﷽
Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/324617507583052/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 2 Februari 2012 pukul 18:07
Fatimah Zahra: Salam.
Tidak jarang saya ikuti majelis doa dan ilmu di beberapa yayasan ahlulbayt Indonesia dimana yang menjadi pembicara adalah ustadz-ustadz dari Indonesia sendiri. Saat menjelang waktu sholat maghrib tentunya berjamaah. Tetapi kenapa selalu waktu maghrib dan isyanya digabung. Berbeda ketika seorang ayatullah dari Iraq datang ke Samarinda, beliau melaksanakan sholat maghrib terlebih dahulu kemudian kembali ke majelis selang 45 menit kemudian baru sholat isya. Yang menjadi pertanyaan saya, yang manakah lebih utama kedudukan pahala nya?
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya.
(1). Kan sudah bisa dikatakan sering saya terangkan bahwa waktu shalat itu hanya 3 waktu sesuai dengan beberapa ayat yang ada di Qur'an. Jadi, wajibnya itu adalah 3 waktu, tidak lebih. Jadi, shalatnya 5 kali, dan waktunya 3 waktu.
(2). Tetapi dalam sunnah-sunnah shalat, di samping ada sunnah pekerjaan seperti dzikir dan semacamnya, juga ada kesunnahan dalam sisi waktunya.
(3). Fadhilahnya waktu maghrib itu dimulai sejak awal masuknya, yaitu hilangnya mega merah di sebelah timur (sekitar 45 menit setelah terbenamnya matahari atau adzannya sunni) sampai hilangnya mega merah di sebelah barat. Dan waktu fadhilahnya shalat isya’ adalah sejak awal hilangnya mega merah sebelah barat itu sampai akhirnya sepertiga malam. Wassalam.
(4). Oh iya, kalau shalat berjama’ah mungkin lebih diutamakan –setidaknya secara social- untuk melakukannya dalam satu waktu. Hal itu demi memudahkan berdirinya shalat jama’ah. Sedang ayatullah yang datang itu, melakukan seperti ditanyakan itu, karena untuk memudahkan berbarengannya sunni dan syi’ah, dan juga supaya tidak memancing pertayaan yang tidak tepat momennya dari orang-orang yang biasa melakukan shalat 5 kali itu dalam 5 waktu. Wassalam lagi.
2 orang menyukai ini.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar