Jumat, 21 Februari 2020

Taqiah (seri 3)


oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223764134335057 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 14:59


Sinar Agama: Taqiah: Taqiah itu dikatakan taqiah kalau memenuhi syaratnya yang 4 atau 5. Tapi kalau tidak, maka maksiat dan munafik. Syarat yang 4 adalah, takut dibunuh, dipukuli, keluarnya diperkosa dan diambil harta kehidupannya. Kalau taqlid ke Rahbar hf bisa untuk persatuan (Tentu kalau sudah diketahui syi’ah dan ibadahnya juga dengan cara syi’ah). Taqiah yang benar dalam puasa, menyebabkan tidak dosa, tapi tetap wajib diqodho. Tapi kalau tidak benar, maka juga wajib bayar kaffarah.

Bande Huseini: Kalau masyarakat belum mengetahui kita syi‘ah terus takiyah dengan alasan persatuan berarti takiyahnya bathil ustaz.. Afwan.

Sinar Agama: Bande: Sudah jelas batal. Karena persatuan itu setelah ada dan diketahuinya perbedaan dan yang diaplikasikan berbeda tapi bersatu dalam arti saling menghormati. Tapi kalau tidak demikian, maka unsur persatuannya tidak terwujud.

Bande Huseini: Ohh.. selama ini yang ana pahami adalah bersatu dalam arti mengikuti cara ibadah saudara kita ahlulsunah dengan cara misalnyasholat berjamaah dengan alasan persatuan tanpa harus mereka mengetahui kita bermazhab AB.. (berarti penahaman akan fatwa persatuan yang demikian itu salah ya.. afwan).

Bahar Fth: Afwan ustad. Wassalamu’alaikum wabarokah untuk antum, ana mau tanya tentang hakikat keyakinan itu apa maksudnya ustad. Mohon penjelasan.

Bintang Ali: Salam ustadz, bagaimana kabarnya?

Afwan menyambung pertanyaan Bande Huseini. Jadi taqiah persatuan seperti apa yang dimaksud? Toh, kebanyakan saudara-saudara syiah (terutama yang muda) memahami taqiah prsatuan itu tanpa saudara sunni tau bahwa kita itu syiah, dalam solat misalnya.. lagi pula kalau ditanya balik ke mereka, terkadang saya saja mereka ga tau, karena banyak yang awam.. afwan ustad, selama ini solat berjamaah saya dengan teman-teman pake tata cara syiah, namun setelah selesai sholat, mereka ada yang tidak peduli (apa karena tidak tau) dan diantara mereka juga ada yang merasa aneh sholat dengan saya, namun mereka tetap tidak bertanya kenapa saya solat seperti gitu.. apakah perlu saya deklarasikan ke syiah-an saya sebelum melakukan sholat jamaah, sehingga solat taqiah saya sah? Syukran.

Sinar Agama: Bande: Sudah pasti salah. Karena persatuan itu adalah berbeda tapi rukun. Nah, kalau orang tidak tahu antum sunni apa syi’ah, dan shalatnya juga dengan cara sunni, maka sudah pasti orang mengira antum sunni. Dan itu bukan persatuan, tapi satu.

Bahar, bagus kalau antum tanya di dinding, karena topiknya lain. Dan bagus kalau antum sebutkan maksud antum tentang yakin itu apa, yakni yakin dalam hal apa.

Bintang: Kesyahan shalat antum itu ada dua rukun. Yakni kalau dalam taqiah persatuan (taqlid Rahbar hf).

Pertama, berbeda. Berbeda ini tidak harus tahu apa itu syi’ah atau apa itu sunni atau apa itu aliran lain. Yang jelas berbeda. Ini yang penting. Karena kalau tidak beda, maka makna persatuannya tidak ada.

Ke dua, antum shalatnya pakai cara syi’ah. Yakni antum sebagai orang syi’ah harus memakai cara syi’ah kecuali taqiah. Nah, karena di sini yang ditaqiahi itu adalah bersatunya dalam shalat jama'ah, maka antum harus mengikuti semua tata cara shalat syi’ah kecuali dalam hal imam jamaah yang ditaqiahi untuk persatuan ini.

Karena syarat imam shalat dalam syi’ah memiliki syarat, seperti harus syi’ah pula dan, yang terpenting juga adalah harus adil (yakni tidak melakukan dosa besar atau kecil). Jadi, karena antum bermakmum ke orang sunni yang, apalagi masih melakukan dosa (karena masih pacaran, gaulnya tidak pakai batasan hukum Islam, jabatan tangan dengan perempuan, dengarin musik, boncengan dengan bukan muhrim ... dan lain-lain), maka jelas tidak memenuhi syarat shalat jamaah. Karena itu shalat antum batal. Tapi karena dengan niat taqiah untuk persatuan, maka shalat antum jadi syah.

Chi Sakuradandelion dan 3 orang lainnya menyukai ini.




اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar