Minggu, 19 Januari 2020

Hukum Perbudakan dalam Islam


Oleh : Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=220483044663166 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 19 Juli 2011 pukul 12:50


Purbo Kuncoro: Salam wa rahmah, ustadz ijin tanya.

1. Bagaimanakah hukum budak dan perbudakan dalam islam?
2. Seperti apakah penjelasan tentang hukum nasikh dan mansukh dalam ajaran ahlul bait? Syukron.


Sinar Agama: Sakam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Perbudakan dalam Islam tidak digalakkan akan tetapi dibolehkan. Biasanya yang akan dijadikan budak adalah tawanan-tawaran perang dari orang-orang yang memerangi Islam. Jadi, sepintas pembolehannya hanyalah untuk pembebasan budak yang telah lalu dengan ajaran Islam seperti penebusan kaffarah sehari meninggalkan puasa Ramadhan, dan lain- lainnya, serta untuk mencegah penyerangan kepada Islam dan penghinaan bagi yang telah memerangi agama Tuhan tersebut. Artinya, mereka sendiri yang telah menghinakan diri mereka menjadi tidaksederajat dengan manusia merdeka. Yaitu dengan memerangi agama yang hak.

(2). Hukum nasakh dan mansukh itu seperti halalnya bir di awal-awal Islam. Karena pada awalnya minuman keras itu halal. Dan ketika orang-orang bertanya kepada Nabi saww-pun Allah menurunkan ayat yang tidak mengharamkan. Misalnya Tuhan mengatakan: “ia -minuman keras itu- memiliki manfaat, akan tetapi mudharatnya lebih besar.” Kalau tidak salah beberapa kali umat menanyakan kepada Nabi saww Allah -kalau tidak salah- menurunkan dua ayat yang tidak mengharamkannya. Akan tetapi setelah pertanyaan ke tiga -kalau tidak salah ingat- akhirnya Allah menurunkan ayat pengharamannya dengan mengatakan: “minuman keras itu adalah kotor dan dari salah satu perbuatan syaithan.”

Chi Sakuradandelion, Agoest Irawan, Khommar Rudin dan 7 lainnya menyukai ini.

Khommar Rudin: Allah humma shalli alla Muhammad wa alli Muhammad.

29 Juli 2012 pukul 18:54 · Suka




اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar