Sabtu, 19 Juni 2021

Syarat-Syarat Memindahkan Kuburan


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/326173647427438/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 4 Februari 2012 pukul 23:23


Tini Agustini: Assalamualaikum ustadz apakah boleh memindahkan kuburan, Kalau boleh apakah ada syarat-syaratnya, apakah jenazahnya harus di sholatkan lagi dan harus di bacakan talkin lagi syukron?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Menggali kuburan itu tidak boleh/haram. Yang dibolehkan hanya dalam beberapa hal. Tapi kalau sudah dilakukan dan waktu dikuburkan dulu sudah dishalati, maka ketika mau dikuburkan untuk ke dua kalinya itu, tidak perlu dishalati.

Kalau ana boleh tahu, mengapa mau memindahkan kuburan? Supaya nanti dapat diketahui, apakah jenis yang boleh atau jenis yang umum, yaitu yang haram. Afwan.


Tini Agustini: Kakak saya waktu meninggal di Jakarta di kuburkanya di Bandung, karena waktu itu keadaaan darurat jadi dikubur di Bandung tetapi sayang kuburannya kurang terawat kondisi kuburannya rusak ... atas kesepakatan keluarga besar harus di pindahkan ke Singaparna karena ada makam keluarga jadi bisa terawat dan keluarga besar bisa berziarah ke makam kakak saya

.... Gimana ustadz ????

Tika Fauzi: Salam wa rahmah ustadz. Kalau ga salah di Jakarta ada jangka waktu dan biaya rutin. Kalau kaya gitu boleh dipindah ke pemakaman keluarga? Mohon pencerahannya.


Sinar Agama: Tini: Hal yang antum sebutkan itu tidak menghalalkan pemindahan. Yang boleh memindah kubur atau menggali kubur itu kalau dimakamkan di tempat/tanah haram (di tanah orang lain tanpa ijin), atau mau dipindah ke tempat berberkah seperti di dekat kuburan Nabi saww dan imam makshum as.

Tika: Kalau harus ada biaya rutin, maka wajib dibiayai secara rutin. Karena dari awal sudah diputusi di kubur di tempat yang berbiaya itu. Kalau tidak mampu membayarnya, dan kuburannya akan diisi orang lain, maka yang menggali itu yang dosa. Kalau hal itu akan terjadi, bilang saja pada yang ngurus untuk tidak membuang tulang belulangnya. Baru kala itulah, yakni kala digali olehnya itulah, maka tulang belulang itu diminta dan dimakamkan di tempat yang dikehendaki pada kehendak kedua tersebut.


Jack Marshal: Bolehkah kuburan non muslim dikuburkan dikomplek makam muslim yang tanah makamnya berasal dari wakaf yang dikhususkan orang muslim, dulu di tempat saya ada orang nonmuslim meninggal ditolak, sama warga dibelikan makam di lain tempat yang umum. Terimakasih ustadz.


Sinar Agama: Jack: Sebagaimana muslim tidak boleh dikuburkan di pekuburan non muslim, begitu pula sebaliknya.

Tini: Kalau sudah dilakukan, ya istighfar dan untuk ke depan jangan melakukan sesuatu kalau belum tahu hukumnya. Yang jelas, kalau sudah digali (walaupun haram karena alasannya tidak syar’i), maka sudah tidak wajib lagi dikuburkan di kuburannya yang pertama.

Wassalam

Chi Sakuradandelion dan Radinka Setra menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar