﷽
Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/250780028300134/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 20 September 2011 pukul 16:52
Al Louna: Salam ustadz, apakah pernikahan mut’ah bisa di lakukan ketika sang lelaki bukan syi’ah. Dan bagaimana caranya ustadz?
Sinar Agama: Al: wanita syi’ah kawin daim dengan sunni saja sudah makruh dan dikatakan sebisa mungkin harus dijauhi, dan ada marja’ yang melarangnya, sekarang malah kamu tanya kawin mut’ah dengan lelaki sunni.
Hukum Islam memang berlaku untuk semua muslimin, tidak ada sunni atau syi’ah di hadapan Tuhan. Yang ada hanya Islam. Madzhab-madzhab itu hanya pengenalan dan jalan kita pada Islam. Semua madzhab itu nanti akan dilihat Tuhan dengan Islam. Yang cocok akan diterimaNya dan yang tidak maka sebaliknya.
Jadi, kalau mut’ah ini di Islam memang halal sebagaimana dikatakan syi’ah, maka ia halal bagi semua muslimin.
Akan tetapi mengingat hukum kawinnya wanita muslimah syi’ah dengan sunni di kawin daim/ permanent saja sudah seperti itu, maka seperti kurang layak ditanyakan oleh wanita syi’ah kalau dalam arti mau melakukannya. Jadi, harus dilihat marja’ dia berfatwa apa, apakah makruh atau haram kawin dengan sunni.
Kalau makruh, maka disini bisa dilakukan dari sisi hukum. Tetapi di fikih juga dinasihati harus berusaha untuk menjauhi sebisanya.
Hal lain, adalah, ketika sunni mau mut’ah, ada kemungkinan ia memang orang tidak benar. Kalau memang tidak benar, maka bagi dia zina atau kawin mut’ah yang ia yakini haram itu, tetap sama saja. Jadi, kalau masalahanya seperti ini, maka selain alasan di atas, harus juga diusahakan untuk tidak berlaku pada wanita syi’ah.
Hal lain, kalau ia meyakini kehalalannya dan dia orang baik-baik, maka hukumnya kawin dengan dia adalah makruh dan harus diusahakan untuk tidak terjadi.
Kalaulah tetap mau melakukannya, maka hukum-hukumnya sama saja. Yaitu, kalau wanitanya bukan janda (sekalipun tidak perawan) maka harus ijin dengan walinya dengan jelas tentang lelakinya, maharnya dan waktu mulai dan berakhirnya. Dan lain-lainnya sama saja seperti hukum- hukum yang sudah diterangkan sebelumnya atau di fikih-fikih.
Chi Sakuradandelion, Langgeng Suprasetyo, dan Memet Dawil menyukai ini.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar