Rabu, 02 September 2020

Taklid dan Ke-marja-an


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/274192782625525/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 11 November 2011 pukul 15:26


Socrates Mautauaja: Salam.

Semoga anda selalu diberikan kesehatan dan kesabaran dalam membimbing ummat, khususnya di wall fb anda ini. Saya ingin menanyakan beberapa hal, tapi sebelumnya mohon maaf bila mungkin agak kurang sopan.

1. Anda bilang bahwa untuk mengambil sumber hukum fiqih bagi para muqallid harus melalui marjanya. Nah, bagamana dengan saya yang tinggal di Indonesia yang jauh dari tempat tinggal marja. Apalagi, tidak ada wakil marja (saya bertaqlid ke rahbar) di Indonesia.

2. Bolehkah mengambil sumber hukum dari buku-buku yang ditulis oleh para ayatullah yang sudah banyak diterjemahkan di Indonesia.

3. Bolehkah kita langsung percaya terhadap seorang ustad di Indonesia dalam menjawab permasalahan hukum fiqih padahal kita tidak tahu ustad tersebut bertaqlid kepada siapa. Apakah harus menanyakan terlebih dahulu kepada ustad tersebut siapa marja-nya?

4. Saya sering membaca buku karangan para ayatullah dimana banyak mengutip hadist-hadist dari ahlul bait, dan saya tidak mendapatkannya dalam amaliyah Rahbar. Apakah boleh saya langsung menjadikan patokan hukum atau harus mengkonfirmasikan dulu ke marja, padahal sulit dan butuh waktu lama untuk menanyakan ke marja.

5. Saya ikuti di wall fb ini anda sering memutuskan sebuah hukum fiqih, apakah yang anda sampaikan bisa menjadi dasar hukum fiqih buat saya? Apakah yang anda sampaikan sudah sesuai dengan fatwa hukum dari Rahbar?

Maaf, ustadz...

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Di Indonesia buku-buku fatwa marja’ itu sangat mudah diakses. Apalagi punya Rahbar hf yang ada terjemahannya di Indonesia. Begitu pula yang ada di site Rahbar hf sendiri seperti Leader. ir dimana ada bahasa Indonesianya, dan lain-lain. Ada juga yang berupa buku yang diletakkan di site, tinggal cari di google, seperti Belajar Fikih Bagi Pemula, atau Fatwa-fatwa Kontemporer, ...dan lain-lain. Jadi, anda tidak boleh mengambil fatwa marja’ lainnya.

(2). Buku-buku Rahbar hf juga banyak diterjemahkan di Indonesia, termasuk di site-site itu. Dan, kalau mau pakai yang punya imam Khumaini ra, maka itu boleh, karena Rahbar hf memerintahkan mukallidnya merujuk ke kitab itu dengan niat taklid pada Rahbar hf. Tentu saja kalau sudah ada fatwa beliau di sisi anda, maka langsung pakai fatwa Rahbar hf langsung kecuali kalau tidak didapatkan fatwanya dalam satu permasalahan.

(3). Dilihat dari ustadnya. Kalau memang berbobot, maka ia akan memberikan jawaban yang standar, artinya yang mutafakkun alaihi. Tapi kalau tidak terlalu berbobot, maka minta saja padanya bahwa apa fatwa dalam masalah ini dari fatwa Rahbar hf. Jadi, boleh saja si ustad itu taklid pada satu orang tertentu, dan itu hak dia, anda tidak perlu menanyakannya. Tapi anda perlu memintanya menjawab sesuai dengan fatwa Rahbar hf.

(4). Saya yakin anda salah baca. Karena di syi’ah, hampir tidak mungkin ada buku fikih disertai dengan ayat dan hadits, kecuali tabarruk saja. Karena di syi’ah, taklid itu wajib bagi yang tidak mujtahid, ayat dan hadits itu tidak akan dipahami kecuali oleh mujtahid (ayatullah). Jadi, kalau anda menaklidi Rahbar hf dengan bersandar pada fatwanya, maka itulah yang benar dan sah. Tapi kalau menaklidi dengan bersandar pada ayat dan haditsnya, maka taklid seperti ini tidak sah dan ijtihad anda itu, jangankan salah, benarnya pun dosa, karena berani menyimpulkan hukum tanpa pengetahuan memadai.

(5). Fikih yang saya uraikan di fb ini adalah fikih Rahbar hf dan/atau imam Khumaini ra yang mana juga bisa dijadikan sandaran oleh yang taklid pada Rahbar hf, sesuai dengan penjelasan di atas itu. Artinya, sering kalau di fatwa Rahbar hf tidak ada, maka diambil dari imam Khumaini ra yang juga disahkan oleh Rahbar hf sebagai fatwa beliau hf.

(6). Yang jelas untuk masalah-masalah sosial dan politik, semua taklid ke Rahbar hf. Dan untuk yang selain itu bisa ke Rahbar hf atau ke marja’ yang lain asal tidak bertentangan dengan wilyatul-faqih. Dan saya, karena belum ingin diketahui untuk sementara, maka taklid ini, yang juga bisa dijadikan alat mengetahuiku, tidak bisa saya jawab.


Murtadha Zahra: Maaf, ustadz Sinar Agama. Bagaimana dengan ICC sebagai lembaga perwakilan Rahbar di Indonesia. Bisakah orang-orang syiah di Indonesia bertanya tentang masalah-masalah hukum kesana?


Sinar Agama: @murtadha; Bisa saja kalau yang ditanyakan itu bisa menjawab dengan baik, dan katakan bahwa yang diinginkan adalah fatwa Rahbar hf tentang hal ini atau itu. Tapi yang ditanyakan itu adalah hukum fikihnya, bukan penerapan fikih. Karena penerapan fikih tergantung kepada masing-masing mukallaf. Artinya, penerapan fikih suatu lembaga atau ustad besar, tidak menjamin kebenarannya buat kita. Misalnya menyakini bahwa suatu benda itu najis, atau sudah maghrib, tapi kita tidak meyakininya, maka tidak boleh mengikutinya. Bahkan sekalipun marja’nya yakni dalam penerapan itu, kalau kita tidak yakin, maka tidak boleh mengikutinya. Jadi, hukum taklid itu hanya dalam fatwa, bukan dalam penerapan, kecuali dalam beberapa hal, seperti masuknya maghrib atau bulan puasa di negara Islam yang dipimpin marja’ yang juga wali faqih, maka harus mengikuti ketentuannya. Tapi bukan berarti tidak bisa berhati-hati dalam waktu maghrib misalnya, karena wali faqihpun atau marja’pun juga menyarankan untuk melambatkan sedikit dari adzan syi’ah itu sendiri.

3 orang menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar