Kamis, 06 Februari 2020

Hukum Lalai Memberikan Mahar


Oleh: Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=222390617805742 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 23 Juli 2011 pukul 15:04


Adlh Murid Sejati: Salam ustad.... mau tanya... jika seorang laki-laki lalai dalam memberikan mahar apa hukumannya ustad?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Jelas haram kalau ia tidak memberikan maharnya. Tetapi kalau menunda, maka dilihat, apakah memang tidak mampu, atau istrinya memaafkan. Kalau tidak mampu maka tidak dosa, dan begitu pula kalau mampu tetapi istrinya masih memaafkan.

Adlh Murid Sejati: Tapi jika dia tidak mampu dan tidak memberi tahu istri hingga istri menunggu terus bagaimana ustad? Lalu jika kasus ini dalam pernikahan mut’ah bagaimana ustad?

Sinar Agama: Yah .. memang harus ditunggu terus. Dan istrinya tentu boleh saja menagihnya. Kalau dalam mut’ah maka dilihat.:

Kalau kawinnya sudah syah, misalnya kalau bukan janda sudah ijin walinya, maka hukumnya sama saja. Wajib diberikan maharnya. Tentu kalau sewaktu nikah ia tidak menolak suaminya.

Tetapi kalau kawinnya tidak syah, maka maskawinnya juga tidak syah.

Adlh Murid Sejati: Kalau syah? Haram kah? Lalu jika istri menuntut di akherat bagaimana?

Sinar Agama: Kalau syah kawinnya (sudah memenuhi syarat) lalu istrinya juga tidak pernah menolak suaminya dalam setiap saat suaminya menginginkannya, maka kalau maskawinnya tidak diberikan sudah tentu haram.

Chi Sakuradandelion, Agoest Irawan dan 5 orang lainnya menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar