Rabu, 26 Agustus 2020

Istibra’


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/274223822622421/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 11 November 2011 pukul 18:04


Sang Pecinta: Salam ustadz. Saya ingin bertanya tentang fiqh wudhu.

Setelah kita yakin bahwa tidak ada tetesan yang air kecil (air seni) akan keluar, baru kemudian kita basuh kemaluan, tapi setelah selesai/pas berwudhu ternyata masih keluar. Nah, bagaimana ustad, apakah kita basuh lagi, kemudian wudhu diulang?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya.

(1). Kalau sehabis kencing keluar lagi basahan yang meragukan apakah ia kencing atau bukan, maka hukumnya adalah kencing dan najis serta membatalkan wudhu’.

(2). Agar aman, maka lakukan istribra’. Kalau sudah dilakukan istibra’ ini, dan setelah itu keluar air yang meragukan yang kita tidak tahu pasti apakah kencing atau cairan lainnya, maka hukumnya bersih dan tidak pula membatalkan wudhu’.

(3). Cara istibra’ adalah:
  • (a). Mengurut dengan menekankan tiga ujung jari tangan ke pangkal kemaluan yang ada di dekat dubur. Jadi, dari pangkalnya pangkal. Dari sana ditekan dengan ujung tiga jari tangan tersebut sampai ke pangkalnya. Artinya sampai ke pangkal yang ada di dekat telurnya itu. Lakukan sebanyak tiga kali (setidaknya).
  • (b). Setelah itu, diurut dengan memencetnya dengan dua jari yang dimulai dari pangkal kemaluan sampai ke kepalanya, juga sebanyak tiga kali.
  • (c). Memencet kepalanya sebanyak tiga kali juga, baru setelah itu dicuci dari najisnya.

Anda dan 4 lainnya menyukai ini.


Khommar Rudin: Allahumma shalli alaa Muhammad wa aali Muhammad.

Agil: Ahsantum.


28 Juni 2012 pukul 14:47



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar