Selasa, 22 September 2020

Hukum Alkohol


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/269988473045956/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 2 November 2011 pukul 16:24


Irsavone Sabit: Salam Ustadz. Apakah alkohol itu Najis? Lalu, bagaimana hukumnya tissue pembersih air galon?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Alkohol itu tidak najis kalau diambil bukan dari minuman keras.

(2). Alkohol itu tidak najis karena tidak memabukkan tapi ia tetap haram karena dapat membunuh atau merusak kesehatan.

(3). Yang najis itu, dalam hal ini, hanyalah cairan yang memabokkan, bukan yang membunuh atau meracuni. Tapi keharamannya untuk dimakan atau diminum, sama saja antara yang memabukkan dan yang membunuh atau merusak kesehatan, yaitu sama-sama haram.

(4). Ketika alkohol yang natural (yang tidak diambil dari tuak) itu adalah suci, maka ia bisa dipakai dimana saja, asal hasil campurannya itu tidak berupa benda cair yang memabokkan. Jadi, di tissue, di minyak wangi, tiner, dan lain-lainnya, tidak masalah dan tidak najis. Di minyak wangi itu juga tidak najis karena hasil ramuannya itu membunuh atau merusak kesehatan dan tidak memabukkan karena terlalu banyak campuran alkoholnya, sekitar 50 persen lebih.


Anda, Abim Dhien, Abdillah Alcaff, dan 7 orang lainnya menyukai ini.


Khommar Rudin: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ


5 Juni 2014 pukul 23:16



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar