Rabu, 13 Mei 2020

Hukum Tidak Mengetahui Ilmu Aqidah dan Fiqih


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/231821156862688/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 12 Agustus 2011 pukul 5:27

Al Louna: Salam ustadz...Mohon penjelasan tentang posisi ketidaktahuan dan apakah posisi tersebut dapat menyelamatkan seseorang dari dosa.??...
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Tidak tahu itu bisa dibagi dua: Akidah dan fikih. 

(2). Tidak tahu dalam akidah, biasanya dimaafkan.

(3). Tidak tahu dalam fikih bisa dibagi dua: Hukumnya dan obyek hukumnya. Hukumnya seperti "Kencing manusia itu najis". Obyeknya seperti, adanya kencing di baju atau badan kita.

(4). Tidak tahu hukum fikih, tidak dimaafkan (di dunia), karena itu harus mengulang amalan-amalan yang keliru. Dan di syi'ah belajar fikih keseharian itu adalah wajib hukumnya. Dan yang tidak tahu tetapi melakukan sesuatu itu tandanya sudah berani mengarang hukum di depan Tuhan.

(5). Tidak tahu obyek hukum, biasanya selalu dapat maaf dan ampunan. Seperti tidak tahu kalau basahan yang mengenainya itu sebenarnya kencing akan tetapi dia kira air.


Kidung Cinta: Jadi, mengatakan: "mending tidak usah belajar, karena kalau sudah tahu dan melakukan jatuhnya jadi dosa" itu salah besar, ya Ustadz. Tentunya tanpa mempelajari fiqh dengan lebih baik, kualitas ibadah kita tidak improved ya, betul? Syukron in advance.

Agusta Januar: Ustad mohon penjelasannya? Kalau Tidak tahu dalam akidah biasanya dimaafkan. Terimakasih.

Sinar Agama: @Cinta: Benar demikian, karena tidak belajar hukum-hukum fikih keseharian, hukumnya haram. Jadi, belajar fikih bukan dihukumi afdhal, tetapi wajib beneran, yakni secara fikih pula, bukan karena akal dan sebagainya. Jadi, benar-benar dosa kalau tidak belajar.

@Januar: Misalnya, tidak tahu bahwa syi'ah itu benar, tidak tahu kalau 12 imam itu benar, tidak tahu kalau Tuhan itu Esa, tidak tahu kalau nabiMuhammad saww itu adalah nabi Tuhan dan seterusnya kalau ketidaktahuan itu tidak disengaja lantaran tidak sampainya Islam atau syi'ah kepadanya, atau sampai penjelasannya akan tetapipenjelasannya ngawur karena yang menjelasin tidak tahu atau tidak alim tentang agama, atau sudah datang padanya penjelasan yang tidak ngawur dan sudah benar tetapi dia belum memahaminya dan seterusnya dari sebab-sebab ketidaksengajaan, maka biasanya mereka ini akan mendapat ampunanNya.

Tetapi kalau malas, maka biasanya dihukumi "sengaja". Artinya dia sudah memiliki keraguan terhadap agamanya, dan juga sudah mendengar adanya agama Islam atau madzhab syia'h, dan dia juga punya teman atau orang yang dapat dijangkaunya untuk ditanyakan, maka kalau ia tidak bertanya, maka kemungkinan besar orang seperti ini tidak akan dimaafkanNya, karena semi sengaja yang, dihukumi sengaja.

Chi Sakuradandelion, Roni Astar dan 3 orang lainnya menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar