Kamis, 12 November 2020

Hukum Membeli, Meminjam dan Menonton Kaset Bajakan


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/294556283922508/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 16 Desember 2011 pukul 15:09


Fatimah Zahra: Salam, ustadz. Apa hukumnya membeli kaset bajakan, meminjamnya dari teman, dan menontonnya?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Mungkin tergantung kasetnya, kaset apa dan tergantung pemiliknya.

(2). Kalau kaset itu haram, seperti lagu-lagu, maka sudah jelas haram membelinya walaupun bukan bajakan, apalagi bajakan.

(3). Kalau kasetnya bukan haram, tapi pemiliknya kafir yang memerangi Islam secara terang- terangan, seperti Zionist dan Amerika, maka haram membelinya karena menguatkan mereka dalam menjajah Palestina/muslim dan memerangi muslimin di seluruh dunia. Tapi halal saja dicopy paste.


Tio Adjie: @Ustadz Sinar Agama, bagaimana kalau pemiliknya bukan Zionist dan isinya tidak haram, tapi CD itu sangat diperlukan, seperti tentang CD komputer, kalau kita beli original sangat mahal, bisakah kita copy paste?


Sinar Agama: @Tio: Saya rasa jawabanku itu sudah cukup jelas, karena itu sesuaikan saja dengan kaidah di atas, hingga tidak perlu menyabutkan satu persatu perusahaan yang ada di muka bumi ini. Afwan.

Agoest Irawan, Alie Sadewo, Ilyaz Faqih III dan 7 lainnya menyukai ini.


Al Taba’a Ali: Jawabab ada di akhir No 3 Bang Tio “Tapi halal saja dicopy paste.”

Al Taba’a Ali: Ga deh Bang Tio kayanya dak ada, apa jawabannya kebalikannya,karena Pemilik Muslim Kasetnya Halal kalau tadi Pemilik Kafir yang memerangi Islam Kasetnya Halal, ..baiknya ahsan Ustadz yang jawab?

21 Juli 2013 pukul 16:04



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar