﷽
Oleh : Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=220479717996832 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 19 Juli 2011 pukul 12:39
Al Louna: Salam ustadz, semoga kebaikan selalu melimpahi ustadz...Insya Allah...
Ustadz louna pernah baca kalau kita diharamakaan membeli atau lebih tepatnya memanfaatkan semua produk dari USA dan ISRAEL, bagaimana dengan PC, bukankah penemu PC menurut sejarah itu berkebangsaan USA??? Lalu bagaimana nasib orang muslim USA, adakah ia juga tidak wajib kita akui??.
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
(1). Sebenarnya hukum aslinya itu seperti ini: “Diharamakaan jual beli dengan orang-orang/ negara-negara yang memerangi Islam dengan terang terangan dan membatu Israil.”
(2). Karena Amerika itu adalah negara yang jelas-jelas memerangi Islam dengan terang-terangan, maka jual beli dengannya adalah haram.
(3). Lalu siapa yang dimaksud dengan Amerika disini? Jelas, pemerintah Amerika. Jadi, kalau produksi swasta, maka tidak termasuk yang diharamakaan.
(4). Tetapi untuk orang-orang Israil, maka jual beli dengan semua masyarakatnya juga haram sekalipun swasta. Karena setiap orang zionist yang tinggal disana adalah yang memerangi Islam dengan terang-terangan, yakni menjajah muslim Palestina.
Panda Malik Al Asytar: Ustadz, maaf kalau kasusnya saya jual ke pihak ke tiga, yang ternyata me routing penjualan ke Israel.. (sebelumnya saya tidak tahu bahwa produk saya akan dijual ke Israel)... bagaimana hukumnya? Makasih ustadz.
Sinar Agama: Benar tidak apa-apa, sebelum kita yakin bahwa dia membantu peperangan Amerika dengan Islam, atau sebelum kita yakin bahwa ia membantu Israil. Yang sementara beredar dan yang saya pahami itu adalah haram membeli barang-barang mereka. Tetapi kalau menjualnya, maka saya akan menanyakan lagi ke kantor Rahbar in'syaa Allah.
Tetapi memang hati-hatinya dihindari, sebab fatwanya itu ana sudah lupa leterleknya, kalau berupa “haram mu’amalah” atau “haram jual beli”, maka kedua-duanya haram. Tetapi kalau “haram syira’nya” atau “haram membeli”, maka yang haram hanya membelinya.
Chi Sakuradandelion, Agoest Irawan dan 3 orang lainnya menyukai ini.
Tetapi memang hati-hatinya dihindari, sebab fatwanya itu ana sudah lupa leterleknya, kalau berupa “haram mu’amalah” atau “haram jual beli”, maka kedua-duanya haram. Tetapi kalau “haram syira’nya” atau “haram membeli”, maka yang haram hanya membelinya.
Chi Sakuradandelion, Agoest Irawan dan 3 orang lainnya menyukai ini.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar