Jumat, 02 Oktober 2020

Hukum Berhaji Bagi Penduduk Jeddah


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268698696508267/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 17:47


Ali Z Abidin AlHabshi: Seseorang yang bermukim di Jeddah ingin melakukan haji tamattu’ perorangan (tanpa muassasah), dia tidak akan bisa masuk ke Mekah dengan pakaian ihram karena tidak memiliki tarkhis. Apakah boleh masuk ke Mekah dengan pakaian biasa dan memakai ihram setelah di dalam kota Mekah, dan apa kafaratnya kalau hal tersebut hukumnya boleh?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Yang saya tahu di fikih adalah kalau mengakhirkan ihram dengan sengaja dari miiqaat dan tidak kembali lagi ke miiqaat baik karena waktunya tidak ada atau karena udzur lain, maka umrah dan hajinya menjadi batal dan wajib diulang di waktu yang akan datang kalau mampu dan kalau tidak mampu maka tidak wajib. Namun demikian, coba jelaskan udzurnya itu, yaitu yang antum katakan dengan tarkhish itu, nanti saya akan pastikan dengan kantor Rahbar hf bagian fatwa, insya Allah.


Ali Z Abidin AlHabshi: Masalah seperti ini selalu menjadi ganjalan bagi para muqimin yang berada di Jeddah, sebab tarkhis/perizinan ini adalah aturan pemerintah dengan tujuan membatasi jumlah kuota haji dalam negeri dan bukan salah satu syarat-syarat haji yang tentu saja hal ini adalah hal yang baru dan tidak ada dimasa lalu. Kalau kita memakai ihram dari Jeddah sesampainya di check point akan dikembalikan ke Jeddah lagi. Jadi uzurnya cuma karena kami tidak punya izin saja dan izin haji tidak dikeluarkan untuk perorangan tapi harus melalui muassasah.


Sinar Agama: Kalau ijin itu tidak diberikan kecuali dengan muassasah, maka kewajiban haji tersebut sudah tidak berlaku lagi. Jadi, tidak wajib haji. Tapi kalau mampu melakukannya dengan muasasah maka wajib melakukannya dengan muassah tersebut. Wajib disini benar-benar wajib secara fikih. Dan kalau kemampuan itu dilakukan, tapi muassasah belum menerimanya karena harus menunggu giliran, maka kewajibannya adalah mendaftar saja dan menunggu giliran tersebut. Jadi, peraturan memang harus ditaati karena memang masuk akal dan sesuai juga dengan agama yang melarang kita menjatuhkan diri sendiri ke dalam celaka (karena kalau dibolehkan maka orang-orang Saudi akan pergi haji semua dan akan membuat banyak desakan dan korban) apalagi biasanya marja’ kita menyuruh mengikuti pengaturan pemerintah setempat. Jadi, hajinya memang belum wajib kalau masih harus antri di muassasah tersebut. Artinya tidak dosa meninggalkan haji dan tidak perlu diqodho di kemudian hari. Tapi kalau muassasah menerima, maka wajib melakukan haji tersebut dengan muassasah walaupun biayanya lebih besar, asal mampu tentunya.


Agoest Irawan menyukai ini. 



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ





Tidak ada komentar:

Posting Komentar