Minggu, 05 Mei 2019

Shalat Sunnah-Khusus dan Sunnah-Mutlak / Umum


Seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Tuesday, April 2, 2013 at 10:54 am


Sang Pencinta mengirim ke Sinar Agama: 8 Maret 2013, Salam, ada yang bertanya, jika melakukan sholat pengampunan mampunya membaca 40x surat al-Ikhlash, apakah boleh/mencukupi? Terima kasih ustadz. 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Shalat sunnah atau sunnah-sunnah lainnya yang sudah diatur caranya itu, harus dilakukan sesuai dengan cara-cara tersebut, baik aturan waktu atau pelaksanaannya sendiri. Keharusan ini, untuk mencapai pahala khusus kesunnahan tersebut dan juga efeknya yang sudah dijanjikan agama. 

Ibadah-ibadah sunnah yang sudah diatur caranya itu, diistilahkan dengan Sunnah-khusus atau Sunnah-tertentukan atau Sunnah-mu’ayyan. 


Akan tetapi ada lagi ajaran agama yang mengajarkan secara umum dan secara global dimana kita sendiri yang mengatur waktu dan cara-caranya. Ibadah-ibadah sunnah ini diistilahkan dengan Sunnah-mutlak. 

Ajaran agama yang bersangkutan dengan Sunnah-Sunnah mutlak ini, hanya membolehkan pekerjaannya, menjanjikan pahalanya, kalau shalat tidak boleh melebihi dua rokaat setiap kali shalatnya (harus salam dalam dua rokaat), tidak boleh membaca surat atau ayat yang ada sujudnya dalam shalat sunnah mutlaknya itu, kalau shalat tidak boleh memiliki dua rukuk dan tidak dua sujud dalam setiap rakaatnya ............ dan seterusnya. 

Shalat-shalat dan sunnah mutlak itu, selain bisa dilakukan, juga dijanjikan pahala. Dan kebolehan tersebut, juga diatur dari niatnya. Jadi, bisa dilakukan dengan niat taubat, niat syukur, niat hajat, niat pengampunan untuk orang lain yang masih hidup atau sudah meninggal, niat untuk lancarnya usaha, niat ............... dan seterusnya. Jadi, bisa dilakukan dengan niat ibadah itu sendiri dan hanya untuk mendapatkan pahalanya dan bisa diniatkan sebagai tawassul dan perantaraan doa kepada Allah untuk pengampunan dan hajat-hajat lainnya. 

Dengan semua penjelasan itu, kalau pelaku shalat taubat yang mesti membaca suratnya sekian kali, tapi dibaca lebih sedikit dari aturannya tersebut, maka ia akan tetap saja syah. Tapi akan masuk ke dalam shalat sunnah mutlak dan tidak masuk dalam sunnah-khusus itu. Jadi, pahala dan efeknya tetap saja ada walau, tidak sama dengan pahala dan efek manakala dilakukan sesuai dengan aturannya itu. 

Tentu saja, karena setiap amalan itu tergantung niatnya, maka kalau membaca yang lebih sedikit atau tidak sesuai aturannya itu, diniatkan sebagai shalat-sunnah-khusus itu, maka ia bukan tidak saja tidak berpahala, akan tetapi bahkan akan terhitung dosa, yaitu dosa bid’ah. Tapi kalau dilakukan karena tidak tahu hukum, karena kelelahan atau karena mengira bahwa hal itu dibolehkan agama (yang membaca tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan itu), maka ia tetap syah dan tetap berpahala dan berefek sekalipun tidak termasuk pahala dan efek khusus dengan seluruh tingkatannya itu. Jadi, hanya akan mendapat pahala kesunnahan umum dan efek umum yang juga tidak bisa diremehkan. Artinya tetap berpahala dan menyebabkan turunnya efek itu (seperti pengampunan) walau tidak sederajat dengan pahala dan efek dari sunnah-khusus di atas. 

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar