﷽
Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=220476274663843 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 19 Juli 2011 pukul 12:28
Wawan Mencari Yang Benar: 49: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya. “surah Al Ahzab 49”.
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
(1). Saya tidak tahu apanya yang tidak jelas bagi antum.
(2). Kalau cerainya, maka di ayat itu sedang menjelaskan hukum penceraian yang terjadi sebelum dikumpuli (dicampuri). Saya pikir dari sisi ini jelas.
(3). Kalau iddahnya, maka jelas bahwa cerai yang terjadi sebelum terjadi pencampuran itu adalah tidak ada. Artinya, tidak perlu iddah cerai yang tiga kali bersih untuk melakukan kawin lagi dengan orang lain.
(4). Kalau yang ditanyakan adalah Mut’ahnya, maka maksudnya disini adalah Pemberian Yang Menyenangkan (hadiah). Dalam pembahasan fikih dibahas apakah pemberian ini wajib atau sunnah.
Ada yang mengatakan wajib kalau dalam kawinnya itu tidak menentukan jumlah maskawin, tetapi tidak wajib kalau sudah ditentukan maskawinnya. Karena yang wajib ketika sudah menentukan maskawin sewaktu nikahnya, adalah memberikan separuh maskawinnya kalau menceraikan istri sebelum dikumpuli.
Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa walaupun sudah menentukan maskawin dan telah ditetapkan wajib memberikan separuh maskawinnya (kalau mencerai istrinya sebelum dikumpuli), akan tetapi memberikan hadiah itu tetap dianjurkan alias disunnahkan.
Wassalam.
Chi Sakuradandelion, Agoest Irawan dan 2 orang lainnya menyukai ini.
(2). Kalau cerainya, maka di ayat itu sedang menjelaskan hukum penceraian yang terjadi sebelum dikumpuli (dicampuri). Saya pikir dari sisi ini jelas.
(3). Kalau iddahnya, maka jelas bahwa cerai yang terjadi sebelum terjadi pencampuran itu adalah tidak ada. Artinya, tidak perlu iddah cerai yang tiga kali bersih untuk melakukan kawin lagi dengan orang lain.
(4). Kalau yang ditanyakan adalah Mut’ahnya, maka maksudnya disini adalah Pemberian Yang Menyenangkan (hadiah). Dalam pembahasan fikih dibahas apakah pemberian ini wajib atau sunnah.
Ada yang mengatakan wajib kalau dalam kawinnya itu tidak menentukan jumlah maskawin, tetapi tidak wajib kalau sudah ditentukan maskawinnya. Karena yang wajib ketika sudah menentukan maskawin sewaktu nikahnya, adalah memberikan separuh maskawinnya kalau menceraikan istri sebelum dikumpuli.
Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa walaupun sudah menentukan maskawin dan telah ditetapkan wajib memberikan separuh maskawinnya (kalau mencerai istrinya sebelum dikumpuli), akan tetapi memberikan hadiah itu tetap dianjurkan alias disunnahkan.
Wassalam.
Chi Sakuradandelion, Agoest Irawan dan 2 orang lainnya menyukai ini.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar