Selasa, 04 Februari 2020

Hukum Memainkan Musik, Mendengarkan Musik


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=222326967812107 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 23 Juli 2011 pukul 11:16


Dwix Uiqkz: Salam dan terimakasih sebelumnya...

Kalau dari penjelasan ustadz, memainkan/mendengarkan lagu/musik itu haram gak ustadz apapun yang terjadi? Salam dan terimakasih sesudahnya..

Sinar Agama:

Musik itu haram hukumnya. Dan yang dikatakan musik dalam Islam adalah lagu mulut yang senandungnya bisa dibuat joget, dansa atau sama dengan yang disenandungkan dalam pesta- pesta pora dan sia-sia. Sedang musik yang bermakna alat musik, juga haram hukumnya karena ia masuk dalam katagori alat-alat sia-sia.

Namun demikian, kalau senandung suara nyanyiannya itu tidak muthrib (yakni yang sudah disifatkan di atas itu), maka ia halal dan begitu pula alat musik yang mengiringinya (tentu saja kalau tidak memiliki sifat muthrib tersebut).

Pokoknya pedomannya adalah Mutribnya. Kalau Muthrib berarti haram dan kalau tidak berarti halal. Muthrib adalah bisa dibuat joget, dansa dan sama dengan lantunan-lantunan yang biasa dipakai di pesta-pesta pora dan sia-sia.

Chi Sakuradandelion, Agoest Irawan, Khommar Rudin dan 7 lainnya menyukai ini.


Layla Kareem: Salam,, nampaknya masih sangat relatif, bisa ditambahkan penjelasannya??

Sinar Agama: Layla: Apa kabar? he he ... kurasa yang perlu ditambah itu membacanya dan perenungannya. Tapi dengan syarat, jangan berpihak pada selera dulu. Murni membaca tulisan tersebut dan memahami maknanya.

Abubakar Umar Usman: Muthrib artinya apa ustad..?

Sinar Agama: Abubakar, muthrib adalah bisa dibuat joget, dansa dan sama dengan lantunan- lantunan yang biasa dipakai di pesta-pesta pora dan sia-sia.

26 November 2013 pukul 16:24 · Suka · 1



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar