Senin, 10 Agustus 2020

Hukum Menemukan Barang


seri tanya-jawab Dharma Narendra dengan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/251694321542038/ by Sinar Agama (Notes) on Wednesday, September 21, 2011 at 2:44pm


Dharma Narendra T P mengirim ke Sinar Agama:

Salaam !

1. Ustadz. bagaimana apabila saya menemukan barang di jalan apakah saya boleh ambil ? Kemudian apabila tidak ada yang merasa memiliki barang temuan tersebut apakah boleh diberikan ke orang yang sangat membutuhkan/miskin ?

2. Apabila saya diberikan sesuatu yang setelah saya terima dan diketahui kemudian bahwa barang itu haram, sedangkan si pemberi tidak mau barang itu dipulangkan lagi, apakah boleh saya berikan barang itu ke orang lain yang menurutnya tidak haram ?Jazakumullah ya Ustadz.

....


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Mengambil barang temuan hukumnya adalah makruh. Mengambil di sini bukan memanfaatkan, tapi sekedar mengangkatnya.

(2). Kalau yang diangkat itu berharga satu Dirham atau lebih (sekitar Rp 10.000;), maka ada dua kemungkinan:

  • (a). Ada alamatnya, maka harus diberi tahu dan uangnya dikembalikan. Tapi kalau tidak ketemu, maka bisa dipakai atau disimpan -keduanya- dengan niat bahwa kalau nanti pemiliknya ditemukan, maka akan dikembalikan padanya (bisa juga disedekahkan dengan niat kalau nanti ketemu orangnya akan dikembalikan).
  • (b). Kalau tidak ada alamatnya, maka wajib (kalau tidak dilakukan maka dosa) diumumkan dan berusaha mencari pemiliknya selama setahun dengan cara yang nanti akan disebutkan. Kalau sudah diumumkam setahun tidak memberikan hasil maka bisa disedekahkan dengan niat pemiliknya. Tapi kalau nanti ketemu pemiliknya dan ia tidak rela, maka wajib mengembalikannya dan sedekahnya itu menjadi sedekahnya sendiri.

(3). Kalau yang diangkat itu kurang dari satu Dirham, maka bisa dipakai untuk dirinya atau diumumnya yang keduanya itu dengan niat, sampai nanti ketemu pemiliknya.

(4). Cara mengumumkan adalah setidaknya sehari sekali dalam minggu pertama, setelahnya seminggu sekali dalam tahun pertama. Dan diumumkannya itu di tempat yang biasa orang- orang berkumpul.

(5). Kalau yang ditemukan itu barang yang bisa rusak atau basi, maka harus diangkatnya lalu menyelamatkannya dari kerusakan sebisa mungkin, lalu mencari tahu berapa harganya, sebelum rusak, lalu barangnya itu dipakai atau dijual dan uangnya disimpan yang dalam melakukan keduanya itu harus dengan niat nanti kalau ketemu pemiliknya (dengan pengumuman- pengumuman di atas itu sesuai dengan takaran harga barangnya) akan dikembalkan.

(6). Kalau diberi barang dari barang haram yang diketahui kemudian, maka kembalikan saja dan taruh di tempat dia. Pengembalian itu tidak bersyarat harus dengan ridhanya dikembalikan padanya.


Dharma Narendra T P: Syukron. jelas sekali jawaban antum ... bagaimana jika barang yang diberi itu kopi luwak Ust ...

Dharma Narendra T P: Afwankira-kira apa panggilan yang antum sukai selain sapaan Ustadz ?

Dharma Narendra T P: Menyambungi masalah kopi luwak, soalnya di rumah ana ada kopi luwak, ana baru tahu kalau itu haram apa boleh dikasih ke orang lain yang beranggapan tidak haram ?


Sinar Agama: Ha ha ha ha kalau kopi luwak itu jelas harus dibuang ke sampah dan jangan dikembalikan lagi ke dia. Aku mengira tadi itu barang curian dan semacamnya. Jadi, takut kamu ketangkap polisi dll-nya di samping hukum islamnya itu, maka aku suruh kamu mengembalikan ke orangnnya. Tapi kalau kopi luwak, maka sekalipun kamu tidak mau, maka ambil saja dan buang setelah itu, supaya dia juga tidak terlalu banyak dosa.

Kalau di rumah antum ada kopi luwak, maka jelas tidak boleh diberikan ke orang, tapi dimasukkan ke mulut sampah. Karena selain haram, ada kemungkinan pencuciannya juga masih bermasalah hingga bisa saja ia menajisi barang-barang lainnya.


Dharma Narendra T P
: Baik Ustadz. Ana buang saja memang yang haram itu kadang yang enak- enak....



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar