Jumat, 25 September 2020

Berbohong Dan Hukumnya

 


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268687136509423/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 16:49


Irsavone Sabit: Salam Ustadz, saya mempunyai dua pertanyaan nih.

1. Apakah boleh berbohong terhadap orang yang sering berbohong?
2. Apakah boleh kita sombong terhadap orang yang sombong?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya.

(1). Berbohong dalam hampir banyak kondisinya adalah tidak boleh. 

(2). Dalam kondisi di atas itu, tidak selayaknya berbohong.

(3). Tidak bohong, bukan berarti mengurai diri kita tanpa sebab. Jadi, kita bisa saja tidak mengatakannya. Jadi, jujur itu bukan mengurai diri kita yang merupakan privasi kita.

(4). Beberapa tempat yang dibolehkan bohong, seperti kelau menghadapi orang sombong di atas yang membarengi kesombongannya itu dengan kezhaliman seperti penekanan dan perampokan atau apa saja yang mudharat secara akal dan umum, maka kita boleh saja bebohong, misalnya dengan mengatakan bahwa keluarga kita ada yang pendekar lah, atau polisi lah dan semacamnya.

(5). Salah satu tempat yang juga boleh bohong adalah kala melindungi seseorang dari kezahliman orang lain, seperti mau dibunuh, dipukuli dan semacamnya. Jadi, kita bisa berbohong padanya dengan mengatakan misalnya tidak melihat yang dicarinya itu.

(6). Dalam banyak nasihat ulama, walaupun bisa bohong di beberapa tempat, tapi untuk lebih hati-hatinya, dianjurkan untuk tidak bohong, tapi dianjurkan menggunakan tauriah. Yaitu menyalahpahamkan pikiran orang akan maksud sebenarnya kita. Dalam contoh melindungi orang di atas itu, misalnya, bicara dulu dalam hati “Kalau aku boleh dusta, maka akau akan mengatakan: ...” baru setelah itu mengatakan pada orang jahat tadi: “Aku tidak melihatnya”. Atau meniatkan di hatinya dulu seperti ini: “Waktu aku tidak melihatnya”, lalu bekata padanya: “Aku tidak melihatnya”.


Irsavone Sabit, Jokowi Karim dan 3 orang lainnya menyukai ini.



Sinar Agama: Salam, kalau barang itu dibeli dari uang suaminya yang di luar target dan ijin, maka jelas tidak boleh, dan bohongnya juga tidak boleh. Jadi, si istri tersebut telah melakukan dua kesalahan yang saya yakin dosa di dua-duanya.

Sinar Agama: Inon: Kalau dari hasil kerja sendiri yang sudah diijinkan oleh suaminya untuk kerja dan suaminya tidak meminta saham darinya, atau sudah meminta saham tapi yang dibelikan barang itu memang sudah bagian istrinya sendiri, maka barangnya yang dibeli itu halal, akan tetapi bohongnya kalau sekiranya jujur akan dipukul suaminya atau dianiayanya, maka tidak ada masalah. Tapi kalau bisa pakai tauriah saja seperti yang sudah saya tulis juga di fb ini.


31 Oktober 2011 pukul 11:50



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar