Jumat, 15 Mei 2020

Beda Zakat dan Khumus


seri tanya tawab Fatimah Sekar Langit dan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/232753056769498/ by Sinar Agama (Notes) on Friday, August 12, 2011 at 4:38am

Fatimah Sekar Langit: Salam Ustadz afwan entahlah. kenapa rasanya selalu saja ada yang ingin saya tanyakan..kali ini saya mau tanya pengertian Zakat, Khumus Kharoj bagaimana praktek ke-3nya dijalankan dizaman Rosul dan bagaimana aplikasinya di zaman sekarang....? apakah seseorang yang sudah mengeluarkan zakat wajib pula membayar Khumus semisal seorang petani yang sudah mengeluarkan zakat pertaniannya apakah juga dia wajib ditarik khumus. ? dan bagaimana hukumnya zakat profesi misal jadi artis, konsultan. ?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Zakat itu tidak ada hubungannya dengan khumus. Begitu pula sebaliknya. Artinya, keduanya itu tidak menjadi hukum bagi satu obyek harta. Jadi, obyek keduanya berbeda.

(2). Zakat itu mengenai kekayaan: Binatang (itupun unta, kambing dan sapi dan kalau diperbanyak/ diperanakkan, bukan didagangkan atau digemukkan dan/atau disembelih); Tanaman (itupun hanya gandum, ju -sejenis gandum juga-, kurma dan kismis -dari anggur); Uang perak dan emas (itupun kalau diperbanyak, bukan jual beli dan bisnis tukar misalnya).

(3). Dengan demiian, maka kalau binatangnya tidak dibisniskan dengan cara diperanak pinakkan, misalnya digemukkan lalu dijual, atau diperanakkan tapi tidak diperbanyak dan dijual; Atau pertaniannya itu beras dllnya seperti kelapa, coklat dllnya; Atau emasnya diperjualbelikan atau bukan emas yang uang. Begitu pula peraknya. dan seterusnya, maka bisnis-bisnis ini tidak dikenai zakat, akan tetapi dikenai khumus.

(4). Cara perincian zakat dan khumusnya telah diterangkan panjang lebar di dalam kitab-kitab fikih.

(5). Untuk kerinciannya bisa merujuk ke buku Belajar Fikih Untuk Pemula, terjemahan Mbak Emi hf.

Wassalam


19 people like this.


Fathimah Arifin: Bersinarlah sinar agama apa kabar ustadz?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih untuk semua jempol dan komentnya.

Sinar Agama: Arifin: Terimakasih doanya, ana baik terimakasih sekali lagi, semoga anti juga demikian. Begitu pula teman-teman lainnya, amin....

Fatimah Sekar Langit: kalau Profesi itu apa kena zakat ustadz semisal seorang jadi Konsultan pajak, konsultan perusahaan, artis, pegawai negeridan seterusnya...? kok di Indonesia ada istilah zakat profesi...trus kalau orang semacam yusuf kall dia yang punya banyak perusahaan dan punya banyak koleksi mobil-mobil mewah...apa yang semestinya dia keluarkan ? zakat apa khumus...dan bisa nggak khumus di sebut pajak...Syukronustadz

Fatimah Sekar Langit: dan kalo di Iran itu Perusahaan-perusahaan yang dimiliki swasta itu bayarnya pajak atau Khumus...mohon penjelasannya

Sinar Agama: FSL: Kan sudah dikatakan di atas, bahwa selain dari yang dizakati itu, maka harus dikeluarkan khumusnya. Yaitu seperlima dari kelebihan penghasilan dalam setahunnya. Jadi, apapun penghasilan itu, kerja sendiri, swasta atau negeri atau apa saja, maka setelah hasilnya itu didapat dan dipakai secara normal dan wajar selama satu putaran (pertahun), lalu masih ada kelebihannya, maka dari kelebihan itulah yang dikeluarkan khumusnya.

Memiliki rumah atau mobil melebihi satu, maka sudah terhitung bukan kebutuhannya, karena itu setiap rumah dan mobil atau apa saja yang dimilikinya harus dikeluarkan khumusnya (1/5- nya).

August 15, 2011 at 6:25am · Like


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar