Rabu, 16 September 2020

Hukum Membangun Kuburan



Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/269572989754171/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 1 November 2011 pukul 18:43


Aep Fadhlurrahman: Salam Ustadz. Saya mau bertanya. Apakah dalam Syi’ah diperbolehkan membangun kuburan?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Membangun kuburan itu kalaulah tidak boleh, hanya makruh, tidak sampai ke haram. (2). Yang boleh adalah membangun kuburan orang shalih, ulama dan semacamnya.

(3). Termasuk yang dimakruhkan adalah membuat gundukan seperti ponok unta di kuburan. Jadi, sunnahnya adalah meratakan permukaannya setelah sedikit ditinggikan.

(4). Begitu pula makruh merenovasi bangunan kuburan yang sudah rusak kalau bukan kuburan orang shalih, ulama dan semacamnya.

(5). Jadi, bangunan yang dibolehkan itu, yaitu di awal kematiannya itu, diusahakan bagian atasnya diratakan (tidak dalam berbentuk seperti ponok unta). Dan sudah tentu tidak dianjurkan membuat yang mewah. Dan kalau sudah rusak, makruh diperbaiki kecuali kalau kuburan orang shalih atau ulama dan semacamnya.


Aep Fadhlurrahman: Syukron Ustadz. Boleh saya minta dalil sebagai hujjah no. 2?


Sinar Agama: Dalil bagi orang syi’ah yang belum mujtahid itu adalah fatwa. Dan yang saya tulis itu rangkuman dari fatwa marja’.


Agoest Irawan, Haidar Dzulfiqar, Jokowi Karim dan 10 lainnya menyukai ini.


Sinar Agama: Salam untukmu Anggelia. Syukur sudah mulai aktif lagi dan cepat lagi, semoga kamu selalu dalam lindunganNya. Kalau ada kesulitan, bisa dirembukkan tidak usah malu. Oh iya, sepertinya ada dua catatan yang belum masuk atau tiga. Oh iya, yang dengan orang Malaysia itu, yang debat di video kirimannya itu, jangan dimasukkan dulu karena saya memakai cara yang tidak umum. Tapi yang 12 Mahdi Muballigh itu bisa dimasukkan. Terimakasih.

2 November 2011 pukul 12:59


Haidar Dzulfiqar: Salam, Ikut nimbrung tanya sekalian ya Ustadz: “Bagaimana hukumnya membangun kuburan secara permanen/semi permanen di TPU (Tempat Pemakamn Umum) dari tanah wakaf? Terimakasih.


Sinar Agama: Salam dan maaf lambat menjawabnya.

(1). Maksud dari datar bagian atasnya ya ... datar. Jadi sekalipun agak tinggi tapi bagian atasnya dibuat datar, tidak menggunduk, menggunung dan semacamnya.

(2). Haidar: Tanah wakaf itu justru milik si mayit. Jadi ketika tanah diwakafkan untuk kuburan, dan salah satu muslimin meninggal dunia, maka dia berhak mendapatkan tanah wakaf itu selamanya. Jadi, bisa dibuatkan bangunan selamanya. Memang nanti setelah berumur 40 tahun, sudah dianggap tanah lagi dan sudah bisa diisi lagi.


Haidar Dzulfiqar: Salam wa Rahmah, terimakasih banyak Ustadz Sinar Agama. 


6 November 2011 pukul 17:29


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar