Senin, 22 Juni 2020

Hukum Musik


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/239469892764481/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 27 Agustus 2011 pukul 14:00

Zainal Syam Arifin: Salaamun ‘alaikum. Pak ustad ana mau nanya.

1. Pak ustad pernah menulis semua musik itu haram, namun ana juga pernah baca tulisan pak ustad (lupa di mana) bahwa hanya musik yang bisa membuat pendengarnya “bergoyang” (atau melakukan hal yang diharamakaan) yang dinyatakan haram, artinya (menurut yang ana pahami dari tulisan pak ustad), musik itu netral (suci) adabya, hanya dari tinjauan aspek arransemennya saja yang bisa membuatnya haram atau mubah. Tolong dijelaskan ini pak ustadz.

2. Bagaimana dengan musik yang diperdengarkan saat olah raga misalnya senam agar gerakan- nya itu bisa teratur sesuai dengan tempo musiknya dan berirama, padahal kalau kita dengar musik untuk senam itu justru mirip atau mungkin justru sama dengan musik disco yang merangsang orang untuk “bergoyang” poco-poco?

3. Bagaimana juga dengan musik natural yang meniru suara - suara alam seperti yang ada di CD Quantum Ikhlas. Atau untuk tujuan-tujuan terapi lainnya misalnya untuk penderita insomnia, perokok, stress/depresi, dan lain-lain. Ini fakta dan sangat ilmiah, dimana di Amerika telah ada banyak berdiri. Secara saintis, otak manusia menghasilkan gelombang otak tertentu ketika sedang beraktivitas apapun misalnya sedang marah, senang, stress, bahagia, tenang, produksi HGH meningkat, produksi kortisol meningkat, dan lain-lain ternyata gelombang otaknya berbeda-berbeda sesuai dengan aktivitas yang dilakukan itu. Para saintis berusaha membalik arahnya, bagaimana jika gelombang otaknya dimanipulasi dengan prinsip resonansi seperti pada percobaan resonansi garputala saat SMU dulu, apakah bisa menghasilkan kondisi aktivitas otak yang sama jika tidak dibalik? Misalnya seseorang yang sedang stress otaknya akan memproduksi hormon kortisol dan gelombang otaknya juga adalah gelombang otak saat itu, kemudian gelombang otaknya tersebut dipengaruhi (secara resonansi) dengan gelombang juga yaitu gelombang bunyi agar gelombang otaknya tersebut sama dengan yang dihasilkan oleh otak yang sedang rileks/tenang dan memproduksi HGH. Ternyata berhasil. Gelombang otaknya bisa mengikutinya dan akhirnya otak mulai mengurangi produksi kortisol, dan mulai memproduksi hormon yang mendatangkan ketenangan/rileks (kalau tidak salah Serotonin) dan memproduksi Human Growth Hormon (HGH) tergantung dari tujuannya.

Bagaimana penjelasan fiqihnya ini pak ustadz?

4. Kalau salah satu alasan keharamannya adalah karena membuang waktu yang sia - sia, bagaimana kalau seseorang menggunakan musik bukan untuk membuang waktu misalnya untuk membunuh rasa bosan seseorang ketika di dalam bis (dalam perjalanan), atau bagaimana dengan penumpang yang “dipaksa” mendengarkan musik dalam kendaraan?

5. Atau bagaimana dengan supir bus malam yang memutar musik disco agar tidak mengantuk saat harus membawa mobil tengah malam untuk menempuh jarak yang jauh (antar kota, antar propinsi)?

6. Dan bagaimana dengan seseorang yang menggunakan musik sebagai alat pengantarnya untuk membuatnya bisa tertidur (musik pengantar tidur)?

7. Para saintis menemukan dari hasil penelitiannya bahwa secara fungsi dan manfaatnya, musik itu terbagi dua jenis yaitu yang mendatangkan efek baik dan menghasilkan efek buruk. Contoh penelitian ini adalah apabila kepada sebuah tanaman merambat dan sapi diperdengarkan musik keras seperti musik disco, rock, pop, dan sebagainya (sayangnya di Amrik sana tidak ada dangdut) ternyata tanaman itu tumbuh merambat menjauhi musik tersebut dan produksi susu sapi juga berkurang dan sapinya stress. Manusia yang tubuhnya sering “TERPAPAR” gelombang musik rock (batu cadas) atau musik “keras” lainnya seperti disco dan lain-lain juga bisa mengakibatkan melemahnya otot-otot tubuh mereka dan meningkatnya hormon kortisol (hormon stress) dalam darah mereka sehingga tekanan darah mereka cenderung naik dan mudah stress serta mudah marah (temperamen), hasil scan otaknya (tempat-tempat yang aktif di otaknya) hampir mirip hasil scan otak kriminal (jangan heran kalau melihat tingkah laku pecandu musik cadas). Tetapi ketika diperdengarkan musik lembut dan natural, justru tanamannya melingkari musik tersebut (senang) dan produksi susu sapi juga meningkat signifikan melebihi kondisi normal (tanpa musik).

Jadi bagaimana penjelasan fiqihnya?

8. Saya punya musik (dalam artian benar-benar musik tidak seperti suara natural pada cd quantum ikhlas akan tetapi tidak sama/beda jauh dengan musik pada senam) yang merupakan semacam therapi yang harus didengarkan saat jogging (olah raga kardio) selama 30 menit sampai 60 menit. Dan sebagaimana cd Quantum Ikhlas, musik yang saya miliki tersebut bukan diarransemen oleh seniman musik melainkan oleh saintis (produk ilmiah) dan seolah merupakan produk digital (komputer) bukan direkam dari alat musik sebenarnya. Kecepatan langkah kaki harus mengikuti irama atau tempo musik itu, dan sebenarnya mendengarkan musik tersebut tidak membuatku ingin berjoget, melainkan semakin bersemangat untuk melangkah seolah ingin terus melangkahkan kaki kalau musiknya tidak berhenti maka akan ingin terus melangkah (jogging/jalan cepat). Dan memang itu tujuannya yaitu melangkah pada kecepatan (ritme) tertentu dan waktu tertentu (30 menit atau 60 menit), agar tidak ada kelebihan beban pada tubuh (tubuh stress karena olah raga berlebihan) dan juga tidak ada kekurangan dalam jogging (kekurangan tidak akan menghasilkan efek apapun dalam olah raga). Apakah ini haram juga?

9. Bagaimana juga dengan lagu-lagu rohani yang diiringi musik (=musik religi)? Syukron jaza- kumullaah... pak ustadz, semoga pertanyaan ana dan jawaban pak ustadz bisa bermanfaat bagi yang lainnya juga.



Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya, saya tidak akan baca semua kemudian baca, tetapi baca satu soalan dan jawab, semoga saja tidak ada pengulangan:

1. Musik dalam fikih itu adalah suara mulut. Jadi nyanyi pakai mulut. Nah, musik ini haram hukumnya kalau bisa membuat haram yang biasa diistilahkan sebagai Muthrib. Muthrib adalah yang bisa dibuat haram, seperti goyang, dansa atau yang senada dengan yang dipakai di pesta-pesta atau acara-acara yang buang-buang waktu. Jadi, musik mulut inilah yang dikatakan musik dalam fikih yang memiliki hukum di atas ini.

Tetapi kalau musik yang pakai alat musik seperti gitar dan lain-lain, maka ini tidak masuk bab musik, tetapi masuk ke dalam hukum sia-sia, yakni alat sia-sia yang haram secara mutlak.

Memang, kalau dibuat mengiringi syi’ar atau lagu-lagu Islam yang tidak muthrib itu, maka bisa menjadi halal, asal iramanya tetap tidak muthrib.

2. Kalau musik yang alat (bukan mulut) itu dipakai untuk olah raga, maka boleh saja asal tidak muthrib.

3. Kalau musik alat itu dipakai untuk pengobatan, mungkin bisa digolongkan ke dalam pengobatan dengan yang haram. Biasanya, hukumnya tetap haram, terkecuali kalau memang sangat parah (seperti bisa mati, atau lumpuh dan sebagainya kalau tidak ditangani dengannya) dan tidak adanya pengobatan lain. Mungkin kalau dialihkan ke Qur'an yang musiknya tidak bisa ditandingi buatan manusia, maka semua penyakit itu bisa disembuhkan tanpa harus melakukan yang haram. Atau musik-musik yang ada di sastra dan gelombang huruf-huruf yang ada di doa yang berbahasa Arab.

4. Sia-sia dalam agama itu adalah melakukan keharaman. Yakni menyia-nyiakan hidup ini. Jadi lagu mulut yang muthrib, atau lagu musik alat yang muthrib atau tidak, adalah keharaman dan dosa. Karena itu, mendengarkannya atau melakukannya adalah dosa. Bosan di jalan, bisa diisi dengan hal-hal lain yang dihalalkan, seperti istirahat, mampir di warung/restoran, nyemil-nyemil (apalgi tahu sumedang, atau tahu petis, he he he), atau putar kaset Qur'an, doa, kidungan duka, kasidah-kasidah yang sudah dipilih dan lain-lain.

Memperdengarkan lagu ke orang lain, juga dosa. Jadi dosa dua kali. Ingat lagu yang dosa adalah lagu mulut yang muthrib, atau lagu alat musik (baik muthrib atau tidak, seperti yang sudah dijelaskan di atas).

5. Sopir juga sama. Tidak ada bedanya. Karena itu kalau kita jadi sopir bus, maka istirahat yang cukup dan kalau mau putar, maka putar saja yang dibolehkan itu. Seperti kasidah-kasidah lelaki yang tidak muthrib. Kalau perempuan qasidahnya juga haram walau tidak muthrib.

6. Point enam ini sudah parah sekali. Karna ada orang muslim yang ruhnya kacau balau hingga tidak bisa tidur kecuali dengan maksiat pada Allah. Jadi, jawabannya adalah tetap haram. Dan, untuk golongan ini benar-benar sangat dianjurkan untuk menyentuh musik-musik Qur'an yang dalam setiap hurufnya mengandungi musik yang tidak bisa ditandingi dengan musiknya jin dan manusia. Ini bukan soal kepercayaan, tetapi memang sesuai dengan penelitian ahli musik.

7. Apapun penelitian itu, tidak bisa menghalalkan musik mulut yang muthrib atau musik alat musik. Karena yang diharamkan Tuhan adalah dengan semuanya itu yang, dalam istilah agama disebut dengan hanyut hingga dosa (muthrib, seperti goyang dan lain-lain), buang waktu (karena tidak digunakan untuk taat) atau sia-sia (karena umurnya dibuat maksiat).

Jadi, istilah sia-sia dan sebagainya itu adalah istilah agama yang artinya, menggunakan umur ini kepada yang dimaksiatkan Allah atau setidaknya tidak ada gunanya untuk akhirat kita.

Babi, walaupun mengandungi hormon; Zina walaupun mengangungi kerilekan; Birr walaupun menguatkan ginjal; dan seterusnya, tetap saja diharamakaan. Karena Tuhan tahu mudharat yang ada di balik itu semua.

Mudharat yang ada di depan mata tentang musik ini, adalah antum membuat ruangan khusus dalam khayalan antum. Nah, ini adalah paling besarnya mudharat yang ada. Karena kita menjadi tidak perduli lagi akan lingkungan sesungguhnya. Karena itu akan benar-benar sangat mengurangi obyektifitas melihat kehidupan.

Khusyu’, semangat, tangis dan lain-lain yang dimunculkan lewat musik itu, benar ada dalam ruang khusus tersebut. Dia tidak keluar ke alam nyata. Dan kalau keluarpun, misalnya dengan berperang dan seterusnya, maka ia berperang di jalan emosionalnya itu, bukan karena pendasarannya pada kesadaran, akhirat, agama dan Tuhan.

9. Saya mengira dengan sangat, bahwa musik itu juga haram. Beda kalau hanya dibuat semacam kekompakan di atas yang juga disyaratkan tidak muthrib. Tetapi yang point sembilan ini, menurut yang saya pahami dari fikih, termasuk ke dalam yang haram sesuai dengan penjelasan di atas. Yakni memang masuk ke dalam hukum dasarnya. Yakni sia-sia, alias menggunakan umur tidak di ketaatan.

Karena itu maka, kalau kita buat alam lain, maka itu mungkin bisa menolong. Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa kalau kita membumi, alias tidak membuat alam khusus di khayalan kita, maka semua gerakan kita akan benar-benar ada dalam kontrol kita. Nah, sebagai seorang muslim yang meyakini pahala dan keridhaanNya di kala kita melakukan sesuai karenaNya, maka buatlah semangat itu muncul dari niat tersebut, bukan karena rangsangan pada otak yang menghasilkan khayalan dalam alam khusu kita itu.

Kalau mau kasar, kita mesti malu kalau kita mengijinkan siapapun telah mempermainkan ruh dan psikologi kita. Masak kita dimain-mainkan oleh orang hingga mau lari cepat atau lambat.

Nah, mengijinkan ruh dan psikologi kita dipengaruhi seperti itu, sungguh akan membuat mental dan iman serta takwa kita itu menjadi hancur dan jati diri kita akan hilang, terlebih di akhirat kelak.

Dan sedihnya, karena kita sudah membuat alam khusus dalam perspektif kita itu, maka kita akan sulit menyadarinya kecuali kalau sudah menjumpai kematian dan melihat semua amal-amalnya menjadi hilang karena tidak didasaran pada semangat cinta Tuhan dan ikhlash hanya padaNya, tetapi karena hal-hal lain yang kita bentuk sesuai dengan bimbingan orang-orang bumi yang hanya menemukan sedikit rahasia dari suara semut, angin, jeritan, lantunan dan seterusnya. Padahal Tuhan Yang Maha Tahu segalanya, sudah memberikan dan menunjukkan jalan hidup bagi kita.

Karena itu, semoga kita semua terlindung dari perbuatan yang banyak yang di akhirat tidak berbekas sedikitpun karena ketidakbenaran landasan dan latar belakangnya.


Siti Handayatini: Just deep reviewing and thinking! Yaa Allah... Please am blessed 2 be able reeducating my life! swear... I need 2 B harder in performing life, as per HIS WILL! I’m thinking... Could I? I wish! Anyway, Pak Sinar Agama, please do pray 4 me! Please.

Zainal Syam Arifin: Pak ustadz Sinar Agama, no 8 itu khusus untuk pribadi saya dan pak ustadz belum menjawabnya. Apakah sama dengan nomor 2? Di musik itu bukan seperti musik fiqih, pengertian musik menurut yang saya kenal adalah bunyi yang dikeluarkan oleh alat, sedangkan bunyi yang dikeluarkan oleh mulut adalah nyanyian/lagu/senandung. Adapun suara mulut yang dikeluarkan dalam musik mp3 itu hanyalah suara semacam aba - aba (laki - laki) dalam gerak jalan.


Andri Herdiyanto: Ustadz, mohon penjelasan lebih lanjut mengenai “ruangan khusus dalam khayalan”. Terimakasih sebelumnya.

Zainal Syam Arifin: Sebenarnya masih belum mau bertanya karena masih menunggu jawaban ustad Sinar Agama atas komenku sebelumnya. Namun karena pak Andri sudah bertanya lagi, jadi alangkah baiknya biar pak ustadz menjawabnya secara kolektif saja. Ini pertanyaan tambahan ana:

Bagaimana hukumnya mendengarkan alunan bacaan al Qur’an hanya sekedar menikmati bunyinya saja (tidak menyimak bacaannya)? Misalnya hanya sekedar terapi pengobatan, namun yang bersangkutan (yang mendengarkan) tidak lagi menyimak bacaannya. Sebab kalau harus menyimak maka tentu alunan al Qur’an itu nggak bisa dijadikan pengantar tidur dan relaks seperti pak ustadz singgung di atas, sebab harus fokus menyimak dengan sungguh-sungguh untuk mendengarkan bacaannya (terutama bagi yang memahami artinya).


Sinar Agama: @Siti: Aku adalah saudaramu. Asal kamu mau kucambuk dengan kata-kata yang tidak pernah kubasa basi-i kalau urusan ilmu dan agama (walau aku tentu bisa salah, tetapi yang penting kan berniat tidak ingin salah dan berusaha maksimal dalam bentuk argumentasi), maka aku tidak akan pernah bosan dan lelah. Doa, juga begitu. Tetapi ingat, yang bisa menolong dirimu hanya dan hanya dirimu sendiri. Memang Allah itu Maha Penolong, tetapi bagi yang mau ditolong. Dan “mau” itu dalam kenyataan filsafatnya, yakni hakikinya, adalah yang merintih mengingini, maratap mengingini, berusaha mencapai dengan profesional (dalam ilmu, teman, guru dan aplikasinya). S’lamat bersentuhan dengan KasihNya yang tak Ia pungut dari kita-kita.

@Mas Zainal, No (8) yang antum maksud itu adalah no (9) dalam tulisanku. Jadi, no (8) sudah dijawab dengan no (9) itu.

9. Lagu-lagu ruhani yang diiringi musik itu tidak boleh kita lakukan. Tetapi kalau untuk syi’ar, seperti untuk dakwah di pentas, atau di tv, maka tidak masalah kalau tidak muthrib. Jadi, kebolehannya untuk propaganda dan dakwah, bukan untuk praktek sungguhan. Jadi, kita berdakwah dengan itu supaya orang yang mendengarnya lebih bisa meresapi makna dan maksudnya.

Akan tetapi hal itu adalah pemula dan hanya propaganda. Jadi, tidak untuk diamalakan dalam hidup.

Ingat, bahwa kebolehannya itu mungkin hanya sekedar merangsang kaum bawa yang begitu asyik dengan dunia yang halal itu.

Persis seperti kalau kita buat sandiwara tv yang berdimensi dakwah. Karena nuansa yang diakibatkan oleh musik itu hanyah khayalan subyektif yang tak pernah menyata.

10. Anggap pertanyaan antum yang terakhir itu adalah no 10.

Sekali lagi, untuk musik Qur'an itu maka memang itu yang dianjurkan dalam agama. Karena itu pula Tuhan menantang siapa yang bisa membuat satu ayat saja seperti Qur'an. Jadi, Qur'an itu bisa dijadikan terapi walau hanya bacaannya.

Tadinya, budaya sok maknais itu, datangnya dari wahabi. Karena itu, mereka melarang membaca Qur'an di kuburan, untuk orang mati dan seterusnya. Dan mereka selalu mengatakan bahwa harus menyimak maknanya karena ia adalah kitab hidayah.

Dakwa mereka itu ada benarnya, yaitu di keutamaan menyimak maknanya. Akan tetapi dari sisi menolkan dimensi ruhaniahnya, barakahnya, getarannya yang bersifat non materi ruhani itu, sangat tidak benar.

Mukzizat Qur'an itu bukan di maknanya, tetapi justru di sastranya. Dan sastra ini termasuk musiknya itu.

Semua itu, ditambah dengan KeMaha Kuasa-an Allah dan Ke Maha Tahuan-Nya, maka jelas bahwa huruf-huruf itu sudah disesuaikan dengan ruhani manusia, baik yang hidup atau yang sudah mati di kuburan.

Dimensi itulah yang dalam bahasa sederhananya dikatakan dengan Berkah, Tabaruuk, Syifa’, Obat, dan seterusnya. Ini belum lagi pahalanya.

Jadi, menikmati lantunan Qur'an yang kita katakan musik Qur'an, bukan hanya boleh, tetapi justru dianjurkan Tuhan dan merupakan obat yang mesti kita semua muslimin menyentuhnya hingga tidak masuk ke dalam musik-musik khayal para orang yang dikatakan saintis itu. Saya tidak memustahilkan kebenaran penelitian mereka, tetapi mereka kan tidak tahu dampak negatifnya sekarang. Bukankah sains mereka itu masih jauh dari kesempurnaan saintis? Dan bukankah masih sangat terbuka bagi penelitian lainnya yang akan membuktikan kesalahannya, atau kekurangannya? Nah, sementara Tuhan sudah memberikan jalannya.

Itulah mengapa wahabi tidak memahami kalau Islam menyuruh baca Qur'an di kuburan, orang menjelang mati, tabarruk, obat dan seterusnya. Karena itu sering juga dikatakan bahwa wahabi ini seperti materialisme saja yang, tidak percaya hal-hal ghaib dan non materi hingga semua itu dikatakannya khurafat.

Mas Zainal yang bertanya itu, tidak lepas karena antum hidup di lingkungan seperti itu, persis juga seperti ana yang Muhammdiah sebelum syi’ah. Jadi, benar kata imam Khumaini ra bahwa kita tidak boleh tidak hormat kepada sesama muslimin, karena kebanyakan mereka adalah mustadh’afin. Yakni tertindas dari sisi informasi. Artinya bimbingan dan info yang benar tentang keagungan Islam itu, tidak sampai kepada kebanyakan kaum muslimin dunia. Jadi, tidak heran kalau mas Zainal bertanya seperti itu. Karena dalam budaya kita, khususnya yang Muhammdiah (saya tidak tahu mas Zianal dulunya apa, kalau saya sih Muhammdiah), dimensi yang menonjol dari Qur'an itu adalah dimensi Kehidayahannya, bukan trik-trik ghaibnya.

@Andri, Kurasa sudah cukup jelas. Kasarnya, khusyuk khayalan dan tidak hakiki. Begitu maskud- nya. Seperti kalau kita memakai morfin. Maka apapun yang dirasakannya itu hanyalah permainan perasaan. Semangat, juang, khusyu’, prihatin dan seterusnya itu dalam khayalan saja dan tidak memebuahkan akhirat. Yakni palsu.


Chi Sakuradandelion, Irsavone Sabit dan 2 orang lainnya menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar