Senin, 25 Mei 2020

Hukum Bisnis Multi Level Marketing (MLM)


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/234534179924719/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 17 Agustus 2011 pukul 18:44


Arina Rind: Salam warohmah ustadh.. Apakah hukum Bisnis MlM itu, Afwan??

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: MLM itu adalah haram hukumnya di syi'ah.

@Rind: Begitu-lah fatwanya. Dan bukan hanya Rahbar hf. Dalam hal ini juga bisa dikatakan kesepakatan marja'. Begitu-lah fikihnya. Kalau dijelaskan sebab-sebab haramnya, maka hanya marja' yang mampu menerangkan dan memahami. Kalau kita ini tidak akan bisa memahaminya. Karena kita tidak belajar alatnya seperti ushulfikih yang tinggi dan lain-lainnya.

Diantara dalilnya adalah bahwa dalam jual beli itu tidak ada kehendak yang sungguh-sungguh untuk jual beli. Jadi, jual belinya itu sebenarnya main-main. Karena yang diinginkan adalah keikutsertaan dalam sistem itu dan naiknya posisi bintangnya di kemudian hari.

Teman-teman bisa melihat berita abna tentang hal ini. Di sana ada bahasan mengenai hal tersebut.

Chi Sakuradandelion, Agoest Irawan, Khommar Rudin dan 8 lainnya menyukai ini.


Khommar Rudin: Allah humma shalli alla muhammad wa alli muhammad 

2 Januari 2013 pukul 14:57 · Suka



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar