﷽
Oleh Ustadz Sianr Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/294587280586075/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 16 Desember 2011 pukul 17:34
Tio Adjie: Ustadz, menurut akal, akan lebih bagus kalau kita bermarja’ dengan lebih dari 1 marja, karena orang mempunyai spesialisasi masing-masing. Seperti dokter mata, dokter THT, Dokter kulit, dan lain-lain. Tolong jawabannya, Ustad mengapa kita hanya diwajibkan bermarja’ ke 1 marja saja.
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya.
Sebelum saya menjawabnya, semoga anda akan segera terselesaikan dengan baik dari permasalahan ini.
Tidak ada yang mewajibkan taklid pada satu marja’. Yang ada adalah taklid kepada yang a’lam. Karena itu, kalau yang a’lam hanya satu, maka kita harus taklid padanya. Kalau beberapa marja’ a’lam dalam bidangnya sendiri-sendiri, maka kita wajib menaklidi masing yang di-a’lam-inya itu. Yang menjadi masalah, adakah yang menyaksikan akan kea’lamannya dalam bidang tertentu itu? Ini masalahnya.
Kemudian, kalau fikih dibagi dua, pribadi dan politik, lalu yang satu disaksikan a’lam dalam fikih pribadinya itu, lalu apa sebabnya? Apakah ia anti politik atau apa? Kalau anti, seperti anti kebangkitan Islam yang umum juga diistilahkan dengan wilayatul fakih mutlak, maka ada kemunginan marja’ tersebut, sekalipun disaksiakn a’lam, dalam fikih pribadinya, tapi tidak layak ditaklidi. Karena ketidak a’lamannya di fikih politik bukan karena tidak a’lam, tapi karena mungkin ia tidak mujtahid di dalamnya. Nah, kalau tidak mujtahid maka bisa saja ia tidak bisa ditaklidi. Atau kalau ia tahu dan mujtahid juga di fikih politik itu, tapi ia anti terhadapnya, maka tetap saja ia kurang layak ditaklidi. Karena bagaimana mungkin menaklidi marja’ yang membiarkan tanpa berjuang melawan zhalimin yang memperkosa dan membunuhi muslimin di depan matanya?
Imam maksum as walaupun tidak diikuti umat, dan kadang menggunakan perintah takiah, tapi tidak pernah takiah melihat wanita diperkosa dan muslimin dibunuhi.
Memang para marja’ yang seperti dikatakan bahwa mereka punya hak, karena mujtahid. Yakni hak berpandangan, akan tetapi bukan berarti nanti di akhirat tidak akan disidang oleh Tuhan. Nah, begitu pula dengan yang menakldinya dan meninggalkan taklid para marja’ yang jelas banyak saksi kea’lamannya dan penuh takwa dan berani melawan semua tirani.
Widodo Abu Zaki: Terima kasih ustadz, intinya siapa yang paling berani melawan kezaliman dia yang paling layak dijadikan panutan dunia akhirat. Mendiamkan kezaliman lebih tidak mulia dari kezaliman itu sendiri. Berarti setuju pada kezaliman, setuju 100% dengan jawaban anda.
Menunggu Imam Mahdi yang paling baik adalah aktif ini sudah gamblang dalil akalnya, sedang kalau diam saja ada kezaliman masa ini bisa dikata aktif. Kayaknya sudah gamblang, tapi dicari- cari kekurangannya, karena mencari yang sudah gamblang dan sederhana maka argumennya lemah dan ngeyel!
Syukron ustadz, catatan antum ini seharusnnya jadi perhatian kita semua.
Sinar Agama: @Widodo Abu: Kita mungkin tidak bisa mengatakn bahwa yang diam itu sama dengan pelaku kezhaliman itu, karena berbagai hal. Karena itu saya katakan urusan mereka kita serahkan pada Tuhan. Akan tetapi cukup bagi kita untuk menjadi dalil untuk mengikuti sang penolong, itu saja.
Bunga Cinta Kebenaran: Jadi maksudnya apakah benar kita bisa mengambil satu masalah hukum fikih dari marja’ ini karena kecocokan kita, dan satu masalah lain dari marja’ yang lainnya (misalnya fikih sholat kita taqlid pada Marja’ A tetapi fikih nikah kita taqlid pada Marja B ) hal ini apakah diperbolehkan? Mohon pencerahan.
Widodo Abu Zaki: Ya ustadz, benar bukan urusan kita, biar Tuhan sebaik-baik hakim.
Sinar Agama: @Bunga: Tidak ada marja’ manapun yang membolehkan taklid sebagian-sebagian seperti itu. Tapi kalau ada penyaksi, bahwa si A itu a’lam (paling alim dari marja’ lain) dalam wudhu/ taharah, lalu si B a’lam dalam shalat, maka memang dari awal wajib taklid pada A dan B (dalam fatwa-fatwa yang beda isinya). Jadi, berbagi itu tidak boleh kalau karena kecocokan. Tapi kalau memang ada saksi tentang kea’laman pada masing-masing bab fikih itu, maka berbagi dalam taklid tersebut memang wajib dari awal, dan buka karena kecocokan.
Kemudian, saksi itu minimal 2 orang yang juga mujtahid atau mendekatinya, dan tidak melakukan dosa besar dan kecil (adil).
Sinar Agama: @Widodo Abu: Benar, selama di dunia ini kita tidak boleh memaksa siapapun selama masih menzhahirkan Islam, dan tidak membuat kerusakan. Begitu pula kepada kafirin yang tidak memerangi Islam.
Tio Adjie : Ustadz, afwan, yang saya maksud seperti Bunga, yaitu marja fikih dengan fikih yang lain. Kalau marja a’lam tapi tidak berwali fakih mutlak, saya nilai tidak a’lam sehingga marja tersebut tidak perlu diikuti. Ya Rahbar, semoga engkau dipanjangkan umurmu dan tetap menjadi sumber kekuatan Islam dan selalu diridloi setiap langkah sucimu. Amin.
4 orang menyukai ini.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar