Selasa, 04 Desember 2018

Syi’ah dan Sodomi ?!



Seri tanggapan terhadap sebuah kiriman oleh Sinar Agama
by Sinar Agama on Tuesday, January 8, 2013 at 4:30 pm



for everyone: Menjijikkan. Syi’ah Mengajarkan Sodomi! (Jun 11, ‘11 6:09 PM), 

Bicara tentang Syi’ah, seolah tak ada habisnya. Mengaku Islam, tapi ajarannya jauh dari Islam. 

Berikut ini adalah salah satu bukti kesesatan Syi’ah. Dalam hubungan suami istri, mereka punya fikih tersendiri. Dan yang pasti, menyelisihi Qur’an dan Hadits. Mengapa? karena Qur’an dan Hadits Nabi melarang sodomi, tapi Syi’ah menganjurkannya! Terjemahan 

Syi’ah: Harus Menyetubuhi Isteri Pada Dubur 

Daripada al-Barqiyy, beliau memarfu’kannya [1] daripada Abi Abdillah a.s. katanya: 

“Bila seseorang menyetubuhi isterinya pada duburnya lalu dia tidak sempat keluar air mani maka kedua-duanya tidak wajib mandi. Jikalau dia keluar air mani maka wajib mandi keatasnya dan isterinya tidak wajib mandi”. (Rujukan: Muhammad bin Ya’kob al-Kulaini al-Furu’ min al-Kafi jil. 3 hal. 47) 

Kesimpulan

> Syi’ah mengharuskan seseorang itu menyetubuhi isterinya pada dubur. 

> Syi’ah pada hakikatnya telah menghina imam-imam Ahl al-Bait dengan menghubungkan ajaran yang bercanggah dengan fitrah manusia kepada mereka walaupun mendakwa cintakan mereka. 

[1] Menyambungkan sanad sampai kepada imam makshum. 

Jadi...masih ada yang doyan ajaran Syi’ah??? 

sumber: Pena Minang Album (Facebook) 

Tags: syi’ah, sodomi 

Prev: “Kalau Aku Jujur, Maka Aku Ajur Ya Mak?” 

Next: Tidak Ada Tuhan, Selain Allah. Yakin?? 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Saya sudah sering menulis tentang: 

1- Jangan main ayat dan hadits kalau bukan mujtahid seperti layaknya wahabi karena hal itu akan mengantar kepada kesesatan. 

2- Hadits di atas itu, jelas menerangkan hukum junub tidaknya orang yang mencampuri istrinya dari belakang, bukan tentang kehalalannya. 

3- Jangankan keharusan menyetubuhi dubur seperti yang ditulis si bodoh (penulis itu), menerangkan kehalalannya juga tidak. Karena sekali lagi, di sini jelas hanya menjelaskan tentang hukum junub dan tidaknya seseorang yang melakukan hal tersebut. 

4- Hukum-hukum seperti ini, jelas wajib diketahui. Misalnya, orang yang melakukan homosex atau berzina, lalu ada penjelasan hukumnya bahwa keduanya junub atau tidak, maka hal itu bukan berarti kebolehannya, apalagi keharusannya seperti yang dituduhkan penulis itu. 

5- Tentang hukum mengumpuli istri dari dubur, ada perbedaan di syi’ah. Ada yang mengharamkan seperti ayt Makarim Syirazi hf (seingatku) dan ada yang memakruhkan secara keras, terutama kalau tidak diijinkan istrinya. Hukum ini diambil dari berbagai ayat dan hadits, tapi bukan hadits di atas itu yang hanya menerangkan kejunuban atau tidaknya si pelaku. 

Yang menghalalkan tapi makruh keras itu mendasarkan fatwanya kepada ayat Qur'an, QS: 2: 222: 


“Istri-istri kalian itu adalah lahan kalian maka datangilah (campurilah) lahanmu dengan cara apapun.” 

Annaa ini bisa berarti, “dimana saja” (dari aina), atau “kapan saja” (dari mataa), atau “bagai- manapun saja” (dari kaifa). Jadi, kalau annaa itu dimaknai dengan yang ke tiga, maka artinya seperti yang saya tulis di atas itu. Walhasil, terjadi perbedaan fuqohaa di sini. Paling ringannya, makruh keras terutama kalau istrinya tidak rela. 

Tambahan

Makna ke tiga itu bisa lebih diutamakan, karena kalau maksud mendatangi istri itu hanya Qubul (afwan, lubang-depan/kemaluan-wanita), maka sudah pasti akan terlarang dari melezati yang lainnya dari bagian tubuh istri. Padahal kan tidak ada seorang muslimpun yang mengharamkan paha, susu, mulut ..dan seterusnya...dari bagian-bagian istri dan suami. Afwan agak kurang sopan. Terpaksa dijelaskan karena berkenaan dengan hukum. 

Tambahan lagi

Ada yang tanya di inbox tentang hadits pengharamannya, maka kujawab sebagai berikut: 

Sinar Agama: Salam, banyak sekali contohnya, seperti yang kitab Wasaailu al-Syi’ah ini: 


Dari imam Baqir as dari Rasulullah saww: “Mengumpuli wanita di duburnya adalah haram untuk umatku.” 

Tapi ingat, kamu tidak bisa mengambil kesimpulan haram dari hadits di atas karena kamu bukan mujtahid. Karena hadits ini harus dimasak terus dan dibanding dengan puluhan hadits lainnya dan ayat-ayat hingga menghasilkan hukum dan itupun dengan ilmu-ilmu yang diperlukan seperti ushulfiqih dan semacamnya. 

Tambahan Lagi

Makna ke tiga itu bisa lebih diutamakan, karena kalau maksud mendatangi istri itu hanya Qubul (afwan, lubang depan), maka sudah pasti akan terlarang dari melezati yang lainnya dari bagian tubuh istri. Padahal kan tidak ada seorang muslimpun yang mengharamkan paha, susu, mulut ..dan seterusnya...dari bagian-bagian istri dan suami. Afwan agak kurang sopan. Terpaksa dijelaskan karena berkenaan dengan hukum. 

Bora Sawerigading: Sepakat..Biarkan kebenaran mengujukkan jati dirinya..Para pemikir akan lebih mengerti tentang kebenaran.. 

Yuddi Masaling Batam: Allahumma shalli ‘alaa Muhammad wa aali Muhammad. 

Orlando Banderas: Hadist dari Abu Abdillah AS sudah benar tapi kesimpulan yang diambil penulis itu yang salah.. 

Ali Assegaf Senat Jatim: Mungkin dijelaskan level kewenangan dan kewajiban - jika ada link bab Taqleed saya kira jelas... 

Firman Koplaks: Senang dapat jawaban langsung orang syiah, terimakasih. 

Sang Pencinta: Firman, Kiranya antum berminat mengetahui bahasan Taqlid dalam Syiah bisa merujuk ke https://www.dropbox.com/s/515vzx25gjgzh9q/Fikih%20Pemula.pdf. 
afwan. Fikih Pemula.pdf www.dropbox.com

Sang Pencinta: Dan catatan ustadz bab Taqlid, https://www.dropbox.com/s/g2unyedhagftit3/WF%20Marja%20Taqlid.pdf?m 
WF Marja Taqlid.pdf www.dropbox.com 

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar