Minggu, 27 September 2020

Tujuh Takbir Dalam Shalat dan Lain-lainnya



seri tanya jawab Gunawan Harianto dengan Sinar Agama
August 1, 2013 at 4:13am


Gunawan Harianto mengirim ke Sinar Agama: (19-3-2013) Salam wa rahmah ustadz, kembali ingin menanyakan beberapa hal semoga di maafkan jika ini pernah ditanyakan sebelumnya :

1) Tentang mustahab 6 takbir sebelum takbiratul ihram, saya bingung karena ada 2 pendapat dalam buku fikih yang saya baca, pertama 3x takbir lalu doa, 2x takbir lalu doa dan 1x takbir lalu doa kemudian takbiratul ihram, sedang di buku lain 2x takbir doa sampai takbir ke 7 yang merupakan takbiratul ihram.

Yang ditanyakan adalah mana yang betul di antara keduanya atau keduanya boleh dilakukan? Lantas masuk niat solatnya sebelum takbir mustahab sudah bisa niat sholat atau tatkala takbiratul ihram?

2) Apakah benar bahwa setelah tasyahud akhir dimustahabkan menoleh ke kanan sambil mengucapkan salam?

3) Saya pernah melihat di youtube video ayatullah Bahjat melaknat pembunuh amiril mukminin tatkala rukuk (lupa di rakaat keberapa beliau melakukannya). Apakah boleh saya juga melakukan hal tersebut?

4) Dalam sholat nafilah maghrib apakah boleh dilakukan dalam keadaan duduk meski tidak di kondisi sakit?

5) Dalam sholat nafilah apakah cukup hanya dengan membaca fatihah di kedua rakaat tanpa surat lainnya?

6) Dalam keadaan memakai parfum, sholat lantas batal wudhu, kemudian berwudhu dengan kondisi minyak wangi di tangan apa hal tersebut menghalangi air wudhu saya? Karena sifat air dan minyak tersebut apa membatalkan wudhu saya?

7) Biasanya setelah pulang beraktifitas kita mandi dan berwudhu dengan posisi rambut yang lebat, apa cukup mengeringkan air di kepala dengan handuk atau menanti hingga kering rambut baru bisa berwudhu sementara waktu solat sudah tiba?

8) Bisakah menyiasati nafilah ashar dengan mencicilnya setelah sholat zuhur langsung mengerja­kan nafilah ashar 6 rakaat kemudian dilanjutkan lagi sisanya yang tinggal 2 rakaat dan sholat ashar di beberapa jam kemudian dan masih masuk waktu ashar setempat)? Dikarenakan jam makan siang yang tidak begitu lama.

9) Mengingat fadhilah membaca ziarah asyuro ingin sekali melakukan, namun ada dua kalimat yang dibaca 100x, apakah boleh dikurangi jumlahnya (ketika poin melaknat tersebut) misalnya 11x saja?

Oke ustadz itu saja sementara ini, terimakasih untuk jawabannya.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Memang bisa dibagi. Karena itu, Takbir-Ihramnya, bisa diawalkan dari enam tambahan takbir sunnah itu, bisa juga ditaruh di akhirnya atau bisa di tengah-tengahnya. Tapi lebih hati-hatinya adalah diletakkan di akhir. Jadi, takbir sunnah dulu sebanyak 6 takbir itu, lalu melakukan takbir-ihram sebagai takbir yang ke 7-nya.



2- Saya belum melihat di fatwa tentang menoleh itu, tapi kalaulah mau melakukan, maka lakukannya setelah salam selesai. Karena kalau belum selesai, akan membatalkan shalat.

Jadi, setidaknya kalau sudah selesai membaca “Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadilaahi al-shaalihiin”. Karena kalau salam ke dua ini dibaca, maka salam ke tiga sudah sunnah. Tapi kalau bisa, selesaikan dulu sampai salam ke tiga, baru menoleh.

3- Sudah tentu boleh dengan niat dzikir mutlak. Antum mau baca doa apa saja di ruku itu atau di tempat lain dalam shalat itu, sekalipun tidak ada tuntunan khususnya, asal dengan niat dzikir-mutlak, maka tidak masalah dan mendatangkan pahala.

4- Boleh saja melakukan shalat sunnah apa saja dengan duduk walau tanpa udzur. Tapi dalam setiap dua rokaatnya yang ditutup dengan salam itu, dihitung sebagai satu rokaat. Jadi, kalau shalat setelah maghrib itu 4 rokaat dengan dua salam, maka kalau dikerjakan duduk, dilakukan dengan 8 rokaat dalam 4 salam.

5- Benar, cukup hanya dengan membaca fatihah dalam shalat sunnah. Kecuali kalau shalat sunnah khusus yang diwajibkan membaca surat-surat tertentu. Tentu saja, kalaupun sudah khusus, kalau tidak dilakukan, shalatnya tetap saja syah, tapi pahala mendapat pahala sunnah-mutlak dan bukan sunnah-khusus.

6- Kalau minyak wanginya itu, secara ‘uruf/umum, mencegah air, maka wajib dibersihkan dulu, misalnya dengan sabun. Tapi kalau meragukan, bisa diabaikan. Tapi hati-hati, sangat dianjurkan.

7- Ukuran kering itu pada rambut dan kaki yang mau diusap dalam wuhdu, adalah kalau diusap dengan tangan kering, tidak ada air yang berpindah ke tangan kering tersebut.

8- Tidak masalah, bahkan kalau sudah keluar waktunyapun, tetap disunnahkan mengqadhaa’nya. Tapi hati-hatinya, niatkan sebagai mencari keridhaanNya, bukan ingin merubah sunnahNya.

9- Saya kenal seseorang yang bertanya kepada ayt Bahjat ra tentang hal yang sama, dan beliau ra menjawabnya: “Tidak masalah.” Tentu saja dengan niat mencari keridhaanNya, bukan ingin membuat sunnah baru yang menentang kesunnahan yang sudah digariskan. Wassalam.


Gunawan Harianto: Ustadz pada point ke 9 apakah ada jumlah hitungan yang bisa dijadikan anjuran antum? Mantab ustadz, terimakasih untuk jawabannya. Wassalam.

Agoest D. Irawan and 11 others like this.

Jaka Perjaka: Salam, afwan sholat nafilah apaan ustad dan ini kok beda ?? Apakah ini sholat ied yang kayak ana di Sunni dulu?

Sinar Agama: Jaka, shalat nafilah itu shalat sunnah, apa saja. Tapi biasanya dikatakan untuk shalat sunnah dari shalat wajib yang juga disebut shalat rowaatib.

Jaka Perjaka: Afwan ana gak paham ni.. kok takbirnya ada sampe 7..? Yang dalam bayangan ana ini sholat sunnah ied yang rakaat pertama 7 takbir dan rakaat 2 5 takbir (waktu di Sunni dulu)...
ana ga paham yang ini.

August 5 at 2:49am

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar