﷽
Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/274219662622837/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 11 November 2011 pukul 17:43
Shecha Camenne Empungnya SiAgoago: Assalaamu’Alaikum Wr Wb. Saya mau bertanya, ustadz.
Apa hukumnya bagi orang yang nikah sebelum habis masa iddahnya tapi niatnya untuk menghindari zina?
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
Nikah sebelum masa iddah itu selesai, kalau memang sudah tahu hukum keharusannya, maka jelas itu adalah zina.
Teman-teman mesti hati-hati dalam hidup, jangan hanya nafsu lalu terobos ini dan itu. Karena kadang juga ada pertanyaan di inbox, seperti apakah kalau tidak diberi belanja setahun itu sudah jatuh talak?
Semua ini adalah lagunya syethan yang kadang berlagak sok takwa hingga mengatakan demi supaya tidak zina maka kawin sebelum iddah, atau supaya tidak zina, kawin saja karena sudah tidak dinafkahi setahun.
Tolong-lah hati-hati dalam hidup. Pernah aku ingin menulis status seperti ini:
“Tolong jaga diri dari bahaya dunia akhirat, supaya doaku bisa terkabul yang selalu mendoakan anda dan bisa dikatakan tiap hari bertawassul untuk anda”.
Semua itu demi kasih sayangku yang dalam kepada anda semua. Jadi, jangan pernah memperhati- kan apapun kecuali sesuai dengan akidah yang gamblang dan fikih yang terang.
Dalam Islam, tidak ada talak otomatis. Semua itu harus pakai pentalakan, baik hakim syar’i, wakil suami dan semacamnya. Tentu saja, kecuali murtad dari agama dan menjadi kafir terhadap Tuhan dan Nabi saww dan hal-hal yang sudah diterangkan dalam fikih.
3 orang menyukai ini.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar