Jumat, 25 September 2020

Hukum Mendengarkan Curhat


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268688696509267/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 16:59


Diujung Senja: Salam ustadz. Jika ada suami isteri yang berselisih, lalu salah satu pihak curhat sama kita, apa yang harus kita lakukan.

Apakah boleh kita mengambil kesimpulan dengan hanya mendengar dari satu pihak saja?

Atau sebaiknya kita mendengar dari kedua belah pihak baru bisa mengambil kesimpulan dan menyarankan jalan yang menurut kita baik?

Syukron.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Mencurhatkan masalah suami istri pada orang yang tidak dianggap mampu menyelesaikan masalahnya, adalah haram, karena akan masuk ke dalam hukum ghibah.

(2). Pendengar curhat itu juga, kalau dia tahu tidak akan mampu membantu menyelesaikan masalahnya, maka haram mendengarkan curhatan tersebut.

(3). Kalau yang dicurhati diyakini oleh pencurhat bisa memberikan penyelesaian karena memang guru yang tahu hukum dan bijak, atau orang tua yang berpengalaman dan bijak, begitu pula kalau yang mendengar itu juga merasa mampu memberikan saran, maka sudah semestinya mendengar dari kedua belah pihak. Tapi kalau tidak mampu, apakah karena takut pada suaminya yang dikeluhkan itu misalnya, maka dari awal dia sudah tidak boleh mendengarkan curhatan tersebut.

6 orang menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar