Minggu, 12 April 2020

Mut’ah (bagian 8)


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224710724240398 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 12:58


Lilin Kecil: Salam ustad, mau tanya tentang nikah mut'ah. Bagaimana hukum minta izin orang tua, jika perempuan tersebut sudah kerja hampir sebulan & dia akan terima gaji tiap bulan. Tetapi dia masih tinggal di rumah ibunya dan pernah saya tanya ke dia kalo dia masih diberi uang sama ibunya (ayahnya sudah meninggal)? Maaf ustad dan mungkin dia masih diberi makan oleh ibunya karena dia belum gaji pertama karena belum cukup sebulan kerjanya. Saya tidak tahu kalau dia sudah terima gaji dan tiap bulannya akan terima apakah dia masih diberi makan atau tidak untuk kesehariannya oleh ibunya dan saya juga tidak tahu apakah dia masih diberi uang untuk biaya kesehariannya oleh ibunya.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Ijin wali itu tidak ada hubungannya dengan kerjanya anak atau tidak, atau tidak berhubungan dengan mandirinya si anak wanita itu atau tidak. Memang kemandirian ini kadang dijadikan syarat, tetapi syarat yang justru memberatkan bagi antum. Yaitu dikala seorang anak SUDAH MINTA IJIN UNTUK NIKAH KEPADA WALINYA, TETAPI WALINYA TIDAK MENGIJINKAN. Yakni kalau antum masih ingat tulisan-tulisan terdahulu, maka anak wanita yang sudah minta ijin tetapi tidak diijinkan ini, maka ia bisa kawin lari, KALAU memenuhi syarat-syaratnya, yaitu: Anak wanita tersebut sudah matang (tahu maslahat dunia akhiratnya, tidak mudah tertipu, seperti dikibuli dipacari dijamah-jamah ..dan seterusnya), dan lelakinya sekufu'/setingkat (baik agama atau sosial), ... dan lain-lain. Nah, di sebagian fatwa marja', selain semua syarat tersebut ditambahi lagi syarat harusnya kemandirian si anak wanita tersebut. Ini tentang kerja yang dalam arti mandiri atau tidaknya anak wanita. Jadi tidak ada hubungan langsung dengan masalah antum. Masalah antum itu adalah berhubungan dengan si ayah/wali itu sendiri dan berhubungan dengan kejandaannya atau tidak. Artinya, kalau ia masih punya wali dan ia bukan janda (belum pernah kawin dengan syah dan belum dikumpuli setelah kawin syah itu) dan masih punya wali (ayah atau kakek), maka ia wajib meminta ijin pada walinya tersebut. Akan tetapi kalau ayah atau kakek (dari arah ayah) tidak punya, maka berarti ia tidak punya wali dan, karenanya tidak punya kewajiban meminta ijin pada walinya. Anjuran: Sebelum antum melakukan apapun terhadapnya, tolong baca catatan-catatan saya tentang mut'ah ini yang sudah mencapai 4 atau 5 catatan. Tolong jangan sakiti syi'ah ini dengan hanya kesenangan sesaat. Tetapi kalau ia sudah janda, maka dari awal sudah tidak ada kewajiban meminta ijin wali dan sayapun tidak mengganggu antum lagi, kecuali kalau antum sudah punya keluarga. Karena itu tolong setidaknya, baca catatan-catatan saya tentang mut'ah itu, terutama yang terakhir yang berjudul "Mut'ah dalam perebutan pengumbar nafsu dan anti pati".

Chi Sakuradandelion dan Komarudin Tamyis menyukai ini.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar