Jumat, 19 April 2019

Anti Wilayatu Al-Faqiih


Seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes)on Tuesday, April 2, 2013 at 9:01am


Sang Pencinta: Rabu (27-2-2013) Salam, intermezzo ustadz, seberapa besar pengaruh gerakan anti WF di internal AB sendiri? Apakah anti WF ini bertaqlid pada marja? Apakah secara fatwa perbedaannya mendasar dengan yang WF sendiri? Tampaknya simpatisannya di Indonesia tumbuh subur. Terima kasih ustadz. — bersama Sinar Agama.

Nida Zainab, Daris Asgar, Irphan Zidney Ars dan 13 lainnya menyukai ini.

Abie Manyu: Apa tuh WF??

Maz Nyit Nyit-be’doa: Salam, nyimak....makasih,,,

Razman Abdullah Chokrowinoto: WF itu adalah Wilayatul Faqih, otoritas khas yang diberikan pada ulama unggul.

Sang Pencinta: AM:

http://www.facebook.com/home.php?sk=group_210570692321068&view=doc&id=211010885610382

Sang Pencinta: Adakah fatwa Rahbar tentang memperlakukan kelompok anti WF ini?

Sang Pencinta: Apakah mukalid bermarja anti WF ini berkewajiban mengikuti fatwa Rahbar urusan sospol?

Abie Manyu: Permasalahan mendasar yang menjadi perbedaan di aqidah syiah imamiah adalah sudut pandang mengenai naibul imam,,’

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Sebagaimana yang sudah sering dijelaskan bahwa Wali Faqih ini adalah wewenang faqih/ ulama/ mujtahid dan ada dua pandangan, mutlak dan muqayyad/ terbatas. Yang kita bicarakan tentu yang mutlak, yaitu yang meliputi masalah sosial dan politik dan kepemimpinan umat di dalam urusan- urusan itu. Tidak seperti yang terbatas dimana hanya membatasi wewenang itu pada pemberian fatwa tapi tidak membolehkan melaksanakan fatwa-fatwanya yang bersifat sosial-politik dan hukum pengadilan dan peradilan. Jadi, hanya berfatwa pencuri itu dipotong tangannya, tapi mengharamkan memotongnya kalau bukan imam makshum. Rinciannya, lihat di catatan.

Yang anti WF ini, tentu minoritas, karena memang tidak sesuai dengan fitrah manusia dan agama itu sendiri.

Sikap kita dalam arahan fatwa, maka dikatakan bahwa selama mereka itu dalam tidak mengimani WF mutlak tersebut, karena ijtihad dan/atau taqlid pada yang berfatwa tidak mutlak itu, maka masih dihukumi sebagai muslim dan Syi’ah. Tapi kalau tidak, maka dihukumi pengacau. Tentu saja, yang tidak dihukumi pengacau itupun, disyaratkan tidak mengacau yang ber-WF dan tidak membuat kerusakan. Karena kalau tidak, maka hukumnya adalah sama.

Di Indonesia, gerakannya setelah banyak Sunni masuk Syi’ah karena WF itu. Biasanya di dunia juga demikian, suka dompleng dan baru mempengaruhi orang dari dalam. Mereka-mereka ini ada yang tidak segan-segan bekerja sama dengan para antek barat hingga negara Inggrispun memberikan mereka stasiun TV khusus di Inggris untuk menyerang WF dan persatuan umat yang dipelopori WF.

Kita tidak usah terlalu sedih dengan mereka ini, karena hidayah itu raihan, bukan berian. Jadi, kalau kita tidak bisa menasihati mereka di dunia ini, maka apa boleh buat, kita jaga akhirat kita sendiri dengan kuat dan dengan penuh keprofesionalan serta ketaqwaan dan keikhlashan yang tinggi. Kita serahkan urusan mereka kepada akal dan fitrah sehat mereka dan kepada Allah, semoga pada akhirnya mereka dapat pula menemukan kebenaran ini dan mengaplikasikannya dengan sempurna, amin.

Istiqomah Isti: Waduh pusing terlalu panjang intinya aja lah ustad, salam.

Singgih Djoko Pitono: Sangat jelas ustadz...

SinarAgama: Abie: Tentang wilayatulfakih itu bukan masalah akidah, tapi masalah fikih walaupun ia cabang dari masalah akidah yang tentang keimamahan.

Sinar Agama: Isti: Coba baca dengan sabar, wong cuma beberapa baris kok, he he...Nanti kalau sudah dibaca dua atau tiga kali, belum paham juga, silahkan tanya lagi. Terima kasih dan afwan.

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar