﷽
Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/273282686049868/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 10 November 2011 pukul 0:15
Zainab Naynawaa: Salam.
Ustadz, jika berbisnis pakaian melalui fasilitas online yang harus mengikuti selera konsumen dengan berbagai macam permintaan, jika ada diantara konsumen itu minta pakaian bikini, langkah apakah yang harus di ambil ? Dalam fiqih, hukumnya apa jika menjual baju-baju semacam bikini? Apakah boleh mempromosikan baju dengan menyertakan orangnya?
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
(1). Menjual apa saja sebagai alat haram, maka hukumnya juga haram. Baju yang tidak menutup aurat itu (kecuali baju dalam yang memang secara umum dipakai di dalam), maka hukumnya haram.
(2) Mempromosikan baju halal hukumnya halal sekalipun dengan orangnya, akan tetapi tidak bergaya dan tidak pula bermake-up.
Zainab Naynawaa: Jika yang dijual baju-baju pada umumnya maksudnya bukan baju muslim hukumnya bagaimana, ustadz?
Sinar Agama : Seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Jadi, ukurannya itu bukan baju umum atau tidak umum, tapi menutup aurat atau tidak.
3 orang menyukai ini.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar