Jumat, 07 Desember 2018

Konsep Persatuan Syi’ah-Sunnah dalam Ibadah



Seri tanya jawab Irsavone Sabit dengan Sinar Agama
by Sinar Agama on Tuesday, January 8, 2013 at 5:32 pm


Irsavone Sabit mengirim ke Sinar Agama: (23-11-2012) Afwan Ustadz, saya masih bingung dengan bagaimana sebenarnya konsep persatuan itu sehingga kita dianggap sah shalat ketika menjadi makmum orang-orang sunni, apakah kita harus mengumumkan persatuan di dalam mesjid, dan mengumumkan saya orang syiah, agar tak ada satupun yang tidak tahu bahwa saya orang syiah? 

Sang Pencinta: Salam, semoga ini membantu, 
http://arsipsinaragama.com/index.php?option=com_content&view=article&id=133:takiah-itu- dikatakan-takiah-kl-memenuhi-syaratnya-yg-4-atau-5&catid=44:taqia&Itemid=64

{**}Takiah itu dikatakan takiah kalau memenuhi syaratnya yang 4 atau 5{/**} 

Arsipsinaragama.com 

Selamat Datang di Arsip Sinar Agama 

Sang Pencinta
http://arsipsinaragama.com/index.php?option=com_content&view=article&id=137:taqia- persatuan-2-&catid=44:taqia&Itemid=64

{**}Taqia persatuan 2 {/**} 

arsipsinaragama.com 

Sang Pencinta: 
http://arsipsinaragama.com/index.php?option=com_content&view=article&id=136:rahbar- taqiya-persatuan&catid=44:taqia&Itemid=64

{**}Rahbar-taqiya persatuan{/**} 

arsipsinaragama.com 

Irsavone Sabit: Jadi untuk sujud di atas karpet dibolehkan untuk persatuan? 

Sang Pencinta: Lihat kondisi dan syarat-syaratnya, link di atas sudah sangat rinci mas. 

Irsavone Sabit: Bagaimana dengan shalat maghrib apakah dibolehkan berjamaah sementara waktunya tidak sama? 

Orlando Banderas: Walau takiah, kalau waktu maghrib tidak boleh disamakan waktunya tunggu 45 menit setelah azan maghrib Sunni. Kalau kita bukan orang berpengaruh di masyarakat dan syarat takiah tidak terpenuhi seperti tidak diancam kehormatannya, tidak diancam keluarga dan harta dan jiwa maka tidak boleh takiah. 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

Sekedar menguatkan jawaban teman-teman bahwa taqiah persatuan itu tidak perlu dengan mengenalkan diri sebagai syi’ah dan, apalagi mengumandangkannya. Karena cukup dengan hanya shalat ala syi’ah saja, seperti tidak sedekap, menggunakan alas sujud yang dibolehkan dan seluruh bacaan-bacaan wajibnya. 

Taqiah dalam persatuan ini, tidak mencakupi waktu shalat maghribnya dan waktu bukanya (saya menyebutkan maghrib dan waktu berbuka, karena yang lain-lainnya, waktunya tidak beda). Lagi, pula kalau yang beda itu disamakan, maka mana taqiah persatuannya? 

Kalau imam Khumaini ra, khusus untuk puasa, kalaulah taqiah keamanan sekalipun, seperti kalau tidak bukan di waktu buka sunni akan dibunuh, maka tetap saja wajib qadhaa’ di kemudian hari. Jadi, taqiah puasa itu, bagi fatwa imam Khumaini ra, hanya menghilangkan dosa dan kaffarahnya, tapi tidak menghilangkan qadhaa’nya. 

Irsavone Sabit: Terimakasih ustadz atas penjelasannya, terimakasih juga bagi yang lain yang telah membantu. 

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar