Rabu, 30 September 2020

Hukum Sogok, Kredit Dan Bekerja Pada Kafirin


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268701533174650/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 18:03


Anwar Latammu: Asalaamualaikum ustadz. Semoga Allah senantiasa memberikan kesehatan dan keselamatan kepada ustadz.

Saya mau bertanya.
  1. Bagaimana hukumnya orang yg menyogok untuk mendapatkan pekerjaan?
  2. Bagaimana hukumnya tentang kredit barang?
  3. Bolehkah kita makan disatu meja yang di situ ada makanan yang haram (dalam Ahlul Bayt), meskipun kita tidak makan makanan haram tersebut?
  4. Bolehkah kita bekerja pada satu perusahan yang mayoritas sahamnya dipegang oleh orang yang bukan Islam ( keuntungan direksi sekian persen digunakan untuk membiaya kegiataan agama mereka).

Arsip Sinar Agama
http://www.facebook.com/100001317636057/posts/204890849564835 http://www.facebook.com/100001317636057/posts/194096357310951 http://www.facebook.com/100001317636057/posts/177389


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya.

Jawaban berikut ini adalah ringkasan, merujuklah ke alamat yg dipasang Arsipku.

(1). Kalau pekerjaan itu memang hak kita karena layak atau lulus tes, tapi kita dimintai uang oleh para perampok masyarakat itu, maka tidak haram memberikannya asal tidak halal atau meniatkan hadiah.

(2). Kredit barang tidak masalah alias halal.

(3). Kalau makanan haramnya itu tidak najis, makan di restoran yang menjual makanan haram tapi tidak najis itu, tidak haram alias halal. Tapi kalau najis, seperti tuak/beer, dedeh (dibuat dari darah), babi, ...dan lain-lain, maka tidak boleh alias haram.

(4). Bekerja kepada orang kafir itu tidak dosa, kecuali pekerjaannya dari jenis dosa atau langsung berupa syi’ar pada agama mereka (seperti membuat patung salib).


Hendra Abi Atikah: Nambah sedikit ustadz.

(1). Bagaimana jika seseorang mendapat pekerjaan (PNS) dari hasil suap, dia juga mengikuti test (tidak di ketahui lulus atau tidak tanpa suap) bagaimana hukum pekerjaan & hasil dari dia bekerja itu ustad ??

(2). Bagaimana jika semua sudah terjadi ustad?? Misal ia telah bekerja selama 3thn,apa yang harus ia lakukan??

(3). Bagai mana dengan hukum kredit modal dengan bank?


Agoest Irawan, Alif Perdana, Alie Sadewo dan 9 lainnya menyukai ini.


30 November 2012 pukul 18:45



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar