facebook ini adalah gratis mau digunakan dalam bentuk apa saja asal untuk kebaikan, tidak diedit, tidak dirubah namanya dan tidak dibisniskan.

Siti Ruqoyah: كثیــــــر شكــــــرا ustadz buat poin 20. Semoga ustadz., sehat selalu آِمّْنی... آِمّْنی... ِمَّْنی َعلَ ْل بَّ َر َي

Zainab Naynawaa: Ustadz SA@ sudah pastilah bermanfaat untuk kebaikan dan sangat dijamin tidak akan terjadi pertukaran uang, syukron..

Wassalam. 2 Shares

21 people like this.


Andri Kusmayadi: Afwan, ustadz, untuk yang nomor-nomor lain ana sudah paham, tapi untuk yang nomor 2 ana belum paham, bisa tolong dijelaskan lagi? Syukron.

Yustinus Eko Sukmono: Salam, Ustadz. Semoga Antum selalu dalam keterjagaan. Sebelumnya saya mohon dimaafkan, jika comment di bawah ini tidak sesuai dengan topik di atas.

Tiga hari yang lalu saya dimintai tolong oleh salah satu ikhwan, untuk menanyakan ke Antum via Facebook ini.

Bagaimanakah fiqihnya memperlakukan ari-ari/plasenta menurut ajaran Ahlul Bayt? Saat ini kehamilan pertama bagi istrinya dan sudah 7 bulan usia kandungannya. Buku-buku AB terbitan Indonesia yang berkaitan tentang hal tersebut dicarinya, namun belum ketemu atau memang belum ada terbitannya, entahlah.

Pengetahuan kami tentang seluk-beluk ari-ari, selama ini mungkin sebatas mengikuti ajaran tradisi, tanpa berani menanyakan fiqih apalagi filosofinya. Tradisi yang kami maksud, seperti; Meletakkan ari-ari di kendi, Memberi asam, garam, dan lain-lain, Meneranginya dengan lentera/ semprong/lampu dan menguburkan di samping rumah, bahkan sebagian ari-ari/mungkin pusarnya ada yang dikeringkan tanpa dikuburkan dengan alasan kelak untuk obat jika si bayi sakit dengan cara ditempelkan di pusar si bayi.

Kami yang amat bodoh ini, sangatlah berharap atas penerangan hal-hal tersebut di atas berdasarkan dalil-dalil gamblang. Semoga Antum diberi segala kemudahan kebaikan, kefasihan ilmu, kelapangan amal, panjang umur dan semoga tercatat sebagai bagian mukadimah hadirnya Imam Mahdi as.

Sang Pencinta: Yustinus, salam ikut bantu http://www.facebook.com/.../penguburan.../496740547042523Penguburan Plasenta

April 11, 2013 at 1:55 pm Bismillaah

Sang Pencinta:

Salam, apakah secara hukum plasenta ibu yang melahirkan harus dikuburkan oleh ayahnya? Trims ustadz. — with Sinar Agama.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya: Tidak wajib dan bisa saja dibuang ke tempat sampah. Tapi kalau takut mencemari lingkungan, maka boleh dipendam, tapi tidak dengan niat macam-macam.

By the way kalo ingin fatwa Rahbar, bisa langsung kirim pertanyaan ke leader.ir. situs resmi Rahbar hf.

Sinar Agama: Yustinus: Sudah ada di nukilan Pencinta. By the way, tidak ada aturan khusus untuk ari-ari. Bisa dipendam dan bisa juga dibuang. Kalau dipendampun, hanya karena takut merusak lingkungan (bau dan virusnya), bukan dengan niat yang macam-macam/ aneh-aneh.

Sinar Agama: Pencinta, terima kasih bantuannya dan semoga diterimaNya, amin. Ana tulis lagi, karena hanya beberapa baris. By the way.

Andri Kusmayadi: Ustadz, afwan antum belum jawab pertanyaan ana...

Mata Jiwa: Pak ustadz Sinar Agama Ada yang terlewat pertanyaan Riani Azri: kalau najis di baju dibersihkan dulu sampai hilang najisnya, baru dimasukkan ke mesin cuci yang umum ada di Indonesia ( tanpa air yang mengucur ) hukumnya bagaimana ?

Sang Pencinta: Mata, kalo sudah disucikan dengan benar, ndak masalah masuk ke mesin cuci itu.

Mata Jiwa: Ok thanx mas akhi bro...:-)

Yustinus Eko Sukmono: Ustadz SA dan SP: Nggak nyangka, menghukuminya simple aja, ya. Terimakasih atas jawabannya.

Sinar Agama: Mata, benar kata Pencinta, kalau pensucian najisnya di luar mesin cucinya itu sudah benar, maka tinggal dicuci pakai mesin cuci atau tangan sudah benar.

Mata Jiwa: Baik pak ustadz...


November 1 at 2:35pm · Like



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Kamis, 05 Desember 2019

Pengertian Nafsu Al-Saailah



Seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 2:34 pm


Sang Pencinta: (9-4-2013) Salam, apakah lalat tidak termasuk binatang yang Nafsu al-Saa-ilah? Katakanlah memukul lalat, berarti tempat matinya lalat dihukumi suci? Terima kasih ustadz. — bersama Sinar Agama.

Mohd. Arvian Taufiq, Indah Kurniawati, Agoest D. Irawan dan 21 lainnya menyukai ini.

Cari Yang Benar: Salam nyimak ya.

Sasando Zet A: Sebisanya ya jangan suka ringan tangan memukuli hewan apapun.. Tapi ikut Nyimak juga lah...

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya: Nafsu al-Saailah itu adalah kalau disem- beleh, darahnya keluar dari lehernya itu dengan tekanan (memuncrat). Karena itu, jelas lalat itu buka dari nafsu al-saailah.

Cari Yang Benar: Kalo nafsu al saailah dalam bahasa Indonesia itu apa ya ustadz afwan...

Sinar Agama: Cari: Kan sudah diterangkan di atas???? Ini kuulang: Nafsu al-Saailah itu adalah kalau disembeleh, darahnya keluar dari lehernya itu dengan tekanan (memuncrat). Arti perhurufnya: “Nyawa yang mengalir”. Tapi makna istilahnya adalah di atas itu.

Cari Yang Benar: Afwan ustadz nafsu al saa ilaah maksudnya bukan najis ya?

Sinar Agama: Cari: Kan sudah di atas itu??!!! Kambing, sapi...dan seterusnya jelas nafsu al-saailah, tapi tidak najis. Nafsu al-saailah ini memiliki ciri dalammenentukan najis-najis seperti mani, darah, kencing dan semacamnya. Misalnya, syarat najisnya kencing dan beraknya binatang ada dua: Pertamanafsu al-saailah ini. Ke dua, dagingnya haram. Nah, kalau nafsu al-saailah tapi tidak haram dagingnya seperti kambing dan sapi, maka kencing dan beraknya tidak najis. Begitu pula kalau ia haram seperti lalat, tapi tidak nafsu al-saailah, maka kotorannya (kencing dan beraknya), tidak najis. Nah, kalau dari satu sisi nafsu al-saailah dan dari sisi lain haram dagingnya seperti babi, anjing, kelinci, tikus, harimau, ....dan seterusnya...maka kencing dankotorannya/beraknya, menjadi najis. Begitu pula, seperti najisnya mani. Nafsu al-saailah ini satu-satunya penentu bagi kenajisan mani. Karena itu, mani bagi binatang yang haram dagingnya atau halal, kalau ia nafsu al-saailah, maka maninya najis..............dan seterusnya

Sang Pencinta: Apakah berikut bangkai lalat-nya tidak najis ustadz?

Sinar Agama: Pencinta: Sudah tentu tidak najis.

Cari Yang Benar: Syukron ustadz. Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Jumat, 10 Mei 2019

Mutanajjis Memindahkan Najis


Seri tanya jawab Irsavone Sabit dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Sunday, April 7, 2013 at 10:47 am


Irsavone Sabit mengirim ke Sinar Agama: Salam Ustadz, mau bertanya. Apakah baju yang ternajisi oleh lantai yang najis, yang sebelumnya lantai tersebut telah dibersihkan tetapi tidak secara fiqih, bisa menularkan lagi najisnya? Karena terkadang saya tidur di lantai yang tidak dibersihkan secara fiqih tersebut dengan menggunakan baju di badan, namun saya tidak yakin apakah badan saya berkeringat atau tidak, karena saya ragu maka baju tersebut saya ganti untuk kemudian dipakai shalat. 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

Jelas bisa memindahkan lagi. Kalau yang dipindahi baju itu menyentuh yang lainnya dan salah satunya dalam keadaan basah, maka akan tertulari juga. Begitu seterusnya. Penularan ini, kalau yang ditularkan itu adalah benda najisnya, maka semua yang ditulari itu dihukumi mutanajjis pertama (yang kena najis pertama). Tapi kalau penularannya itu hanya hukum najisnya, misalnya air yang mutanajjis yang tidak berubah sifat-sifatnya, atau terkena kencing lalu sudah kering, atau terkena darah tapi sudah tidak ada darahnya lagi...dan seterusnya, maka mutanajjis pertama itu dikatakan mutanajjis pertama dan mutanajjis berikutnya, dihukumi dengan mutanajjis ke dua, ke tiga, ke empat ...dan seterusnya. 

Nah, perpindahan yang ke jenis ke dua di atas, yaitu yang tidak memindahkan benda najisnya dan hanya hukum najisnya, yaitu yang benda najisnya sudah tidak ada, masih dibagi dua lagi. 

  • a- Kalau dalam setiap penularan itu didahului dengan kering dulu, baru nanti basah lagi atau menyentuh yang basah lainnya, maka perpindahan yang ke lima atau ke enam, bisa dianggap bersih/suci. 
  • b- Tapi kalau perpindahannya itu memindahkan cairan/basahan dari yang pindah kepadanya alias belum melewati proses kering, maka semuanya masih dihukumi dengan dirinya. Jadi, kalau basahan/hukum najis yang pindah ke mutanajjis ke dua yang dipindahkan ke mutanajjis ke tiga, maka yang ke tiga ini dihukumi mutanajjis kedua. Begitu pula seandainya basahan yang diterima mutanajjis ke tiga itu juga dipindahkan ke mutanajjis ke empat, maka tetap dihukumi sebagai mutanajjis kedua. Tapi kalau didahului kering dulu, dan baru basah lagi atau disentuh benda basah lainnya, maka barulah hitungan itu bisa diteruskan. Karena itu, dalam contoh di atas, yang ke tiga itu bisa dikatakan mutanajjis ke tiga... dan seterusnya... dimana mutanajjis ke empat dan ke lima (lebih baiknya yang ke lima), sudah bisa dihukumi bersih. 
Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ