Minggu, 02 Agustus 2020

Hukum Janji Yang keluar dari Rasa Sayang


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/250779984966805/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 September 2011 pukul 16:52


Bahar Fth: Afwan salam warahmah ustad, ana mau menentukan tindakan yang jelas dalam masalah ana:

1. Jika saya dengan sengaja mengutarakan rasa sayang dengan janji-janji untuk tujuan agar dia percaya dengan keseriusan dan kesungguhan saya padanya, apa hukumnya?

2. Apakah itu bisa dikatakan janji dan haruskah ditepati. Wassalam warahmah.

Doeble Do: Sebuah keyakinan akan cinta kepada seorang kekasih tidak harus berjanji, tunjukkan dengan sebuah pembuktian...


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Kalau antum sebelum melakukan nikah yang benar sudah menyatakan sayang pada seorang wanita yang bukan muhrim atau sebaliknya, maka pernyataan tersebut sudah tentu haram hukumnya.

(2). Tetapi kalau antum mengatakan bahwa ingin mengawininya dan berjanji ini dan itu, maka kalau ia menerimanya dan walinya mengijinkannya, maka hal itu bisa diteruskan ke nikah. Karena itu, kalau hal tersebut memerlukan waktu persiapan, maka apa yang antum utarakan itu sudah terhitung janji yang mesti dipenuhi. Tetapi ingat, kalau ia mau dan walinya mengijinkan.

(3). Tetapi kalau ia mau dan walinya tidak mengijinkan, atau dia tidak mau, atau dia mau dan walinya mengjinkan lalu ia kembali tidak mau, maka apapun yang antum ucapkan itu, tidak lagi terhitung sebagai janji dan, apalagi harus terus menekannya kawin dengan antum dengan alasan, katakanlah karena antum sudah janji. Karena janji itu wajib dipenuihi, kalau yang dijanji-i menagihnya, tetapi kalau yang dijanji-i sendiri yang tidak mau, maka janji antum itu sendiri telah gugur dengan sendirinya.

Dalam Islam tidak diperkenankan wanita dan lelaki saling kasih sebelum melewati ikatan nikah yang suci. Karena Islam sangat menjaga kesucian manusia dari sisi lahir dan batin. Dan kawin, sudah tentu memerlukan syarat-syarat seperti kesiapan nafkah, ijin wali wanitanya dan seterusnya. Karena itu penunjukan kasih itu tidak dibenarkan dalam Islam, sebelum kawin. Apalagi yang masih di bangku sekolah atau kuliah yang jelas-jelas tidak bisa menafkahi istrinya (kecuali kalau orang tua lelakinya akan menanggung kehidupannya dengan istrinya itu).

Chi Sakuradandelion menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ




Tidak ada komentar:

Posting Komentar