Rabu, 12 Desember 2018

Syarat-syarat Perkawinan dan Kawin Sebelum Islam atau syi’ah



Seri tanya jawab Hilmansyah Sari dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Saturday, February 9, 2013 at 11:06 am


Hilmansyah Sari mengirim ke Sinar Agama: 5 Desember 2012, Salam..

Ustadz mohon pencerahannya, apakah dalam hal nikah di bawah ini syiah dan sunni sama?? 
  1. Wanita hamil (di luar nikah) tidak boleh dinikahkan, harus nunggu kelahirannya dulu. 
  2. Anak di luar nikah adalah bukan anak dari ayahnya. 
  3. Anak perempuan (hasil zina) tidak boleh diwalikan oleh ayah biologisnya. 
  4. Rukun nikah : kedua mempelai, mahar, saksi, wali. 
Syukr0n.. 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

1- Di syi’ah dibolehkan orang hamil zina untuk kawin dengan lelaki yang berzina dengan-nya atau dengan orang lain yang tahu kondisinya tapi tetap mau kawin dengan-nya. Hamil di luar nikah, tidak memiliki konsekuensi iddah. 

2- Anak di luar nikah adalah anak ayah dan ibu yang melakukan zina tersebut. Semua hukum hubungan ketiga orang itu adalah sama dengan hukum keluarga yang lainnya selain waris, karena anak zina tidak mewarisi dari keduanya. Akan tetapi hubungan-hubungan lain, seperti tanggung jawab nafakah dan lain-lain dari si anak, begitu juga hubungan kekeluargaan seperti kemuhriman dengan keluarga lain,.....dan seterusnya....dari hukum-hukum keluarga, adalah sama. 

3- Yang harus dipenuhi dalam nikah adalah, persetujuan kedua mempelai (tidak bisa dipaksa), dengan kata-kata walau lewat telepon (bukan dengan tulisan) dan dengan bahasa arab, mahar, saksi (sunnah saja) dan wali (baca: ijin wali). Wassalam. 

Hilmansyah Sari: Syukron Ustadz atas ilmunya.. 

Juliant Very: Sinar Agama Salam ustadz, ana pernah baca kalau orang yang pernah berzina hukumnya haram untuk menikah dengan pasangan zinanya itu untuk selama-selamanya, mohon penjelasan... 

Sattya Rizky: Ramadhan Salam Ustadz..ijin nyambung pertanyaan,.saya menikah tahun 2009.. saat itu saya baru tahap pengenalan dan pembelajaran awal terhadap ajaran ahlulbayt as, dan akad nikah saya dilakukan dengan bahasa Indonesia...istri sunni, bagaimana hukumnya pernikahan saya selama ini Ustadz? Apakah akad saya perlu diulang dengan bahasa arab? Bagaimana lafadznya? Terima kasih.. 

Sinar Agama: Juliant: Tidak demikian, karena hamil zina itu tidak resmi, jadi tidak ada iddahnya. Jadi, si hamil itu boleh kawin dengan yang menzinahinya atau dengan orang lain yang tahu keadaan dirinya tapi masih mau mengawininya. 

Sinar Agama: Sattya, jangankan perkawinan antum yang Islam, perkawinan orang budha saja, kalau suami-istri itu masuk Islam secara bersamaan, maka sudah dianggap syah dan tidak perlu kawin lagi. Tapi kalau tidak bersamaan, maka kawinnya batal lantaran orang muslim tidak boleh kawin dg kafir. 

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar