Jumat, 10 Mei 2019

Hukum Tinggal di Rumah Yang Mau Dibisniskan


Seri tanya jawab Irsavone Sabit dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Sunday, April 7, 2013 at 10:43 am


Irsavone Sabit mengirim ke Sinar Agama: Salam, Apakah khumus itu berlaku juga terhadap rumah yang dibeli untuk bisnis, misalnya kita beli rumah untuk dijual kembali untuk mendapatkan untung? 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Jelas rumah ke dua itu dihitung bisnis. Dan hitungan bisnisnya adalah uang yang dijadikan modal itu, harus dikhumusi dulu kalau diambil dari penghasilan sebelumnya. Kalau modalnya sudah dikhumusi, maka kalau masuknya labanya pada pertengahan tahunan khumusnya, dan di akhir tahunan khumusnya masih ada sisanya, maka sisanya ini yang wajib dikhumusi. 

Dan kalau modalnya diambil dari hutang, maka yang dikhumusi adalah keuntungannya dari setelah membayar hutang dengan riba-terpaksanya itu, dengan catatan seperti di atas. Yakni kalau masuknya keuntungan tersebut di pertengahan tahun khumusnya, maka kalau ada sisa dari belanja normalnya di akhir tahunan khumusnya, maka baru wajib khumus. 

Irsavone Sabit: Bagaimana ustadz, jika modal untuk membeli rumah tersebut tidak mempunyai sisa untuk dikhumusi, misalnya harga rumah atau tanah sama dengan modal yang dimiliki tentunya tidak ada sisa untuk dikhumusi dan biasanya untuk pegawai dalam membeli rumah atau tanah, ya harus terpaksa meminjam dari bank, dan biasanya juga modal yang dipinjam sama dengan harga rumah atau tanah. 

Sinar Agama: IS, Kan sudah dijawab di atas itu? Coba baca lagi dan kalau belum mendapat jawaban, maka bisa ditanya lagi. 

Irsavone Sabit: Apakah rumah yang dibisnisi tersebut, bisa ditinggali? 

Irsavone Sabit: Apakah rumah yang dibeli dengan uang hutang sekalipun tidak dibisnisi, tidak dikenai khumus? 

Sinar Agama: IS: Sebenarnya sudah banyak keterangan tentang khumus ini di fb ini. Ringkasnya, kalau seseorang punya kelebihan dari penghasilannya, maka wajib bayar khumus dari kelebihannya itu, sekalipun punya hutang milyarand rupiah. Kecuali kalau sisa-sisa yang ada dibayarkan ke hutangnya itu sebelum tutup tahunan khumusnya yang dibuat di tanggal awal kerja atau awal menerima bayaran. 

Kalau rumah yang dibisniskan itu ditinggali, sementara ia sudah punya rumah, maka mungkin sebaiknya dihitung dengan sewa dan dari sewa yang diumpamakan itu dikeluarkan khumusnya. 

Tapi kalau memang belum punya rumah, maka jelas tidak masalah meninggalinya. Rumah yang diperlukan, yakni karena belum punya rumah, dan rumahnya itu dilihat dari sisi fasilitas materinya sudah sesuai dengan tingkatan sosial dirinya secara umum , maka tidak perlu dikhumusi. Kecuali kalau uangnya ditabung sebelum itu dan tersisa di tahun penutupan khumusnya dimana yang demikian harus dikhumusi. Tapi kalau kredit, maka selama uang-uang kreditnya itu dibayarkan sebelum penutupan tahunan khumusnya, maka tidak perlu dikhumusi. 

Tapi rumah ke dua, harus dikhumusi. Begitu pula dengan mobil ke dua, motor ke dua... dan seterusnya karena sudah keluar dari keperluan darurat secara umumnya. Baik benda-benda ini dibeli secara kontan atau kredit dan hutang. 

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar