﷽
Seri tanya jawab Daris Asgar dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Tuesday, April 2, 2013 at 10:02 am
Daris Asgar mengirim ke Sinar Agama: 5 Maret 2013, Salam Ustadz, dalam AI,
SOAL 341:
Apakah badan diwajibkan tenang dan tidak bergerak (istiqrâr) sama sekali ketika membaca zikirzikir mustahab dalam shalat ataukah tidak?
JAWAB:
Perihal kewajiban istiqrâr dan tenang ketika sedang shalat, tidak ada perbedaan antara zikirzikir yang wajib dan yang mustahab. Kecuali jika pembacaan dzikir dilakukan dengan niat dzikir muthlaq walaupun dibaca dalam keadaan bergerak tidak bermasalah.
Pertanyaan saya, apakah yang dimaksud niat dzikir muthlaq di sini sehingga walaupun dibaca dalam keadaan bergerak tidak bermasalah ?
Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya: Dzikir mutlak/muthlaq adalah dzikir yang tidak ditentukan caranya. Misalnya mau baca apa saja di dalam shalat, sekalipun yang tidak ada aturan dan ajarannya, dibolehkan asal dengan niat tidak wajib dan tidak sunnah. Jadi, dzikir itu bisa wajib dan bisa sunnah. Dan yang sunnah inipun, ada yang sunnah yang diatur caranya dimana seperti dzikir-dzikir shalat itu dimana salah satu aturannya adalah tidak bergerak, dan ada pula yang tidak diatur caranya yang disebut dzikir muthlaq itu. Jadi, kesunnahan itu ada yang sunnahnya dengan aturan tertentu dan ada pula yang tidak dengan aturan tertentu. Seperti dzikir dimana hal ini jelas sunnah, baik dilakukan di luar shalat atau di dalam shalat. Seperti membaca “Ya Kariim” atau asma-asma lainnya. Atau doa juga begitu, yakni sunnah baik di luar shalat atau di dalam shalat seperti doa “Allahumma ighfirlii”.
Nah, dzikir-dzikir dan doa-doa atau ayat-ayat yang sunnah dibaca di luar shalat itu, bisa dibaca atau dilakukan di dalam shalat. Asal tidak diniatkan sebagai sunnah-shalat atau tidak ada larangan seperti membaca ayat yang wajib sujud.
Kalau dzikir sunnah yang diatur dan yang tidak diatur itu sudah jelas, maka ketahuilah bahwa sunnah yang diatur itupun, bisa dibaca tanpa aturan kalau niatnya dengan niat tanpa aturan alias muthlaq itu. Jadi, dzikir-dzikir sunnah shalat, seperti takbir selain takbir ihram, atau bacaan sunnah yang dilakukan duduk, atau kesunnahan dalam rukuk dan sujud seperti shalawat, ....dan seterusnya itu, dimana cara bacanya sudah diatur itu, seperti tidak boleh bergerak itu, juga bisa dilakukan dengan gerakan kalau niat kesunnahan-shalatnya dirubah menjadi sunnah-muthlaq.
Jadi, yang bisa diniatkan menjadi dzikir atau bacaan muthlaq itu bukan hanya dzikir-dzikir yang beda dengan dzikir-dzikir shalat, tapi termasuk dzikir-dzikir shalat yang disunnahkan itu, juga bisa dirubah niatnya menjadi dzikir muthlaq.
Wassalam.
Daris Asgar: Salam Ustadz,,terimakasih Ustadz.
Wassalam.
Arief Syofiandi: Maaf akhi sang pencinta bisa minta tolong link tentang sholat tahajud oleh ustadz Sinar Agama...makasih sebelumnya...
Sang Pencinta: Salam, waktu itu seingat saya sudah saya tukilkan, http://www.facebook.com/notes/sang-pencinta/sholat-tahajud/490310481018863
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar