Kamis, 20 Agustus 2020

Pemuda Ahlulbayt Menikahi Wanita Sunni



Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/257409037637233/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 5 Oktober 2011 pukul 12:02


Sang Pecinta: Salam Ustadz, semoga selalu diberi kelapangan dan kemudahan oleh Allah Swt, bolehkah pemuda AB menikahi wanita Sunni?

Mohon penerangannya. Syukron.
Sang Pecinta: Budaya masyarakat seringan mengatakan cukupkan diri kamu secara materi dahulu baru kemudian menikah. Materi memang diperlukan dalam rumah tangga. Akan tetapi materi bukanlah tolak ukur utama dan pertama ketika seseorang disebut layak/pantas untuk menikah. Mohon penjelasannya ustad.

Apakah hikmah dari hadis Rosul : Menikahlah kamu akan kaya. Lalu pertanyaan timbul, kenapa umat muslim masih saja heran ketika pemuda/pemudi yang berusia 20an memutuskan menikah dan notabene mereka belum mapan secara ekonomi?


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Menikah itu memiliki berbagai variasi fikih, bisa sunnah, bisa wajib dan mungkin bisa jadi haram.

(2). Secara global kawin itu hukumnya sunnat yang ditekankan.

(3). Akan tetapi kesunnahannya itu, sama dengan kesunnahan yang lain. Artinya, perlu mukaddimah- mukaddimah dan syarat. Seperti kalau mau shalat sunnah, maka seseorang harus mengambil wudhu’ dulu dengan air yang mubah (bukan curian) dan tidak najis. Jadi, bukan berarti kalau sunnah dan apalagi menggiurkan lalu main lakukan saja tanpa memperhatikan syarat-syarat- nya.

(4). Kawin juga demikian. Kalau seorang lelaki belum punya pendapatan yang cukup, belum punya tempat tinggal walau sewa, dan seterusnya, lalu kalau dia melakukan kawin, terus istri dan anak-anaknya mau diapakan? Bagaimana makan minumnya, pakaiannya, perobatannya dan sekolahnya serta lain-lain yang berhubungan dengan rumah tangga? Karena itu, maka sebelum seseorang melakukan kawin ini, harus terlebih dahulu melengkapi syarat-syaratnya walaupun sebatas minimal.

(5). Ketika seseorang memiliki minimal kemampuan, maka sudah tentu ia harus bijak mencari istri. Jangan yang kaya hingga menjadi problem untuk mendapatkan persetujuan walinya lalu melakukan protes dan berkata “islam tidak pilih kasih”. Lah bagiamana mungkin orang lain bisa mengikuti keinginan si anak yang mencukupkan pada penghasilan minimal tersebut? Si anak, punya hak, akan tetapi si calon mertua juga punya. Karena itulah, maka kalau memang mau kawin dengan modal minimal, maka hendaknya sesuaikan dengan kemampuannya dan jangan membuat masalah dengan semacam cerita laila majnun. Karena itu dalam Islam, kalau seorang wali menolak lamaran anak tadi dengan alasan tidak sekufu’, maka Islam menghormatinya. Tetapi kalau dia juga setuju dengan yang tidak sekufu’ itu, Islam juga menghormatinya.

(6). Ketika seorang pemuda sudah memiliki kemampuan hidup mandiri, dan wanita yang sekufu’ dengannya mudah didapatkan, dan kalau ia tidak kawin bisa melakukan maksiat, seperti onani, melihat aurat wanita, pacaran ...dan seterusnya, maka hukum kawin baginya sudah berubah menjadi wajib.

(7). Salah satu yang bisa dikatakan rahasia anjuran Nabi saww untuk mengutamakan memilih wanita yang takwa dari kekayaan dan darah (baiknya keturunan), adalah bahwa sekalipun yang kaya dan yang berdarah terhormat itu halal dipilih, akan tetapi orang lain juga berhak memilih yang lebih baik darinya. Yakni wali yang kaya dan berdarah baik itu juga menginginkan yang lebih kaya dan lebih berdarah baik darinya.

Artinya, sekalipun wanita kaya, cantik dan berdarah biru itu halal dipilih pemuda tersebut, tetapi sang calon mertua juga halal menolaknya dan memilih yang lebih baik darinya.

Karena itu, jalan yang bijak, terutama kalau sudah kebelet, adalah mencari yang sesuai dengan kemampuannya. Hingga tidak perlu mengatakan ke calon mertuanya yang menolaknya bahwa “Kami saling cinta dan Tuhan akan mengkayakan kita.” Karena si calon mertua memiliki harapan-harapan yang dihalalkan Tuhan.

(8). Akan hadits yang mengatakan bahwa Tuhan akan mengkayakan kita, artinya adalah akan menolong kita untuk mencukupi keluarga kita yang sudah punya modal itu. Artinya, kalau sudah punya modal yang cukup, maka janganlah ragu untuk kawin. Tapi ingat, bahwa pilihlah calon istri yang sewajarnya dan selevel dengannya.

Wassalam.


Chi Sakuradandelion dan 6 orang lainnya menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar