﷽
Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/326173147427488/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 4 Februari 2012 pukul 23:22
Komariah Hermansyah: Maaf mau tanya komennya tentang kawin lari yang disebabkan dia tidak mau dinikahkan dengan pilihan orangtuanya yang tanpa sepengetahuannya pelaminan udah siap, tetapi tanpa minta persetujuannya terlebih dahulu apakah dosa? Dan anak yang tidak bisa merawat orangtuanya saat sakit, karena suaminya meminta dia mempertahankan pekerjaannya, apakah dosa?
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
(1). Kawinnya seorang wanita yang bukan janda memiliki syarat imbal balik dengan walinya (ayah/ kakek dari ayahnya). Artinya, anak wanitanya tidak boleh kawin tanpa ijin/restu ayahnya dan begitu pula sebaliknya. Jadi, kedua belah pihak, tidak boleh saling memaksakan. Tidak boleh, yakni melanggar hak. Dan melanggar hak orang lain, sudah tentu bisa bedosa.
(2). Seorang wanita yang sudah berumah tangga, maka seluruh kewajibannya mengikuti rumah tangganya sendiri. Artinya, tanggung jawab kepada orang tua itu sudah banyak berkurang. Apalagi seorang wanita.
Tapi dalam kondisi yang ditanyakan itu, karena si istri tidak wajib kerja kecuali kalau sudah saling sepakat dengan suaminya, maka -kalau tidak saling sepakat- dianjurkan konpromi. Artinya, kalau bisa minta cuti dari tempat kantornya dan cutinya tidak membuat hasil kerjanya menipis hingga membuat penderitaan keluarga, maka sabaiknya suaminya memberikan konpromi, walau dalam waktu tertentu saja.
Tetapi kalau suaminya tidak memberi ijin merawat orang tuanya, dengan alasan apapun, larangannya itu tidak bisa dilanggar oleh istrinya. Karena itu, maka istrinya itu tidak akan didosa karena tidak akan terhitung maksiat dalam ketidakmenolongan kepada perawatan orang tuanya itu.
Wassalam.
Tapi dalam kondisi yang ditanyakan itu, karena si istri tidak wajib kerja kecuali kalau sudah saling sepakat dengan suaminya, maka -kalau tidak saling sepakat- dianjurkan konpromi. Artinya, kalau bisa minta cuti dari tempat kantornya dan cutinya tidak membuat hasil kerjanya menipis hingga membuat penderitaan keluarga, maka sabaiknya suaminya memberikan konpromi, walau dalam waktu tertentu saja.
Tetapi kalau suaminya tidak memberi ijin merawat orang tuanya, dengan alasan apapun, larangannya itu tidak bisa dilanggar oleh istrinya. Karena itu, maka istrinya itu tidak akan didosa karena tidak akan terhitung maksiat dalam ketidakmenolongan kepada perawatan orang tuanya itu.
Wassalam.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar