Sabtu, 22 Februari 2020

Mut’ah (bgn 6)


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223764617668342 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 15:01


Wawan Mencari Yang Benar: Salam ustad... saya mau bertanya masalah nikah mut'ah...

1. Apa hukumnya nikah mut'ah..?

2. Wajibkah dikerjakan..?

3. Apa syarat yang harus dipenuhi..?

4. Apa kita yang telah berkeluarga, mustikah izin dengan istri..?

5. Wanita-wanita apa saja yang dibolehkan juga yang dilarang..?

6. Apa musti kita selesaikan fiqih keluarga dulu baru boleh nikah mut'ah..? Terima kasih ustad....

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Saya sudah menulis catatan tentang mut'ah ini sampai 4 atau 5 bagian, silahkan merujuknya di catatan atau di dokumen yang ada di group berlangganan catatan-catatan Sinar Agama. Ringkasnya:

(1). Hukum mut'ah itu adalah sunnah seperti kawin daim.

(2). Mut'ah tidak wajib dikerjakan. Dan justru tidak dianjurkan bagi yang sudah memiliki istri yang terjangkau. Lihat catatan yang berjudul « Mut'ah dalam perebutan pengumbar nafsu «.

(3). Kalau perempuannya perawan dalam arti belum pernah nikah dan belum dikumpuli setelah nikah itu, maka wajib ijin walinya dengan jelas, siapa lelakinya, tanggal berapa dimulai dan tanggal berapa berakhir dan berapa maskawinnya. Ini syarat terpentingnya.

(4). Kalau kita sudah berkeluarga, tidak dianjurkan mut'ah. Tapi kalau jauh dari istrinya maka tidak masalah melakukannya. Tentu saja dengan janda (kalau tidak ingin ijin walinya), dan tidak perlu ijin istri.

(5). Wanita yang dibolehkan untuk dimut'ah adalah muslim, atau kafir kitabi. Tapi ingat, kalau bukan janda maka wajib ijin walinya, walaupun sudah tidak perawan (misalnya pernah zina dan semacamnya).

(6). Syarat yang antum sebut tersebut tidak ada. Tapi karena setiap hal yang mau dilakukan harus benar dan wajib belajar fikihnya, maka sudah tentu bagi yang mau mut'ah WAJIB BELAJAR FIKIH Mut'ah DENGAN BENAR DAN MEMADAHI, BUKAN HANYA TAHU HALALNYA SAJA LANGSUNG TERJANG. Persis seperti orang tahu wajibnya shalat, apakah bisa langsung shalat, tanpa belajar dulu cara-caranya?

Chi Sakuradandelion, Erfa Zahra dan 5 orang lainnya menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar