Jumat, 25 September 2020

Ukuran Satu Kur Air Dan Menghilangkan Najis


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/269569263087877/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 1 November 2011 pukul 18:1


Irsavone Sabit: Salam ustadz. Saya hanya ingin memperjelas tentang ukuran satu kur air, maklum saya orang baru dalam syiah.

Apakah dengan menampung air dari ledeng di dalam baskom dengan kondisi air masih tetap mengalir ke dalam baskom tersebut tetapi ukurannya belum mencapai satu kur yang kemudian dari baskom tersebut diambil dengan timbah yang ukurannya kurang lebih satu liter air untuk disiramkan ke tempat yang terkena najis dengan sekali siraman? Apakah juga masih terhitung satu kur dan apakah cukup dengan hal demikian untuk menghilangkan najisnya? Apakah boleh dengan menyiram najisnya langsung dari ledeng tanpa harus menampungnya terlebih dahulu? Apakah boleh menggaruk yang gatal, misalnya di kaki dalam kondisi berdiri dalam shalat? Kalau dibolehkan, berapa kali garukan yang dibolehkan? Apakah boleh kita mengucapkan Alhamudillah apabila kita bersin dalam keadaan shalat?

Terimakasih sebelumnya atas jawabannya.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya.

(1). Menyiram dari ledeng (misalnya dengan selang plastik) secara langsung itulah yang justru dianjurkan supaya tetap memiliki hukum air mengalir dan mudah dan supaya cukup dengan sekali siraman asal benda najisnya sudah habis dan air bekas cuciannya tidak menjadi najis kecuali berubah salah satu sifatnya yang tiga, yaitu warna, rasa dan baunya.

(2). Bergerak dalam shalat itu, asal belum dikatakan keluar dari shalat, maka boleh-boleh saja dan tidak ada batasnya. Tapi kalau gerakannya agak besar, seperti menjongkok karena mau menggaruk paha, maka bacaannya harus dihentikan dulu, dan setelah selesai, bacaannya diulang satu ayat dulu. Tapi kalau memang sudah selesai membaca surat, maka hanya tegak saja tanpa mengulangi ayatnya dan meneruskan shalatnya. Membaca Alhamdulillahirabbil’alamin disunnahkan setelah membaca al-fatihah. Tapi kalau setelah bersin, maka tidak akan merusak shalat kalau niatnya dzikir mutlak, yakni dzikir yang tidak diatur tempat dan caranya. Jadi, mau berdzikir apa saja dalam shalat yang tidak ada hubungannya dengan shalat, asal diniatkan dzikir mutlak, maka tidak membatalkan shalat dan akan mendapat pahala dari dzikir mutlaknya itu. Tapi kalau takbir-takbir yang ada di tengah shalat, atau dzikir alhamdulillahrabbil’alamin setelah alfatihah itu adalah dzikir sunnah untuk shalat.


Agoest Irawan, Irsavone Sabit, Jokowi Karim dan 5 lainnya menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar